Sebut Sosok T Pengendali Judi Online Tak Tersentuh Hukum, Bareskrim Periksa Kepala BP2MI Benny Rhamdani
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri akan memanggil Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, sebagai saksi pada Senin (29/7/2024).
Pemanggilan ini terkait dengan pernyataan Benny Rhamdani mengenai sosok inisial T yang diduga sebagai pengendali judi online di Indonesia.
"Kepala BP2MI kami panggil untuk sebagai saksi besok hari Senin,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserese Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (27/7/2024).
Djuhandhani menyebut, Bareskrim Polri akan bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan terkait sosok T yang disebut oleh Benny Rhamdani.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Trunoyudo Wisnu Andika mengatakan Polri telah membuat surat penyelidikan soal inisial T yang disebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Sebelumnya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkap bisnis judi online di Tanah Air yang dikendalikan oleh orang berinisial T. Dia juga sudah menyampaikan kepada Presiden Jokowi, Menkopolhukam, Kapolri, hingga Panglima TNI bahwa sangat mudah menangkap aktor di balik bisnis judi online di Kamboja.
“Saya cukup menyebut inisialnya T aja, boleh ditanya kepada Pak Menko. Presiden kaget, Pak Kapolri kaget, cukup hebohlah waktu itu. Orang ini selama Republik ini berdiri, tidak tersentuh hukum," ujar Benny, Selasa (23/7/2024).
Benny mengatakan sosok inisial T ini tak pernah tersentuh oleh hukum di Indonesia meski identitasnya telah diketahui. Dia pun menegaskan saatnya negara mengambil tindakan tegas dengan menyeret para penjahat itu.
“Yang merupakan penjual anak bangsa yang selama ini mengambil keuntungan dari bisnis haram perdagangan manusia.” (R-03)