Guru PNS di Kuansing Nyambi Jadi Pedagang Sabu Dipecat!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kuansing, Riau, akan mengajukan sanksi berat terhadap oknum guru SD yang menjadi pengedar sabu.
Oknum guru berstatus PNS berinisial M (58) itu dinilai telah mencoreng dunia pendidikan Kuansing.
"Kami akan ajukan pemberhentian dengan tidak hormat kepada oknum guru tersebut jika putusan pengadilan memvonisnya bersalah. Begitu Inkrah, kita akan ajukan pemecatan," ujar Kabid Dikdas, Zulmaswan, Kamis (25/7/2024).
Zulmaswan mengaku terkejut dengan kabar ditangkapnya M.
Terlebih M ternyata seorang resedivis yang pernah ditangkap pada 2019 lalu.
"Saya kan belum di Disdik pada tahun itu, kenapa dia masih bisa mengajar pun saya tidak tahu," ujar Zulmaswan.
Diberitakan sebelumnya, oknum guru SD berstatus PNS di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu.
Oknum guru laki-laki yang berinsial M (58) itu ditangkap Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi pada Rabu (24/7/2024) sekitar pukul 20.30 WIB, Pengungkapan ini terjadi di Kelurahan Benai, Kecamatan Benai.
Kasat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H Simanjuntak mengatakan penangkapan terhadap M mengalami kendala karena tim sulit memasuki rumahnya.
Oknum guru yang telah mengajar puluhan tahun itu tidak tidak membuka pintu rumahnya saat didatangi Tim Mata Elang.
"Cukup sulit untuk masuk ke rumahnya, namun kami berhasil setelah memberi peringatan," ujar AKP Novris, Kamis (25/7/2024).
Setelah berhasil masuk, polisi pun melakukan penggeledahan.
Di dalam kamar M, polisi menemukan 4 paket sabu dengan berat total 1,52 gram dan alat hisap.
"Dugaan kuat, M telah membuang sebagian sabu saat petugas masih di luar. Untuk dugaan itu, kami akan melakukan pendalaman," ujar AKP Novris.
M kuat diduga sebagai pengedar dengan adanya plastik klip ukuran sedang.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka M (58) positif amphetamine.
"Dari pemeriksaan awal, M mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinsial G yang kita masukan ke DPO," ujar AKP Novris.
AKP Novris mengungkapkan bahwa M adalah seorang residivis.
Kata AKP Novris, M pernah ditahan dengan kasus yang sama pada 2019 lalu.
"Anehnya dia masih berstatus PNS dan mengajar. Ini sangat berbahaya," ujarnya.
AKP Novris menjelaskan motif M kembali menjadi pemakai sabu karena merasa kesepian usai ditinggal istrinya yang meninggal pada 2023 lalu.
Karena tidak ada yang mengurusnya, M mencari pelarian ke Narkoba.
Akibatnya, gaji M sebagai guru pun habis untuk membeli sabu.
"Gajinya tinggal Rp 200 ribu per bulan. Ia pun nekat menjadi pengedar," beber AKP Novris. (R-04)