MUI Turun Tangan Dalami Munculnya Dugaan Ajaran Sesat di Kepulauan Meranti yang Bolehkan Berhubungan Badan Tanpa Nikah
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Masyarakat Kepulauan Meranti dihebohkan dengan munculnya ajaran yang diduga sesat. Kabar ini cepat menyebar dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga.
Menanggapi situasi ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepulauan Meranti segera turun tangan untuk melakukan investigasi.
Dugaan ajaran sesat atau menyimpang itu dilakukan kelompok pengajian di wilayah Rangsang Barat yang dipimpin HA. Dalam pengajian itu salah satunya diperbolehkan hubungan badan tanpa adanya ikatan suami istri secara sah atau seks bebas. Pada pengajian itu disebutkan seks bebas dapat menghapuskan dosa.
Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rangsang Barat, MUI menghadirkan pihak bersangkutan berinisial HA dan pendampingnya untuk diminta penjelasan terkait ajaran yang dibuatnya.
Namun, pertemuan awal yang disaksikan MUI kecamatan, Camat, Kapolsek Rangsang Barat dan pihak lainnya itu belum ditemukan titik terang terkait adanya kebenaran perbuatan bersangkutan. Hal itu dikarenakan belum ada saksi dari masyarakat dan alat bukti yang diperoleh.
"Hasil pertemuan kita yang dihadiri MUI Kabupaten dan Kecamatan berkesimpulan bahwa pembicaraan tersebut belum selesai. Karena saat itu baru dihadiri sepihak oleh yang bersangkutan. Sedangkan saksi dan bukti belum dihadirkan," ujar Wakil Ketua MUI Kepulauan Meranti, Ustad Asep Darul Tahkik, Kamis (25/7/2024).
Namun demikian, kata Asep, pihaknya telah membentuk sebuah tim gabungan dari MUI Kabupaten dan Kecamatan untuk menyelidiki lebih lanjut atas kebenaran yang dilakukan bersangkutan dari informasi yang disampaikan masyarakat.
"Kami sudah mempersiapkan tim gabungan untuk terjun ke lapangan. Mereka nantinya akan mempelajari lebih lanjut ke masyarakat tentang kebenaran yang diajarkan oleh bersangkutan. Kemudian juga ada pendamping dari Intel Polres dan TNI demi keamanan semuanya," katanya.
Asep juga mengungkapkan bahwa pertemuan dalam rapat kemarin, HA sempat mengaku dan merasa yakin dan tidak ada masalah dengan ajarannya. Tetapi, pihak kecamatan dan Polsek masih merasa janggal dengan pernyataan yang diungkapkan bersangkutan.
"Beberapa pihak dari camat dan kepolisian masih merasa ada kejanggalan dari ungkapan bersangkutan. Makanya, setelah ini kami akan menghadirkan sepihak lagi untuk mengumpulkan bukti yang cukup. Jadi sekarang ini belum terang benderang permasalahannya," jelas Asep.
Saat ditanya jika seandainya bersangkutan terbukti melanggar syariat islam, kata Ustad Asep, MUI sebagai lembaga keagamaan hanya bisa melakukan pembinaan, pendampingan dan pembimbingan atas kesalahan yang dilakukannya.
"Kalau dia mau bertobat kita bersyukur, nanti kita bimbing ke jalan yang semula. Namun, jika nanti dia tetap bersikukuh dengan keyakinannya dan mengajarkan ke masyarakat tentu MUI tidak tinggal diam," tuturnya.
Meski hanya berwenang memberikan pembimbing terhadap yang bersangkutan, MUI Kepulauan Meranti juga akan mengeluarkan rekomendasi dan pendapat umum ke masyarakat bahwa ajaran tersebut tidak benar dan melanggar syariat Islam.
"Kita cuma bisa merekomendasi suatu ajaran itu sesat atau tidak berdasarkan Alquran dan sunnah serta dipahami para ulama. Jika ada indikasi menyimpang dan meresahkan masyarakat dengan bukti otentik dan ada unsur pidana baru akan dilimpahkan ke pihak berwenang," sebut Ustad Asep.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menghakimi yang bersangkutan, karena belum ada bukti yang nyata dan diminta agar tetap menjaga ketenangan.
"Kami imbau masyarakat jangan sampai main hakim sendiri. Karena saat ini belum ada bukti nyata dari bersangkutan melakukan ajaran itu. Mohon tenangkan diri, biarkan kami menyelidiki terlebih dahulu," tambah Ustad Asep.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat di Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, tengah dihebohkan oleh isu ajaran sesat yang beredar luas di media sosial. Informasi ini menyebar melalui aplikasi WhatsApp dan Facebook, menimbulkan keresahan di kalangan warga.
Isu tersebut berkaitan dengan kegiatan kelompok pengajian yang dipimpin oleh HA di RT 09 Dusun Kuala Mekar, Desa Mekar Baru. Pengajian ini dianggap menyimpang dari ajaran agama Islam dengan beberapa klaim kontroversial seperti Hubungan badan dapat menghapus dosa, selanjutnya pimpinan kelompok mengklaim dapat melihat surga di belakang rumahnya, kemudian
setiap jemaah diwajibkan memiliki senjata tajam untuk persiapan akhir zaman dan terakhir setiap pengikut diperbolehkan berhubungan badan tanpa ikatan suami istri.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan SIk, juga menyatakan bahwa pihaknya bersama MUI sedang mendalami kebenaran informasi tersebut.
"Kita berkoordinasi dengan MUI untuk memastikan kebenaran informasi ini. Sementara itu, kita bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk sementara, kegiatan pengajian dihentikan sendiri oleh terduga," jelas AKBP Kurnia.
Kapolres mengimbau warga untuk tidak bertindak sendiri dan tetap menjaga situasi kamtibmas. Pihak Kepolisian Sektor Rangsang Barat telah melakukan upaya preemtif dan preventif untuk menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak resah dan terpancing emosi dengan isu yang belum terkonfirmasi kebenarannya. Kami juga meningkatkan patroli di daerah tersebut untuk tindakan pencegahan," tambahnya. (R-01)