40 Pj Kepala Daerah Mengundurkan Diri karena Maju Pilkada 2024, Dari Riau 2 Orang
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan ada 40 penjabat (pj) kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri karena mau maju dalam Pilkada 2024.
Empat puluh pj itu terdiri dari wali kota, bupati, hingga gubernur. Kemendagri telah memberikan batas waktu pengunduran diri bagi para pj kepala daerah hingga 17 Juli 2024.
"Kami sudah menerima lebih kurang sekitar hampir 40 pernyataan permohonan pengunduran diri oleh para pj karena mereka ikut pilkada" kata Tito saat Konferensi Pers Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2024, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (30/7/2024).
Tito tidak merinci secara detil siapa-siapa saja Pj kepala daerah yang mundur karena berminat ikut Pilkada. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, 2 di antara Pj kepala daerah yang mundur berasal dari Riau. Keduanya yakni Pj Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman dan Pj Gubernur Riau SF Hariyanto.
Selanjutnya, Kemendagri akan menyiapkan pengganti para pj kepala daerah yang mundur itu. Menurut Tito, perlu waktu setidaknya tiga minggu untuk proses penggantian.
"Kami minta data dari DPRD, masukan dari gubernur, setelah itu ada sidang pra TPA (Tim Penilai Akhir) yang diikuti oleh kementerian/lembaga. Ada sidang TPA yang dipimpin oleh presiden untuk menentukan calon penggantinya," tuturnya.
Sementara itu, untuk aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri yang ingin maju Pilkada 2024 diminta mengundurkan diri sebelum 22 September 2024 atau sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU.
Tito mengatakan ASN, anggota TNI, dan Polri yang belum mundur saat penetapan calon maka bisa gugur.
"Ketika ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU tanggal 22 September 2024, saat itu sudah mundur dari ASN. Kalau enggak, ya enggak akan ditetapkan, enggak lulus," katanya.
Adapun pendaftaran pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024 dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Penetapan pasangan calon pada 22 September, kemudian masa kampanye berlangsung mulai 25 September-23 November 2024.
Pemungutan suara serentak digelar pada 27 November 2024, diikuti 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. (R-04)