SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
    • Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      21/07/2026  ❘  09:04 WIB
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      21/07/2026  ❘  09:53 WIB
    • Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      21/07/2026  ❘  09:08 WIB
    • Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      21/07/2026  ❘  08:38 WIB
    • Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      21/07/2026  ❘  06:34 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Pemkab Meranti Minta Ahli Waris yang Klaim Miliki Lahan di Jalan Terpadu Ajukan Gugatan, Pengacara: Itikad Baik Pemda Tak Ada!

29/07/2024  ❘  10:10 WIB • Hukrim
Bagikan :
Pemkab Meranti Minta Ahli Waris yang Klaim Miliki Lahan di Jalan Terpadu Ajukan Gugatan, Pengacara: Itikad Baik Pemda Tak Ada!

Kuasa Hukum Penggugat, Agus Suliadi. Foto : SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Ahli waris lahan Jalan Terpadu yang menjadi akses keluar masuk ke beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kepulauan Meranti kembali mendesak pemerintah daerah untuk memberikan kompensasi. 

Ahli waris tersebut, yakni pasangan suami istri Eddy Suwanto dan Evi Andriani, merasa kecewa karena hingga kini pemerintah daerah belum memberikan ganti rugi terhadap lahan yang sudah dibangun jalan tersebut.

Evi Andriani dan suaminya telah melakukan pemblokiran jalan sebanyak dua kali sebagai ungkapan kekecewaan mereka. Keluarga ahli waris lahan mendesak penyelesaian segera atas ganti rugi lahan yang telah digunakan untuk pembangunan jalan. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Meranti dapat segera menuntaskan masalah ini agar tidak mengganggu aktivitas di kompleks perkantoran dan menjaga ketertiban umum.

Evi Andriani mengungkapkan harapannya agar hak mereka segera dipenuhi dan meminta semua pihak untuk memahami posisi mereka dalam perjuangan memperoleh ganti rugi yang adil. 

Ia berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah ganti rugi lahan ini secara adil dan transparan. Hal ini penting untuk menjaga hubungan baik antara pemerintah dan masyarakat serta memastikan bahwa pembangunan infrastruktur tidak merugikan pihak mana pun.

Namun, dalam rapat terbatas yang diadakan pemerintah daerah dan dihadiri oleh Asisten Sudandri Jauzah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Rahmawati, Kuasa Hukum Pemda, Masnur, dan pihak lainnya, tetap bersikukuh dengan pernyataan sebelumnya yakni menganjurkan Evi Andriani untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. 

Hal ini dinyatakan setelah beberapa kali negosiasi dan fasilitasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah tidak menghasilkan kesepakatan. Pemerintah daerah menyatakan bahwa langkah pengajuan gugatan ke pengadilan adalah solusi yang paling tepat dan final.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum ahli waris, Agus Suliadi, SH, menyatakan bahwa jika harus menggugat lagi, perlu dilihat terlebih dahulu itikad baik pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Agus menegaskan bahwa masalah ini tidak bisa diombang-ambingkan, terutama karena ahli waris sudah memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan surat penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama yang sudah tertuang dalam kesepakatan perdamaian mediasi sebelumnya.

 

"Pada pertemuan dengan penggugat pada 26 Juli lalu, Pemda kembali meminta agar penggugat menyiapkan bukti kepemilikan tanah yang sah, surat penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama. Padahal kedua item tersebut sudah tertuang didalam kesepakatan perdamaian mediasi pada pasal 4 poin A dan C, sehingga bisa dikatakan,sikap Pemda ini benar-benar membingungkan. Entah mereka tidak paham dengan isi kesepakatan tersebut atau mereka sengaja membuat perkara ini berbelit-belit," kata Agus Suliadi. 

"Jika disebutkan ingin menggugat lagi kita harus lihat terlebih dahulu itikad baik pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah ini, mereka mau bayar apa tidak. Kalau tak mau bayar, kan percuma saja. Jangan karena masyarakat buta hukum lalu masalah ini diombang ambingkan, lalu kemana lagi mereka harus mengadu," ujarnya lagi. 

Agus mengungkapkan bahwa mediasi yang dilakukan sudah memasuki tahap sidang selama enam kali dalam tiga bulan, namun mediasi tersebut batal karena Pemda mencabutnya. Agus menyatakan bahwa sikap Pemda yang membingungkan dan terkesan tidak memiliki itikad baik telah membuat pihaknya mencabut gugatan.

