8 Tahun Jadi DPO, Buronan Kasus Korupsi ADD di Bengkalis Berhasil Ditangkap
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Arnis Febriana (33) buronan kasus korupsi berhasil diamankan Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di tempat persembunyiannya di Desa Pengajaran Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
"Arnis Febriana merupakan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bengkalis," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (30/7/2024).
Arnis merupakan Bendahara pada Kantor Desa Semunai Tahun 2012 sampai 2016. Dia melalukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Semunai Tahun 2013 yang merugikan negara lebih dari Rp252 juta.
Harli menjelaskan penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejagung bersama Kejaksaan Negeri Medan, Senin (29/7/2024) sekitar pukul 19.40 WIB. Kemudian Arnis dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2016/PNPBR tanggal 27 November 2016, Arnis divonis hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sejak putusan itu, Arnis memilih kabur dan ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis. Dia akhirnya ditangkap setelah hampir 8 tahun kabur.
Selanjutnya, Arnis diserahkan Kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis.
"Terdakwa akan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan," kata Harli.
Kasus yang menjerat Arnis berawal saat Desa Semunai pada tahun 2013 menerima ADD Rp1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Dana tersebut diantaranya untuk membangun Poskesdes, pagar makam dan juga parkir Kantor Desa.
Namun dalam kegiatannya terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Perbuatan rasuah itu dilakukan Arnis bersama Kepala Desa Semunai, Swadi.
Swandi telah dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 539K Pidsus/2017 tertanggal 7 Juli 2017.
Dalam kesempatan itu, Harli menegaskan, melalui program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," tegas Harli. (R-03)