Mengerikan! Tempo 8 Bulan, Polda Riau Sita 224 Kilogram Sabu
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dalam gerakan nyata memerangi narkoba, sejak awal tahun 2024, Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran, sudah menyita total 224,5 kilogram narkotika jenis sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba dilakukan oleh Direktorat dan Satuan di jajaran Polres serta Polresta.
"Dari 1 Januari hingga 3 Agustus 2024 ini, total sabu yang disita 224,5 kilogram. Kemudian ekstasi 77.986 butir, ganja 20 kilogram dan happy five 5.596 butir," jelasnya, Sabtu (3/8/2024).
Dipaparkan Manang, operasi penindakan terhadap para pelaku, baik itu kurir, pengedar hingga bandar, akan terus dilakukan.
Kombes Manang, turut mengungkap soal sejumlah potensi buruk akibat narkoba.
Baik itu bagi pelaku selaku pengguna, maupun juga yang terlibat dalam jaringan pengedar barang haram.
Menurut Kombes Manang, hal ini dapat dilihat dari sejumlah kasus yang berhasil ditangani dan diungkap oleh pihaknya.
"Memang narkoba ini sangat berbahaya. Dari beberapa kasus yang kami tangani, ada yang rumah tangganya hancur, ada yang harus berpisah lama dengan anak istri, ada yang sampai terlilit hutang, berhenti dari pekerjaan. Bahkan ada yang sampai kehilangan nyawa," ujarnya.
Maka dari itu, Manang pun mengajak seluruh masyarakat untuk dapat mendukung kepolisian dalam memerangi dan memberantas peredaran gelap narkoba.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ada sampai yang melindungi. Perhatikan juga keluarga kita, jangan sampai ada yang terjebak dalam pusaran narkoba ini," tuturnya.
Sementara itu, Operasi Anti Narkotika (Antik) Lancang Kuning 2024 di Riau juga telah selesai dilaksanakan selama 2 pekan.
Operasi ini berlangsung mulai 11 hingga 24 Juli 2024 lalu. Operasi dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama jajaran Satuan Reserse Narkoba di Polres/ta.
Dalam operasi ini, polisi menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan. Seperti tempat hiburan malam, kampung narkoba, dan lain-lain. (R-03)