Rugikan Negara Rp 524 Juta, Polda Riau Tetapkan Pegawai BRI Tersangka Korupsi KUR
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tuanku Tambusai Unit Kualu berinisial SH sebagai tersangka.
SH diduga melakukan korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR).Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan dua alat bukti adanya tindakan pidana yang dilakukan oleh SH.
Selain terlibat dugaan korupsi, SH juga menjalani hukuman terkait Tindak Pidana Perbankan. Atas kasus itu, dia masih menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
"Saat ini tersangka (RH) sedang menjalani hukuman dalam perkara Tindak Pidana Perbankan di Rutan Kelas I Pekanbaru," ujar Anom, Selasa (30/7/2024).
Penetapan tersangka terhadap RH dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/32/III/RES.3.4/2023/RIAU/DITRESKRIMSUS tanggal 14 Maret 2023 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro kepada 22 nasabah debitur perorangan.
"Adapun modus operandi yang dilakukan, tersangka RH melakukan pemberian fasilitas pembiayaan KUR Mikro kepada 22 nasabah debitur perorangan tidak sesuai dengan ketentuan pada bank tersebut," jelas Anom.
Akibat perbuatan RH itu mengakibatkan kerugian negara Rp542.936.285. Jumlah kerugian itu didapat dari Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor: LHP-444/PW04/5/2023, tanggal 29 September 2023.
Anom menjelaskan, dugaan korupsi berawal ketika BRI Tuanku Tambusai pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 melakukan penyaluran Fasilitas Pembiayaan KUR Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDes). Ketika itu RH bertugas sebagai pejabat Mantri atau Pejabat Kredit Lini (PKL) pada bank tersebut kepada 22 orang debitur.
Dari hasil pemeriksaan tim Audit Internal bank, 22 nasabah debitur KUR Mikro yang telah disetujui untuk dicairkan diprakarsai tersangka RH dengan modus menggunakan data dan identitas nasabah palsu atau fiktif dengan maksud mencapai target penyaluran untuk menaikkan grid dan mendapatkan bonus serta menguasai dana KUR Mikro untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
"Status pembiayaan 22 debitur pada bank tersebut mengalami pembiayaan dengan status macet (kolektibilitas-5) yang disebabkan tidak adanya sumber berbayar yang berasal dari objek pembiayaan debitur individu atau perseorangan," tutur Anom.
Hal tersebut terindikasi kredit topengan dan tidak ada memiliki usaha yang produktif dan sehingga mengakibatkan kerugian bank yang merupakan salah satu bank milik pemerintah.
"Barang bukti dari perbuatan tersangka yang diamankan, dokumen kredit atas nama nasabah sebanyak 22 bundel berikut lampirannya dan laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau," kata Anom.
Atas perbuatannya, RH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(R-04)