Almasri Mengadu ke DPRD Rohil, Desak PT Salim Ivomas Pratama Penuhi Kewajiban Fasilitasi Kebun Plasma Masyarakat Syarat Perpanjangan HGU
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polemik pembangunan kebun kelapa sawit masyarakat sebagai syarat perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Salim Ivomas Pratama (SIMP) di Rokan Hilir, Riau terus bergulir. Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir (Almasri) yang getol memperjuangannya, kali ini mendatangi Komisi A DPRD Rohil untuk mengadukan ikhwal fasilitasi pembangunan kebun masyarakat tersebut.
Ketua Almasri, Khofifa Dinda Syahputri menjelaskan, pihaknya bersama sejumlah perwakilan masyarakat dan pengacara melalukan Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin langsung Komisi A DPRD Rokan Hilir Rally Anugrah Harahap, Sekretaris Komisi A Purnomo dan sejumlah anggota Komisi A Krismanto, Jumadi dan lainnya.
Khofifa menyatakan, PT Salim Ivomas Pratama yang telah melakukan perbuatan melawan hukum serta tidak melakukan kewajibannya sebagaimana mestinya terhadap lingkungan masyarakat Balai Jaya.
Hal yang menjadi dasar Almasri mengadu ke DPRD yakni mengenai keberatan masyarakat khususnya Kabupaten Rokan Hilir dan terkhusus juga masyarakat Balai Jaya terkait klaim PT Salim yang menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
"Padahal berdasarkan hasil RDP yang kami kemukakan, bahkan berdasarkan surat keputusan mengenai calon penerima dan calon lahan sebagai syarat salah satu untuk dipenuhi syarat perpanjangan HGU itu, belum pernah ada yang dikeluarkan oleh OPD atau dinas-dinas terkait," kata Khofifa, Kamis (25/7/2024).
Ia menerangkan, tuntutan masyarakat menginginkan DPRD Rohil melalui Komisi A menjalankan fungsi pengawasan dalam proses perpa jangan HGU PT Salim Ivomas Pratama.
Almasri memohon kepada DPRD Rohil untuk fokus mengawasi hal-hal atau gejolak yang ada di masyarakat dan meminta DPRD Rohil aktif mengawasi serta mengawal keinginan dan kemauan masyarakat Kecamatan Balai Jaya ini.
"Tuntutan kita hanya ingin dilaksanakan kewajibannya yang mana memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuai dengan permintaan BPN Nomor 18 Tahun 2002," tegas Khofifa.
Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, PT Salim Ivomas Pratama wajib mengeluarkan kebun masyarakat (plasma) sekitar 4.000 hektare dari 19.760 hektare yang sudah habis masa konsesi HGU-nya pada tanggal 31 Desember 2023 lalu. Ada 9 desa dan dua kelurahan di Kecamatan Balai Jaya yang seharusnya difasilitasi oleh PT Salim Ivomas Pratama.
"Sekali lagi kami meminta DPRD dapat melaksanakan tugasnya untuk mengawal kewajiban perusahaan yaitu melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuai dengan amanat undang-undang itu tadi," pungkasnya.
Sementara itu Ketua Komisi A Rally Anugrah Harahap yang dikonfirmasi melalui selulernya menyebut hasil rapat dengan Almasri sudah dilaporkan kepada pimpinan DPRD Rohil dan meminta agar secepatnya dilakukan rapat gabungan antar komisi.
"Insyaallah dalam waktu dekat ini akan digelar rapat gabungan komisi, mulai dari komisi A, B dan D," terang Rally. (R-02)