Petani di Rokan Hilir Ditangkap karena Bakar Lahan untuk Tanam Cabai: Kupikir Hujan Lagi, Ya Kubakarlah!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dengan sengaja membakar lahan usai membabat, seorang petani di Jln Kampung Aman RT 012 / RW 003 Dusun 003 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terpaksa berurusan dengan polisi.
Berdasarkan data yang dirangkum, Minggu (28/7/2024) tersangka berinisial MS (53) alamat Jln Kampung Aman Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi itu diamankan berserta barang bukti 4 potongan kayu bekas terbakar dan 1 bilah parang turut diamankan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH membenarkan pengungkapan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Sinaboi tersebut.
"Ya, tersangka sudah diamankan di Polsek Sinaboi," terang AKBP Isa Imam Syahroni.
Terungkapnya kasus itu, lanjut Kapolres, bermula pada Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 16.30 WIB, didapat informasi dari aplikasi Dashboard Lancang Kuning Polda Riau adanya titik hotspot di wilayah Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi, tepatnya pada titik koordinat N 2⁰11'17.0", E 100⁰57'16.1" (2.188049,100.954483).
Selanjutnya atas perintah Kapolsek Sinaboi AKP Juliandi SH, Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Sungai Bakau Bripka Ranjo Nainggolan melakukan pengecekan dan verifikasi di titik hotspot tersebut.
Setibanya di lokasi, Bripka Ranjo Nainggolan menemukan satu areal lahan sudah dalam kondisi terbakar seluas lebih kurang 2 hektare dan masih mengeluarkan asap.
Kemudian Bripka Ranjo Nainggolan mendapat informasi lahan tersebut diurus oleh seseorang bernama Jinter Sihotang.
Dari keterangan Jinter Sihotang, sebelum terjadinya kebakaran, dirinya melihat ada api yang menyala tidak jauh dari tempat tersangka MS bekerja membabat di lahan tersebut.
Jinter Sihotang bertanya kepada MS siapa yang menyalakan api tersebut, tersangka MS pun mengakui bahwa dirinya yang menyalakan api lalu ditegur oleh Jinter untuk memadamkan api tersebut.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Sinaboi AKP Juliandi memerintahkan Unit Reskrim dan anggota melakukan pencarian terhadap MS.
Lalu pada Sabtu (27/7/2024) sekira pukul 10.00 WIB, Bripka Ranjo Nainggolan mendapat informasi bahwa MD berada di sebuah warung di Jln Poros Sinaboi hendak pergi dari Kecamatan Sinaboi.
Setelah mendapat informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Sungai Bakau itu langsung menuju warung yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka serta membawa ke Polsek Sinaboi guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari video yang diperoleh SabangMerauke News, tersangka MS mengaku membakar lahan itu untuk menanam cabai.
Dalam video itu, MS mengungkapkan pertama kali mulai membakar rerumputan yang kering pada tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB.
"Mau bikin jalan katanya, jadi rencana ku mau ku tanam cabai dan jagung, karena ini mau (dijadikan) jalan umum," kata MS.
Dalam video itu, MS ditanya petugas apakah sudah tahu dilarang melakukan pembakaran. MS pun menjawab sudah, namun sebelum dibakar tepatnya pada tanggal 16 Juli di wilayah tersebut turun hujan. Sehingga dirinya beranggapan setelah membakar lahan, hujan akan turun kembali sehingga api tidak menyebar.
"Ku pikir hujan lagi kan, ku bakar lah tanggal 18 jam 4 sore," jawab MS.
Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 78 ayat (3) atau pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b dalam pasal 36 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. (R-04)