Kasus Korupsi dan TPPU 7 Anak Usaha Duta Palma Grup, Kejagung Periksa 5 Kades di Indragiri Hulu
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Buntut kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan PT Duta Palma Group melalui anak perusahaannya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil sejumlah kepala desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) telah menetapkan 7 anak perusahaan PT Duta Palma sebagai tersangka korporasi.
Tujuh perusahaan itu adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations. Perusahaan itu beroperasi.
"Tim Jaksa Penyidik memeriksa 10 saksi terkait keterlibatan dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Inhu," ujar Harli Siregar, Jumat (2/8/2024) malam.
Harli menjelaskan, 8 orang saksi merupakan kepala desa di Kabupaten Inhu. Sedangkan dua saksi lain adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPP Pratama Rengat berinisial RMMM dan AAS selaku wiraswasta.
"Kepala desa yang diperiksa adalah SRD selaku Kepala Desa Patala Bumi, SRT selaku Kepala Desa Kuala Mulia, MRW selaku Kepala Desa Penyaguan, JAW selaku Kepala Desa Kelesa, ZLK selaku Kepala Desa Siambul dan MKS selaku Kepal Desa Rumbai," jelas Harli.
"Pemeriksaan saksi terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group atas nama korporasi tersangka PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations," beber Harli.
Diketahui, PT Banyu Bening beroperasi melakukan kegiatan perkebunan sawit di Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku. PT Siberida Subur di Desa Kelasa, Kecamatan Batang Gansal.
PT Palma Satu beroperasi di Desa Penyaguhan. Kecamatan Batang Gansal dan PT Panca Agro Lestari beroperasi di Desa Dana Rambai, dan Desa Penyaguhan, Kecamatan Batang Gansal.
Pemeriksaan saksi dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPidsus Kejagung di Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Pemeriksaan telah dilakukan sejak Senin (29/7/2024).
Di antara saksi yang telah diperiksa adalah kepala dinas dan kepala badan di Pemkab Inhu, kepala bagian dan pensiunan PNS.
Untuk informasi penetapan korporasi sebagai tersangka dilakukan dari pengembangan penyidikan perkara bos PT Duta Palma, Surya Darmadi, dan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman.
Kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan umum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.
Surya Darmadi dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun. Hukuman telah berkekuatan hukum tetap dan Surya Darmadi berstatus terpidana.
Thamsir Rachman juga dinyatakan bersalah. Di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dia divonis 9 tahun penjara, lebih berat dari putusan hakim di pengadilan tingkat pertama.
Kasus bermula saat Surya Darmadi 'main mata' dengan Bupati Indragiri Hulu 1999-2008, Raja Thamsir Rachman terkait pembukaan lahan kelapa sawit. Padahal lahan itu berada dalam kawasan hutan.
Surya Darmadi selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberinda Subur, dan PT Panca Agro Lestari dan lainnya menjadikan kawasan hutan itu menjadi kebun kelapa sawit.
Korupsi PT Duta Palma Group tidak hanya mengakibatkan kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga. (R-03)