Ada Gugatan Lagi ke MK, KPU Kepulauan Meranti Tangguhkan Pleno Penetapan Anggota DPRD Terpilih
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti membatalkan tahapan pleno penetapan anggota DPRD terpilih yang telah dijadwalkan pada 1 Agustus 2024. Acara yang sedianya dilaksanakan di Afifa Sport Center Selatpanjang ini akhirnya digantikan dengan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Hanafi, menjelaskan bahwa penundaan pleno ini disebabkan oleh adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPRD 2024 yang diajukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Hanafi, pleno belum bisa dilaksanakan karena adanya perintah dari KPU RI terkait hal tersebut.
"Adanya gugatan yang dilayangkan oleh Golkar ke MK terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU), untuk itu KPU RI meminta kepada seluruh KPU di Indonesia yang melaksanakan PSU beberapa waktu lalu untuk membatalkan pleno penetapan sampai ada pemberitahuan selanjutnya," jelas Hanafi.
Diketahui, Golkar menolak hasil pleno nasional terhadap PSU yang diselenggarakan KPU, termasuk di Dapil 3 Rohul untuk DPRD Riau, dan mengajukan gugatan ke MK.
Meskipun demikian, KPU Kepulauan Meranti belum mengetahui jelas materi gugatan apa yang diajukan oleh Golkar.
"Kami belum tahu apakah Meranti termasuk dalam materi gugatan atau tidak. Itu yang belum diketahui," tambah Hanafi.
KPU Kepulauan Meranti akan menunggu informasi dari MK untuk mengetahui apakah PSU di Meranti termasuk dalam gugatan. Jika tidak, KPU Meranti akan menunggu surat resmi dari KPU RI untuk menjadwalkan ulang pleno penetapan calon legislatif terpilih 2024.
Hanafi mengungkapkan bahwa KPU Kepulauan Meranti bersama KPU lainnya di Provinsi Riau, seperti Kota Dumai, Inhu, dan Rohul, dijadwalkan melaksanakan pleno penetapan hari ini setelah beberapa waktu lalu digugat ke MK dan diharuskan untuk menggelar PSU. (R-01)