Wow! 2.254 Ton Gula Disita Kejagung, Kasus Korupsi Importasi Gula di Kota Dumai
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebanyak 2.254 ton gula dalam kasus dugaan korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP). Gula sitaan yang dibungkus dalam 33.409 karung sebagai barang bukti yang akan dibawa dalam persidangan nantinya.
"Barang bukti gula yang dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik berjumlah 33.409 karung dengan berat sekitar 2.254 ton dari yang sebelumnya telah dilakukan segel oleh pihak kantor Bea-Cukai Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024).
Adapun barang bukti gula yang disita tersebut berada di kantor PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) di Kota Dumai, Riau. Penyitaan dilakuka pada Jumat (26/7/2024) lalu yang disita atas nama tersangka RR, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea-Cukai Riau periode 2019-2021.
Sebelum disita, pihak Bea-Cukai membuka segel dikarenakan barang bukti gula tersebut diduga kuat terkait tindak pidana korupsi. Kemudian barang bukti gula itu dititipkan ke Kepala KPPBC Dumai di gudang PT SMIP.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan kasus korupsi kegiatan impor gula PT SMIP pada 2020-2023. Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Direktur PT SMIP inisial RD dan RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea-Cukai Riau periode 2019-2021.
RD menjabat direktur PT SMIP, ia diduga melakukan manipulasi data impor gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih tapi dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk dijual pada pasar dalam negeri. Perbuatan itu menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sedangkan RR diduga menerima imbalan untuk melakukan perbuatan melawan hukum karena mencabut keputusan pembekuan izin kawasan berikat PT SMIP. Perbuatan itu dilakukan agar PT SMIP bisa melakukan impor gula.
Baik RD maupun RR dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Segera Disidangkan
Sebelumnya, jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka dugaan korupsi importasi gula di PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023, Rudi (RD), ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Direktur PT SMIP itu segera disidangkan.
Selain tersangka, jaksa penyidik juga menyerahkan barang bukti ke JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Proses tahap II diterima oleh Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare.
"Telah dilaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) ke JPU," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Kamis (25/7/2024) lalu.
Selanjutnya, penahanan terhadap tersangka Rudi menjadi tanggung jawab JPU. Tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari. "Ditahan di Rutan," kata Harli.
Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti, JPU segera menyiapkan surat dakwaan dan administrasi lainnya agar tersangka bisa disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," tutur Harli.
Untuk informasi, Rudi telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Dia melakukan pergantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.
Selain Rudi, dalam perkara ini Kejagung juga menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi (RR), sebagai tersangka. Dia diduga ikut mem-backing importasi gula di PT SMIP.
Ronny selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Riau secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP. Hal itu dilakukannya setelah menerima sejumlah uang dari Rudi.
Perbuatannya dilakukan dengan dalil memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat, bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin Gudang Berikat.
Tindakan itu dilakukan, meski mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya.
Atas perbuatan itu, pada tahun 2020 sampai 2023, PT SMIP melakukan impor gula lebih kurang 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Untuk informasi, PT SMIP memiliki pabrik gula terintegrasi dengan kebun tebu di daerah perbatasan antara Pulau Rupat dan Dumai, Riau, yang berkapasitas 6.000 ton cane per day (TCD).
Perusahaan ini sempat mencuat ke ketika mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan secara tersirat menyebut PT SMIP diduga terkait penyelundupan gula.
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Kejagung telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Riau. Hal serupa juga dilakukan di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Tim Jaksa Penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Di antaranya Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dumai berinisial HRD, Plh Kepala DJBC Riau, Sehat Yulinato.
Pemeriksaan juga dilakukan pada sejumlah pejabat Kanwil Bea dan Cukai Riau, pejabat Kementerian Perdagangan (Kemenag), pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai, Bea dan Cukai KPPBC TMPB Pekanbaru dan saksi lainnya. (R-03)