Golkar Gugat Lagi Hasil Coblos Ulang Pileg di Rohul, KPU Riau Konsultasi ke Pusat
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau telah menerima informasi mengenai pengajuan gugatan oleh Partai Golkar ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Nahrawi menyebut, KPU Riau masih menunggu surat resmi dari KPU RI untuk mengetahui detail gugatan tersebut.
"Kita sudah mendapat informasi ada Golkar mengajukan gugatan ke MK terkait hasil PSU. Tapi untuk mana saja yang digugat, kita masih menunggu surat resmi dari KPU RI," ujar Nahrawi kepada media, Jumat (2/8/2024).
Ia menjelaskan, secara regulasi, setelah penutupan penerimaan gugatan di MK, lembaga tersebut akan bersurat ke KPU RI untuk memberitahukan mana saja yang teregistrasi. KPU RI kemudian akan meneruskan informasi tersebut ke KPU provinsi.
"Sekarang saya belum bisa menyatakan apakah gugatannya hanya berkaitan dengan DPRD provinsi, atau juga DPRD kabupaten. Kami masih menunggu surat dari KPU RI dulu turun ke kami," lanjutnya.
Menurut Nahrawi, jika ada gugatan, maka akan dikoordinasikan lagi dengan KPU RI. Dia menambahkan, jika ada gugatan, proses penetapan perolehan kursi dan calon terpilih belum bisa dilakukan.
Ditanya mengenai kemungkinan PSU dilakukan dua kali, Nahrawi menjelaskan, tidak ada kewajiban KPU untuk menyampaikan laporan hasil PSU ke MK, sehingga hasil PSU pertama bisa saja digugat kembali.
"Tapi sikap kita, kita berkoordinasi dan siap menerima. KPU RI pasti akan mengambil langkah-langkah," tambah Nahrawi.
Partai Golkar kembali mengajukan gugatan ke MK terkait hasil PSU untuk DPRD Riau di Dapil 3 Rohul. Gugatan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Riau Eva Nora.
"Iya benar (melayangkan gugatan ke MK kembali)," katanya kepada media, Kamis (1/8/2024).
Eva Nora mengatakan, gugatan kali ini hanya dilayangkan untuk DPRD Riau Dapil Riau 3 Rohul. Informasi yang dirangkum, gugatan ini diajukan pada Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 17.30 melalui website resmi MK dan telah diterima oleh pihak yang digugat.
Menurut Eva, objek yang digugat kali ini berbeda dari gugatan sebelumnya yang menyangkut hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari lalu. "Sekarang ini adalah keputusan KPU dari PSU yang menjadi objek gugatan jika akan digugat," tambahnya.
Sekretaris DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Riau Kaderismanto menyatakan, sudah siap menghadapi gugatan ini. "Kami telah menerima informasi terkait gugatan Golkar dan akan menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mempertahankan hasil PSU," ujarnya.
Rekapitulasi dan penetapan hasil PSU DPRD Provinsi Dapil Riau 3 (Rokan Hulu) oleh KPU Provinsi Riau, PDIP berhasil mengamankan satu dari enam kursi yang tersedia. PDIP meraih total suara 25.255, dengan rincian caleg Hardi Candra mengumpulkan 13.534 suara, sehingga memastikannya duduk di slot terakhir.
Sementara itu, Partai Golkar meraih total 73.393 suara. Dengan rincian, Caleg Evi Juliana mengumpulkan 27.028 suara dan Sari Antoni 18.809 suara. Meski Evi Juliana berhasil mendapatkan kursi, Sari Antoni gagal meraih kursi kedua untuk Golkar.
Dengan hasil ini, PDIP berhasil mengamankan 11 kursi di DPRD Riau, sementara Golkar berada di posisi kedua dengan 10 kursi, sehingga memastikan PDIP meraih kursi Ketua DPRD Riau. (R-04)