Penyidikan Korupsi Kehutanan Duta Palma Grup, Kejagung Periksa 8 Orang, Kebanyakan Pejabat Pemkab Inhu
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam usaha pengelolaan lahan hutan untuk kebun kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.
Para saksi itu merupakan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu). Mereka dimintai keterangan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Rabu (31/7/2024).
"Memeriksa delapan orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Rabu malam.
Harli menjelaskan, pemeriksaan dilakukan pada AF selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Inhu, HRDS selaku Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Inhu tahun 2000, MBSB selaku mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Inhu tahun 2012 sampai 2016.
Kemudian AR selaku mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu tahun 2011 sampai pensiun pada awal tahun 2017, UF selaku Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dan HRZ selaku PNS pada Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu.
"Pemeriksaan juga dilakukan pada MWD selaku Fungsional Pemeriksaan di Inspektorat Provinsi Riau atau mantan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Inhu tahun 2002-2008 dan EH selaku Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK wilayah Sumatera tahun 2019-2021," jelas Harlli.
Dikatakan Harli, keterangan para saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka korporasi yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka korporasi dalam perkara kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group," jelas Harli.
Untuk diketahui, pengusutan perkara ini merupakan pengembangan dari persidangan Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group dan mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman.
Kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan umum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.
Sebelumnya, Surya Darmadi dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun. Hukuman telah berkekuatan hukum tetap dan Surya Darmadi berstatus terpidana.
Thamsir Rachman juga dinyatakan bersalah. Di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dia divonis 9 tahun penjara, lebih berat dari putusan hakim di pengadilan tingkat pertama yakni 7 tahun.
Korupsi PT Duta Palma tidak hanya mengakibatkan kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga.
Kasus bermula saat Surya Darmadi "main mata" dengan Bupati Indragiri Hulu 1999-2008, Raja Thamsir Rachman terkait pembukaan lahan kelapa sawit. Padahal lahan itu berada dalam kawasan hutan.
Surya Darmadi selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberinda Subur, dan PT Panca Agro Lestari dan lainnya menjadikan kawasan hutan itu menjadi kebun kelapa sawit. (R-03)