"Kita diminta untuk menggugat lagi karena belum ada dasar dari pengadilan. Ini agak lucu dan terkesan main-main. Adapun yang kita jalani kemarin, memasuki tahap mediasi, jika yang diinginkan adalah produk hukum, mediasi ini juga merupakan sebuah produk hukum dan bukan perjanjian dibawah tangan, " tuturnya.

"Adapun kami mencabut gugatan karena menilai Pemda Kepulauan Meranti tidak memperlihatkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, padahal kesepakatan damai yang telah ditandatangani oleh para pihak dan hakim mediator sudah sejalan dengan Perma No 1 Tahun 2016 dan ketentuan pasal 1320 KUH Perdata," ucap Agus.

Agus juga menyatakan bahwa Pemda Kepulauan Meranti juga tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah terhadap lahan yang dipersengketakan, sementara ahli waris memiliki bukti otentik kepemilikan lahan. Menurutnya, penolakan Pemda terhadap kesepakatan damai yang dilakukan di pengadilan tidak memiliki dasar hukum dan merupakan bentuk arogansi pemerintah daerah yang tidak beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan masyarakatnya.

"Jika alasannya mencabut mediasi karena kami tidak berkoordinasi dengan pemerintah daerah itu sangat tidak masuk akal, karena setelah sidang mediasi itu kami bertemu dengan Bupati langsung di rumah dinasnya," ujar Agus. 

Agus menyebutkan, jangan-jangan kuasa hukum pemerintah daerah, tidak paham terhadap klausul yang tertuang dalam mediasi itu atau memang tidak ada itikad baik sama sekali untuk menyelesaikan masalah ini. 

" Ini merupakan kesepakatan perdamaian yang bersyarat bukan alih-alih eksekusi. Intinya tidak ada eksekusi disini. Hanya saja memerintahkan masing-masing pihak untuk melaksanakan kesepakatan yang tertuang dalam kesepakatan mediasi tersebut," ujar Agus lagi. 

Agus Suliadi mengungkapkan bahwa saat pihak Pemda Kepulauan Meranti menolak kesepakatan damai dalam persidangan, ia meminta perwakilan Pemda, yang diwakili oleh Asisten II Mahdi dan kuasa hukum Pemda, untuk mempelajari terlebih dahulu dan memahami klausul yang tertuang dalam kesepakatan tersebut. Namun, menurut Agus, Pemda menolak tanpa memahami klausul yang ada, sehingga sikap ini dianggap sebagai bentuk arogansi dan tidak beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan masyarakat.

 

"Waktu itu sepertinya mereka menolak saja tanpa memahami klausul yang ada. 

Tapi kenyataannya mereka mencari solusi berdasarkan apa yang tertuang kesepakatan damai tersebut. Jadi menurut kami penolakan kesepakatan damai yang dilakukan Pemda Meranti tidak memiliki dasar dan tidak beralasan hukum dan sebagai bentuk sikap arogansi pemerintah daerah yang tidak beritikad baik untuk meyelesaikan persoalan masyarakatnya. Sehingga waktu itu Hakim marah dan mengatakan pihak pemda tidak paham tatanan peradilan," ungkapnya

Menurutnya, kesepakatan damai yang telah ditandatangani oleh para pihak dan hakim mediator sudah sesuai dengan Perma No 1 Tahun 2016 dan ketentuan pasal 1320 KUH Perdata tentang sahnya perjanjian.

Dikarenakan tidak adanya itikad baik dari pemerintah daerah yang mencabut hasil mediasi, membuat pihak kuasa hukum penggugat mencabut gugatannya. 

"Kami sebagai penasehat hukum penggugat mencabut dulu gugatan tersebut karena kami menilai Pemda Kepulauan Meranti tidak memperlihatkan itikad baiknya untuk menyelesaikan masalah ini, padahal kesepakatan damai yang telah di tandatangani oleh para pihak dan juga telah ditanda tangani hakim mediator sudah sejalan dengan Perma No 1 Tahun 2016. Dimana isi kesepakatan juga sudah mengakomodir permintaan Pemda Meranti melalui surat yang diserahkan langsung oleh Kabag hukum sewaktu di persidangan," ucapnya. 

