Imigrasi Selatpanjang Ingatkan WNA Patuhi Aturan Keimigrasian: Kami Tak Segan Menindak!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang berkomitmen untuk menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar keimigrasian di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Aturan tersebut juga berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melanggar peraturan keimigrasian.
Hal ini disampaikan oleh Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Selatpanjang, Al Asary, pada acara yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Riau bekerja sama dengan BKSK Kepulauan Meranti di Hotel Dyva, Jumat (26/7/2024).
Asary menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan hasil pengawasan keimigrasian selama periode Januari hingga Juni 2024. Ia memaparkan mengenai jenis visa dan izin tinggal, hak dan kewajiban WNA selama berada di Indonesia, ancaman hukuman bagi pelanggaran izin tinggal, serta kewajiban pelaporan WNA oleh penjamin, pemberi penginapan, maupun WNA itu sendiri.
"Imigrasi Selatpanjang tidak segan memberikan tindakan keimigrasian sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama bagi WNA yang melanggar keimigrasian di wilayah Kabupaten Meranti. Hal ini juga berlaku bagi WNI sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," tegasnya.
Selama periode Januari hingga Juni, lebih dari tiga ratus WNA tercatat masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang. Hampir separuh dari mereka menginap di hotel di kota Selatpanjang, sementara sisanya menginap di tempat lain di luar kota Selatpanjang.
"Data ini berdasarkan pengawasan keimigrasian yang rutin dilakukan oleh Imigrasi Selatpanjang," ujarnya.
Imigrasi Selatpanjang juga telah melakukan pemeriksaan terhadap WNA yang terindikasi melanggar keimigrasian. Hingga saat ini, tindakan yang diambil masih berupa surat peringatan kepada WNA, penjamin, maupun pemberi penginapan.
"Kedepannya, kami tidak akan segan menindak WNA yang kegiatannya tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang dimilikinya," tambah Asary.
Jani Pasaribu, salah satu penyelenggara acara, menyatakan bahwa sosialisasi keimigrasian ini sangat bermanfaat untuk mencegah pelanggaran keimigrasian.
"Kami berterima kasih kepada Imigrasi Selatpanjang. Dengan adanya sosialisasi ini, kami menjadi tahu prosedur yang seharusnya terkait WNA, terutama yang berkaitan dengan kegiatan gereja," ungkapnya. (R-03)