Baru Keluar Penjara, Pelaku Curanmor di Pekanbaru Kembali Ditangkap
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Baru saja bebas dari penjara 6 bulan lalu dengan kasus curanmor, AD kembali ditangkap tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi usai melakukan aksi curanmor di 5 TKP di wilayah hukum Polsek Sukajadi.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, tersangka berhasil ditangkap pada Minggu siang lalu, saat berada di Jalan Durian, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
"Penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan korban yang mengaku kehilangan sepeda motor miliknya saat terparkir didepan rumah di Jalan KH Ahmad dahlan, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, pada Rabu malam lalu, sekitar pukul 21.30 Wib," sebutnya, Rabu (24/7/2024).
Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku sudah bereaksi sebanyak 5 kali di wilayah hukum Polsek Sukajadi dengan modus sepeda motor yang tidak terkunci stang.
"Pengakuan tersebut masih kita dalami dan tidak tertutup kemungkinan tersangka yang sudah 2 kali keluar masuk penjara ini telah beraksi di wilayah lainnya," kata Kapolsek.
Kapolsek Sukajadi menambahkan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti alat yang digunakan tersangka saat beraksi.
Sementara sepeda motor milik korban sudah dijual oleh tersangka di media sosial dan uangnya ia gunakan untuk berfoya-foya serta membeli sabu.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani pengembangan selanjutnya.
Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. (R-05)