Agus juga menyatakan bahwa bukti kepemilikan lahan oleh ahli waris sudah otentik, sementara Pemda tidak memiliki surat bukti kepemilikan. 

"Saya juga heran dengan kasus ini. Yang menggugat ada surat otentik bukti kepemilikannya, sementara pemda yang membantah ini tidak ada surat sama sekali," ungkapnya.

Dalam keputusan pengadilan mediasi perkara perdata Nomor: 46/Pdt.G/2023/PN.BIs tanggal 21 Desember 2023, pihak pertama yakni Eddy Suwanto dan pihak kedua Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti dan Dinas PUPR telah mencapai kesepakatan dengan syarat-syarat dan ketentuan diantaranya

Pihak Pertama yakni Eddy Suwanto yang diwakili Kuasa Hukum Dr. Khoiri berdasarkan surat Kuasa Khusus. Sementara pihak kedua yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dinas PUPR yang diwakili oleh Kuasa Hukum Irfansyah berdasarkan surat Kuasa Khusus.

 

Saat itu pihak pertama menerangkan bahwa mereka adalah pemilik sah sebidang tanah seluas lebih kurang 4200 meter di Jalan Dorak, RT 003/RW 003, Kelurahan Selatpanjang Timur. Sementara pihak kedua mengakui memanfaatkan dan menggunakan bidang tanah tersebut yang menurut pihak pertama belum diganti rugi.

Selanjutnya pihak pertama sepakat memberikan surat legalitas kepemilikan tanah dan surat keterangan dari Pemda Bengkalis yang menyatakan tanah tersebut belum pernah diganti rugi. Kemudian pihak kedua sepakat untuk melakukan pembayaran ganti rugi setelah pihak pertama menyerahkan syarat-syarat yang dimaksud pada pasal 4.

Selanjutnya pihak kedua akan melakukan pembayaran ganti rugi dan akan dianggarkan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2024 paling lambat 31 Desember 2024. Apabila pihak kedua gagal melaksanakan kewajibannya, pihak pertama diperbolehkan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

Adapun pembayaran akan dilakukan secara transfer (transaksi non-tunai) ke rekening kuasa pihak pertama atas nama Khoiri.

Agus menegaskan bahwa penolakan Pemda terhadap kesepakatan damai ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap tatanan peradilan. Sebagai hasilnya, pihak kuasa hukum penggugat mencabut gugatannya karena menilai Pemda Kepulauan Meranti tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini. (R-03)

Editor: Ali Imran
Tags :Ahli warisKuasa hukumAgus suliadiSabangmerauke news

BERITA TERKAIT :

  • Bukti Riau Darurat Peredaran Narkoba, 327 Tersangka Ditangkap Polisi Dalam Dua Pekan

    Bukti Riau Darurat Peredaran Narkoba, 327 Tersangka Ditangkap Polisi Dalam Dua Pekan

    Nasional •
    28/07/2024 ❘ 19:28 WIB
  • 13 Negara Ini Dilarang Ikut Olimpiade, Ada yang Disebabkan Kebijakan Rasis Negara

    13 Negara Ini Dilarang Ikut Olimpiade, Ada yang Disebabkan Kebijakan Rasis Negara

    Internasional •
    28/07/2024 ❘ 17:37 WIB
  • Trump ke Umat Kristen: Saya Mengasihimu, Kalian Tak Perlu Memilih Lagi Jika Saya Terpilih!

    Trump ke Umat Kristen: Saya Mengasihimu, Kalian Tak Perlu Memilih Lagi Jika Saya Terpilih!

    Internasional •
    28/07/2024 ❘ 21:30 WIB
  • Geger Temuan Tengkorak Manusia di Lahan Terbakar di Kampar, Diduga Korban Hilang 2 Tahun Lalu

    Geger Temuan Tengkorak Manusia di Lahan Terbakar di Kampar, Diduga Korban Hilang 2 Tahun Lalu

    Riau •
    28/07/2024 ❘ 20:20 WIB
  • Kampung Unik di Siak Tiap Rumah Ditanami 2 Pohon Kelengkeng, Bibit Didatangkan dari Jateng

    Kampung Unik di Siak Tiap Rumah Ditanami 2 Pohon Kelengkeng, Bibit Didatangkan dari Jateng

    Daerah •
    28/07/2024 ❘ 18:19 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan