Wanita Muda Ini Dijadikan Cewek MiChat di Pekanbaru Tarif Rp 1 Juta, Uangnya Diambil, Korban Juga Dipakai Tersangka
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - NPK wanita yang menjadi salah satu korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang saat itu masih berusia 17 tahun di Pekanbaru, berhasil diungkap pihak kepolisian.
Kasus ini terungkap saat orang tua angkat korban, LM, mendapat aduan dari korban perihal peristiwa yang menimpanya.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan, LM merupakan orangtua angkat korban yang telah mengadopsi korban NPK sejak kecil di Kota Pekanbaru.
Korban sempat pulang ke rumah orangtua kandungnya di Kota Jambi. Namun belakangan, korban balik ke Pekanbaru karena dapat tawaran pekerjaan.
Tawaran pekerjaan ini korban dapat usai berkenalan dengan seorang wanita di media sosial Facebook.
Sesampainya di Pekanbaru, ternyata wanita di Facebook yang dikenal korban adalah seorang pria berinisial RS alias Amek.
"Korban yang masih di bawah umur dijual dan disuruh melayani tamu pria hidung belang yang memesan di aplikasi Michat yang akunnya dikendalikan tersangka. Setiap melayani tamu, korban dibayar dengan tarif Rp300 ribu sampai dengan Rp1 juta. Uang ini kemudian dikuasai tersangka RS," kata Kombes Anom, Sabtu (27/7/2024).
Tak hanya itu, korban ternyata juga dipaksa melayani nafsu bejat tersangka.
Korban disetubuhi berkali-kali di hotel melati dan wisma di Kota Pekanbaru.
Singkat cerita, korban telah dipekerjakan selama 2 bulan dan hasil penjualan tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadinya.
"Korban juga sering mendapatkan kekerasan oleh tersangka dan sempat mencoba melarikan diri. Namun diancam tersangka akan menyebarluaskan video hubungan badan antara tersangka dan korban yang sempat direkam tersangka, karena tidak tahan dengan perbuatan tersangka, korban melarikan diri ke rumah orangtua angkatnya yang kemudian melapor ke Polda Riau," urai Kombes Anom.
Dari laporan ini, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.
Diketahui, Polda Riau dan jajaran, sejak awal tahun 2024 hingga saat ini, sudah menangani sebanyak 5 kasus TPPO.
Kombes Anom menyebut, dari 5 kasus itu, 4 kasus ditangani oleh Ditreskrimum Polda Riau dan 1 kasus oleh Polres Rohil.
"Korban keseluruhan berjumlah 42 orang, dengan korban dewasa 41 orang yang terdiri dari 28 laki-laki dan 13 perempuan, serta 1 orang anak perempuan di bawah umur," ungkap Kombes Anom.
Ia menuturkan, untuk tersangka yang ditangkap, berjumlah 7 orang, terdiri dari 5 laki-laki dan 2 perempuan.
Kasus TPPO lainnya yang juga berhasil diungkap dipaparkan Kombes Anom, yaitu polisi menggerebek sebuah hotel di Kota Pekanbaru yang dijadikan tempat pijat plus-plus.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial TBC, yang merupakan pemilik hotel. Total ada 10 orang wanita yang dijadikan terapis di hotel ini. Mereka menawarkan jasa pijat plus-plus.
Di lokasi, polisi menemukan banyak kondom baru maupun bekas pakai, pelumas, buku tamu, lembaran harga treatment, minyak urut, dan handphone.
Beralih ke kasus berikutnya, polisi menangkap 2 orang wanita yang diduga bertindak sebagai mucikari. Keduanya yaitu R alias Evi alias Mami dan VY alias Vina.
Korban yang merupakan seorang mahasiswi, awalnya dibawa oleh VY yang merupakan kakak kandungnya, dari Nganjuk, Jawa Timur ke Kota Pekanbaru.
Korban yang dalam kondisi kesulitan ekonomi, mau tak mau bekerja sebagai PSK di kawasan Jondul.
Untuk sekali melayani pria hidung belang, korban dibayar Rp150 ribu. Sebagian uang tersebut disetorkan kepada tersangka R alias Evi alias Mami. Lama kelamaan, korban tidak tahan dan akhirnya minta pertolongan ke Polda Riau. (R-03)