Menag Sebut Orang yang Menentang Pendirian Rumah Ibadah Belum Terlalu Bergama: Izin Tak Perlu FKUB Lagi
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Indonesia akan damai jika dipenuhi dengan toleransi. Yaqut pun menyatakan, jika ada umat Islam menentang pendirian rumah ibadah agama lain, agamanya belum kuat.
Hal itu disampaikan oleh Yaqut dalam acara Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gekira di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8/2024). Yaqut menilai orang yang memahami agama, akan semakin toleran terhadap perbedaan.
"Jadi orang yang ribut itu, orang-orang yang nggak mau ada orang berbeda itu, artinya dia kurang mendalami agama yang mereka yakini, bukan sebaliknya," kata Yaqut.
"Kalau orang masih ribut-ribut, ada orang bikin gereja ditolak, itu artinya belum belajar agama dengan baik gitu. Kalau dia belajar agama dengan baik, pasti tidak akan menolak pendirian rumah ibadah agama apa pun, pasti," sambungnya.
Yaqut mengatakan, dalam agamanya, yakni Islam, diajarkan saling toleransi. Yaqut menyebut, meski berbeda iman, orang tetap bersaudara dalam kemanusiaan.
"Lalu apa yang bisa menjadikan alasan buat saudaranya untuk menentang saudara lain mendirikan rumah ibadah? Tidak ada. Kalau ada orang Islam yang menantang pendirian rumah ibadah orang lain, insyaallah dia belum terlalu Islam," ujarnya.
Yaqut meyakini sikap toleransi diajarkan dalam semua agama. Menurutnya, jika toleransi itu tidak ada, maka bukanlah manusia.
"Kalau kita tidak toleran, artinya kita bukan wujud dari manusia. Oleh karena itu, agama kita, agama saya, agama Bapak-Ibu sekalian, pasti menjunjung tinggi toleransi," tuturnya.
"Ini yang ingin saya sampaikan, mari kita jaga keragaman yang dimiliki Indonesia, kita saling bertoleransi, kita saling membantu apa pun latar belakang kita. Hanya untuk Indonesia, hanya untuk Indonesia," imbuh dia.
Terkait perizinan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, perizinan pendirian rumah ibadah nantinya hanya cukup diajukan ke Kementerian Agama (Kemenag), tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
"Maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," kata Yaqut.
Perubahan aturan ini nantinya bakal berlaku setelah adanya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pendirian rumah ibadah.
Sebab, pemerintah menilai telah terjadi hambatan pendirian rumah ibadah lantaran memerlukan rekomendasi FKUB.
Padahal, pemerintah telah berkomitmen pendirian rumah ibadah harus dipermudah.
Perubahan aturan ini telah disepakati Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Pak Menko Polhukam sudah bersepakat dengan kami dan Pak Mendagri untuk ini dijadikan Perpres. Jadi sebentar lagi, mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi," pungkasnya. (R-03)