Update Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Riau: Polda Riau Periksa 102 Saksi, Telisik 12.604 Dokumen Perjalanan Dinas
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bergerak cepat dalam mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2020-2021 di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Pemeriksaan saksi-saksi diperluas, pengumpulan dokumen barang bukti makin massif berlangsung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menyatakan, dalam tahap penyelidikan, sebanyak 102 saksi telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Sementara, setelah perkara ditingkatkan ke penyidikan, sudah 26 orang yang diperiksa.
Para saksi yang diperiksa di tingkat penyidikan merupakan mantan pejabat dan pejabat aktif di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi. Penyidik bahkan telah memeriksa Kaharuddin, Plt Sekretaris DPRD Riau yang menjabat pada periode 2019 hingga Maret 2020. Kaharuddin menjadi Plt Sekretaris DPRD Riau sebelum diangkatnya Muflihun sebagai Sekretaris DPRD Riau yang defenitif.
Kombes Nasriadi menambahkan, ada 2 orang pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan 12 orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga telah diperiksa oleh penyidik. Termasuk 5 orang PPAKK, seorang Kasubag Perjalanan Dinas dan seorang Bendahara Pengeluaran di Sekretariat DPRD Riau.
"Selain itu ada 3 orang Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Dan satu orang pejabat Kasubag Verifikasi di Sekretariat DPRD Riau," kata Kombes Nasriadi, Rabu (31/7/2024).
Ia menambahkan, penyidik juga telah mengamankan sebanyak 12.604 dokumen Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas (SPJ) pada tahap penyidikan. Jumlah ini jauh lebih banyak dibanding dokumen SPJ yang dikumpulkan pada tahap penyelidikan berjumlah 340 SPJ.
Bukti lain yang telah dikumpulkan yakni berupa sebanyak 304 tiket terverifikasi dari maskapai penerbangan Lion Grup pada tahap penyelidikan. Namun, setelah kasus naik ke penyidikan, jumlah tiket bertambah menjadi sebanyak 35.836 lembar tiket.
"Tentunya ini terindikasi fiktif, sehingga akan dilakukan verifikasi ulang ke pihak maskapai penerbangan terkait," kata Kombes Nasriadi.
Muflihun Mangkir Terancam Dipanggil Paksa
Sebelumnya diwartakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ternyata telah memanggil Sekretaris DPRD Provinsi Riau Muflihun untuk diperiksa pada Selasa (30/7/2024) kemarin. Pemeriksaan terhadap Muflihun ini, kali pertama dilakukan setelah perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Namun, dalam panggilan pemeriksaan kemarin, Muflihun tidak hadir. Pengacaranya hanya mengirimkan surat konfirmasi berisi alasan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menyatakan, seharusnya Muflihun diperiksa pada Selasa kemarin, namun ia tidak hadir. Pemeriksaan dilakukan dalam ranah penyidikan terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020-2021.
Kombes Nasriadi melanjutkan, melalui surat konfirmasi yang dikirim penasihat hukumnya ke penyidik, Muflihun beralasan ada urusan keluarga yang mendesak.
"PH (Penasihat Hukum-nya) mengirimkan surat konfirmasi atas surat panggilan dari penyidik yang sudah diterima oleh Sdr. Muflihun. Bahwa Sdr. Muflihun tidak bisa hadir karena ada urusan keluarga yang mendesak," kata Kombes Pol Nasriadi dalam keterangan tertulisnya diterima, Rabu (31/7/2024) siang.
Ia menerangkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua hari ini kepada Muflihun. Jadwal pemeriksaan Uun, panggilan populer Muflihun, ditetapkan pada Selasa (5/8/2023) pekan depan.
Kombes Nasriadi mengingatkan kewajiban Muflihun untuk hadir memenuhi panggilan kedua penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Tindakan panggilan secara paksa bisa ditempuh jika mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru tersebut kembali mangkir.
