Polda Riau Panggil Muflihun Tapi Tak Hadir di Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Riau, Kombes Nasriadi Kirim Pesan Keras
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memanggil Sekretaris DPRD Provinsi Riau Muflihun, Selasa (30/7/2024) kemarin. Pemanggilan terhadap Muflihun ini, kali pertama dilayangkan setelah perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Namun, dalam pemanggilan kemarin, Muflihun tidak hadir. Pengacaranya hanya mengirimkan surat konfirmasi berisi alasan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menyatakan, seharusnya Muflihun diperiksa pada Selasa kemarin, namun ia tidak hadir. Pemeriksaan dilakukan dalam ranah penyidikan terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020-2021.
Kombes Nasriadi melanjutkan, melalui surat konfirmasi yang dikirim penasihat hukumnya ke penyidik, Muflihun beralasan ada urusan keluarga yang mendesak.
"PH (Penasihat Hukum-nya) mengirimkan surat konfirmasi atas surat panggilan dari penyidik yang sudah diterima oleh Sdr. Muflihun. Bahwa Sdr. Muflihun tidak bisa hadir karena ada urusan keluarga yang mendesak," kata Kombes Pol Nasriadi dalam keterangan tertulisnya diterima, Rabu (31/7/2024) siang.
Ia menerangkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua hari ini kepada Muflihun. Jadwal pemeriksaan Uun, panggilan populer Muflihun, ditetapkan pada Selasa (5/8/2023) pekan depan.
Kombes Nasriadi mengingatkan kewajiban Muflihun untuk hadir memenuhi panggilan kedua penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Tindakan panggilan secara paksa bisa ditempuh jika mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru tersebut kembali mangkir.
"Bila pada saat panggilan kedua (Muflihun) tidak dapat memenuhi panggilan, maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa," tegas Kombes Nasriadi.
Muflihun telah pernah diperiksa Polda Riau dalam tahap penyelidikan perkara pada Senin (1/7/2024). Pemeriksaan ini dilakukan karena saat panggilan pertama pada Kamis (26/6/2024) sebelumnya, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru tersebut tak hadir dengan alasan sakit.
Muflihun diperiksa terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020 dan tahun 2021.
Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Riau ke tahap penyidikan. Penyidikan perkara telah ditetapkan pada Jumat (12/7/2024) lalu.
"Setelah melalui rangkaian penyelidikan yang sempurna dan gelar perkara, kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020 dan 2021 telah dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi kepada media, Selasa (16/7/2024).
Nasriadi menjelaskan, gelar perkara dihadiri oleh Propam maupun Irwasda Polda Riau. Dan semua pihak yang hadir menyatakan perkara tersebut sudah layak dinaikkan ke proses penyidikan.
"Tindakan selanjutnya tim penyidik akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP," kata Nasriadi.
Segera Tetapkan Tersangka
Kepolisian Daerah (Polda) Riau segera akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik melakukan koordinasi dengan kejaksaan usai menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Pekan lalu, SPDP perkara ini telah dikirimkan Polda Riau ke Kejati Riau.
Kombes Nasriadi menyatakan, pihaknya juga masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit yang dimaksud yakni untuk menghitung kerugian negara dalam perkara perjalanan dinas yang ditangani oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
"Audit perhitungan kerugian negara dilakukan oleh BPKP," tegas Nasriadi.
Ultimatum Pihak yang Tak Kooperatif
Kombes Nasriadi juga mengingatkan para pihak yang terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Riau agar kooperatif. Penyidik Ditreskrimsus tidak segan-segan akan menetapkan status tersangka kepada orang-orang yang menghalangi penyidikan dan tidak menyerahkan data yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara.
"Saya ingatkan, kepada seluruh pelaksana-pelaksana kegiatan tersebut yang bertanggung jawab dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, harus dan wajib memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan seterang-terangnya untuk mengungkap perkara ini hingga tuntas," kata Kombes Pol Nasriadi.
Ia menegaskan, terhadap pihak-pihak yang tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya atau menutup-nutupi perkara, penyidik akan menjeratnya dengan pasal turut serta (Pasal 55) dan obstruction of justice (menghalang-halangi proses hukum).
"Berarti mereka ikut serta dalam merugikan negara untuk kepentingan dirinya maupun orang lain. Kita anggap mereka bagian dari pelaku korupsi ini dan kita jerat sebagai tersangka," tegas Nasriadi.
Sebaliknya, terhadap pihak yang kooperatif dan memberikan data yang sebenar-benarnya, Polda Riau akan menghargainya.
Kombes Nasriadi juga berharap perkara ini dapat segera tuntas, sehingga tidak dianggap sebagai politisasi. Sebab proses pengusutan dan penyelidikan perkara ini telah berlangsung cukup lama.
"Karena proses hukum ini sudah berlangsung sejak lama. Jadi jangan dianggap sebagai politisasi," tegas Nasriadi.
Dari informasi yang dihimpun, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dalam perkara ini sudah memeriksa puluhan saksi. Mereka yang dimintai keterangan berasal dari staf Sekretariat DPRD Riau, termasuk dari maskapai penerbangan. Bahkan, penyelidikan perkara ini sudah dilakukan sejak 9 bulan lamanya, sebelum akhirnya memanggil Muflihun.
Muflihun kembali aktif sebagai Sekretaris DPRD Riau pada 23 Mei 2024 lalu, usai Mendagri tidak memperpanjang masa tugasnya sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru. Ia sempat menjabat Pj Wali Kota Pekanbaru selama dua tahun, sejak 23 Mei 2022 hingga 23 Mei 2024 lalu. (R-03)