Bupati-Wakil Bupati Rokan Hilir Kompak Tak Hadir, Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023 Batal Digelar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dengan agenda penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 batal dilaksanakan, Selasa (30/7/2024). Pembatalan rapat paripurna disebabkan ketidakhadiran Bupati Afrizal Sintong maupun Wakil Bupati Sulaiman dalam forum terhormat tersebut.
Pemkab Rohil dalam rapat paripurna tersebut hanya diwakili oleh Asisten II dan Asisten III Setdakab serta sejumlah Kepala OPD dan pejabat eselon lainnya.
Ketua DPRD Rohil Maston SH menerangkan, sebenarnya jadwal rapat paripurna telah ditetapkan lewat rapat Badan Musyawarah (Banmus). Namun, sesuai Peraturan DPRD Rohil, setiap rapat paripurna wajib atau harus dihadiri kepala daerah maupun wakil kepala daerah.
Hal itu tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib. Di mana dalam pasal 103 ayat 7 disebutkan, rapat paripurna penyampaian APBD/APBD Perubahan, LKPJ dan LPJ wajib dihadiri Bupati dan Kepala OPD.
"Mengingat Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir saat ini berhalangan, saya ingin tanya kepada forum, apakah agenda rapat paripurna pada hari ini tetap dilanjutkan atau dijadwal ulang? Mohon pendapat dari forum anggota Dewan," tanya Maston?
Ucok Mukhtar, Ketua Fraksi Gabungan Indonesia Bersatu menegaskan, jika DPRD tetap melanjutkan paripurna, maka sama artinya DPRD melanggar aturan.
"Tata tertib kita sudah jelas mengatakan kalau bupatinya tidak hadir boleh wakil, nah ini dua-duanya tak hadir. Saya rasa kami dari Fraksi Gabungan tidak ingin melanggar aturan," tegas Ucok yang juga Ketua BK DPRD Rohil.
Sementara itu Ketua Fraksi PAN, Amansyah menimpali pendapat Ucok. Menurutnya, sesuai peraturan yang ada, sudah sangat jela dan spesifik disebutkan kalau Bupati menjadi wajib hadir dalam rapat paripurna tersebut.
"Karena memang di pasal 103 khusus tentang Ranperda APBD, LKPJ dan LPP itu harus dihadiri oleh bupati. Karena bupati berhalangan sebagaimana disebut juga pasal 5, kalau seperti itu menurut kami, kita jadwal ulang saja," ungkap Amansyah.
Menanggapi hal itu, pimpinan DPRD memutuskan untuk menunda serta menjadwalkan ulang pelaksanaan rapat paripurna.
Namun, untuk jadwal paripurna selanjutnya, pemerintah daerah tidak lagi menentukan jadwal sendiri. Melainkan mengikuti jadwal yang dibuat oleh DPRD Rohil.
Asisten II Setdakab Rohil HM Nurhidayat menyatakan, pihaknya menghormati tatib DPRD yang mewajibkan kepala daerah atau kepala daerah hadir dalam paripurna.
"Nanti akan kami koordinasikan sama Pak Bupati, Mudah-mudahan nanti Pak Bupati hadir," kata mantan Kadisdik Rohil ini.
Menurutnya, Bupati Afrizal tidak dapat hadir karena ada beberapa tugas yang tidak dapat ditinggalkan. Sementara itu Sekda juga ada kegiatan bersama BPKAD di Kementerian Keuangan.
"Pak Wakil Bupati juga berhalangan mungkin ada kesehatannya kurang baik. Sehingga paripurna ini ditunda untuk kembali dilaksanakan minggu depan," tutup Nurhidayat. (R-02)