Insiden Kabel Fiber Optik di Pekanbaru: Ancaman Serius bagi Keselamatan Warga Pekanbaru
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Masalah kabel fiber optik di Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Kurang dari satu tahun, insiden terkait kabel fiber optik telah memakan korban lagi. Kali ini, Isyhani Ghayatri (21) hampir kehilangan nyawa setelah terjerat kabel fiber optik di Jalan Permadi 1, Kelurahan Delima. Isyhani harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kasus serupa terjadi pada akhir Agustus 2023. Dua remaja, M Lutfi Fitriyansah (16) dan adiknya, M Faiz Fitriyansah (14), terluka di bagian wajah dan leher akibat terjerat kabel di Jalan SM Amin, Tobek Gadang. Situasi ini menambah panjang daftar korban yang disebabkan oleh kondisi kabel fiber optik yang tidak terurus.
Temuan lain menunjukkan kondisi kabel fiber optik yang menjuntai di beberapa lokasi. Di Jalan Hangtuah, kabel telah dibiarkan menjuntai selama lebih dari dua minggu. Warga setempat, Nengsih, khawatir karena banyak anak-anak yang bermain sepeda di sekitar kawasan tersebut. Untungnya, belum ada korban di lokasi ini (23/7/2024).
Situasi serupa juga ditemukan di Jalan Limbat, Kelurahan Labuh Baru Barat, di mana kabel menjuntai berpotensi membahayakan pengendara sepeda motor dan pejalan kaki.
Menanggapi masalah ini, Pemko Pekanbaru telah membentuk Tim Koordinasi Penertiban Tiang Tumpu Fiber Optik melalui Keputusan Walikota Nomor 511 yang ditandatangani oleh PJ Walikota Pekanbaru, Muflihun, pada (10/7/2023). Tim ini melibatkan enam kepala dinas dan tiga kepala bagian, dengan Kepala Diskominfotiksan Kota Pekanbaru sebagai ketua tim dan Kepala BPKAD Kota Pekanbaru sebagai sekretaris.
Namun, meskipun tim ini telah dibentuk, tetap saja masih ada keluhan dari masyarakat tentang provider yang memasang tiang tumpu di sembarang tempat tanpa persetujuan warga. Kepala Dinas Kominfotik san Kota Pekanbaru, Raja Hendra, belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait progres tim yang diketuainya.
Dengan situasi yang semakin mengkhawatirkan, Pemko Pekanbaru perlu mengambil tindakan tegas terhadap provider nakal dan memastikan keselamatan warga. (R-03)