Darurat! Lebih 197 Ribu Anak-anak Indonesia Kecanduan Judi Online, Transaksi Tembus Rp 293 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan ribuan anak terlibat dalam transaksi judi online. Keterlibatan anak-anak dalam transaksi judi online tersebut terkoneksi dengan game online yang mungkin dimainkan. Tidak tanggung-tanggung total deposit transaksi judi online yang dilakukan anak-anak mencapai ratusan miliar.
“Secara keseluruhan anak anak dari usia 11-19 tahun berjumlah 197.054 dan total depositnya mencapai Rp 293,4 miliar” ujar Ivan dalam keterangan persnya pada 26 Juli 2024, di kantor KPAI, Jakarta Pusat.
Dalam konferensi pers tersebut PPATK merinci rentan usia anak, jumlah anak yang terlibat hingga total serta frekuensi transaksinya. Anak-anak usia dibawah 11 tahun yang terlibat judi online mencapai 1.160 orang anak. Anak-anak tersebut melakukan transaksi sebanyak 22 ribu kali dengan total perputaran uang lebih dari Rp 3 miliar.
Kemudian untuk anak-anak berusia 11-16 tahun, jumlah yang terlibat mencapai 4.514 anak. Total frekuensi transaksi yang dilakukan 45 ribu dengan perputaran yang mencapai Rp 7,9 miliar.
Anak-anak berusia 17-19 tahun yang terlibat judi online jumlahnya lebih banyak lagi, total terdapat 191.380 anak yang terlibat. Jumlah perputaran uangnya juga lebih banyak, yakni mencapai Rp 282 miliar dengan frekuensi transaksi 2,1 juta.
Hal tersebut menjadi perhatian PPATK untuk melaporkan data-data tersebut kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Temuan PPATK keterlibatan anak-anak tersebut tentu memprihatinkan.
“Nah ini kan semua adalah anak-anak sekolah, anak-anak yang sedang menimba ilmu ataupun yang sedang dipersiapkan untuk menjadi pimpinan masa depan Indonesia” ujar ketua PPATK.
Maka untuk itu PPATK bersama dengan KPAI menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Penandatanganan MoU tersebut berkaitan dengan perlindungan terhadap anak-anak yang terlibat dalam transaksi judi online.
PPATK berharap KPAI dapat menjadi lembaga terdepan yang dapat melakukan pencegahan, penanganan, pengawasan terhadap anak-anak baik dari paparan internet sebagai gerbang utama keterlibatan maupun perlindungan anak dari transaksi yang dilakukan.
“Harapannya anak-anak ini bisa sesegera mungkin dilindungi dari paparan, tidak hanya akses internet tetapi juga proses pembiayaan di mini market terkait dengan game online” tutur Ivan. (R-04)