"Bila pada saat panggilan kedua (Muflihun) tidak dapat memenuhi panggilan, maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa," tegas Kombes Nasriadi.
Muflihun telah pernah diperiksa Polda Riau dalam tahap penyelidikan perkara pada Senin (1/7/2024). Pemeriksaan ini dilakukan karena saat panggilan pertama pada Kamis (26/6/2024) sebelumnya, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru tersebut tak hadir dengan alasan sakit.
Muflihun diperiksa terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020 dan tahun 2021.
Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Riau ke tahap penyidikan. Penyidikan perkara telah ditetapkan pada Jumat (12/7/2024) lalu.
"Setelah melalui rangkaian penyelidikan yang sempurna dan gelar perkara, kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020 dan 2021 telah dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi kepada media, Selasa (16/7/2024).
Nasriadi menjelaskan, gelar perkara dihadiri oleh Propam maupun Irwasda Polda Riau. Dan semua pihak yang hadir menyatakan perkara tersebut sudah layak dinaikkan ke proses penyidikan.
"Tindakan selanjutnya tim penyidik akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP," kata Nasriadi.
Segera Tetapkan Tersangka
Kepolisian Daerah (Polda) Riau segera akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik melakukan koordinasi dengan kejaksaan usai menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Pekan lalu, SPDP perkara ini telah dikirimkan Polda Riau ke Kejati Riau.
Kombes Nasriadi menyatakan, pihaknya juga masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit yang dimaksud yakni untuk menghitung kerugian negara dalam perkara perjalanan dinas yang ditangani oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
"Audit perhitungan kerugian negara dilakukan oleh BPKP," tegas Nasriadi.
Ultimatum Pihak yang Tak Kooperatif
Kombes Nasriadi juga mengingatkan para pihak yang terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Riau agar kooperatif. Penyidik Ditreskrimsus tidak segan-segan akan menetapkan status tersangka kepada orang-orang yang menghalangi penyidikan dan tidak menyerahkan data yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara.
"Saya ingatkan, kepada seluruh pelaksana-pelaksana kegiatan tersebut yang bertanggung jawab dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, harus dan wajib memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan seterang-terangnya untuk mengungkap perkara ini hingga tuntas," kata Kombes Pol Nasriadi.
Ia menegaskan, terhadap pihak-pihak yang tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya atau menutup-nutupi perkara, penyidik akan menjeratnya dengan pasal turut serta (Pasal 55) dan obstruction of justice (menghalang-halangi proses hukum).
"Berarti mereka ikut serta dalam merugikan negara untuk kepentingan dirinya maupun orang lain. Kita anggap mereka bagian dari pelaku korupsi ini dan kita jerat sebagai tersangka," tegas Nasriadi.
Sebaliknya, terhadap pihak yang kooperatif dan memberikan data yang sebenar-benarnya, Polda Riau akan menghargainya.
Kombes Nasriadi juga berharap perkara ini dapat segera tuntas, sehingga tidak dianggap sebagai politisasi. Sebab proses pengusutan dan penyelidikan perkara ini telah berlangsung cukup lama.
"Karena proses hukum ini sudah berlangsung sejak lama. Jadi jangan dianggap sebagai politisasi," tegas Nasriadi.
Dari informasi yang dihimpun, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dalam perkara ini sudah memeriksa puluhan saksi. Mereka yang dimintai keterangan berasal dari staf Sekretariat DPRD Riau, termasuk dari maskapai penerbangan. Bahkan, penyelidikan perkara ini sudah dilakukan sejak 9 bulan lamanya, sebelum akhirnya memanggil Muflihun.
Muflihun kembali aktif sebagai Sekretaris DPRD Riau pada 23 Mei 2024 lalu, usai Mendagri tidak memperpanjang masa tugasnya sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru. Ia sempat menjabat Pj Wali Kota Pekanbaru selama dua tahun, sejak 23 Mei 2022 hingga 23 Mei 2024 lalu. (R-03)