SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
    • Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      21/07/2026  ❘  09:04 WIB
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      21/07/2026  ❘  09:53 WIB
    • Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      21/07/2026  ❘  09:08 WIB
    • Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      21/07/2026  ❘  08:38 WIB
    • Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      21/07/2026  ❘  06:34 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Utak-atik Hutan Untuk Tambang di Ujung Masa Jabatan, Gugatan Hukum Yayasan Wasinus Jadi Lonceng Penyelamatan Hutan Tersisa

23/07/2024  ❘  12:26 WIB • Umum
Bagikan :
Utak-atik Hutan Untuk Tambang di Ujung Masa Jabatan, Gugatan Hukum Yayasan Wasinus Jadi Lonceng Penyelamatan Hutan Tersisa

Ketua Tim Hukum Yayasan Wasinus, Surya Darma SAg, SH, MH berfoto di plang wilayah operasional tambang batu bara PT Berau Coal diduga dalam kawasan Hutan Penelitian Labanan, Berau, Kalimantan Timur. Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kampanye pemerintah untuk melestarikan hutan tersisa perlu dipertanyakan. Di tengah tekanan global yang kian kuat atas isu keberlanjutan lingkungan dan perubahan iklim, laju pemanfaatan hutan untuk kegiatan tambang justru makin agresif.

Jargon hutan adalah kita sekadar cuap-cuap belaka. Jangankan untuk merehabilitasi hutan kritis, niat mempertahankan hutan tersisa kini justru terkikis habis. Jargon hutan merupakan paru-paru dunia, kita telah digilas oleh ragam kepentingan oligarki, khususnya yang bermain di sektor pertambangan.

BACA JUGA:  Yayasan Wasinus Gugat PT Berau Coal ke Pengadilan karena Garap Hutan Penelitian Labanan untuk Tambang Baru Bara, Menteri ESDM dan LHK Ikut Diseret

Ironinya, aksi ugal-ugalan pemanfataan hutan untuk tambang ini makin massif terjadi di ujung masa pemerintahan Presiden Jokowi. Sejumlah anggota kabinetnya mengeluarkan atau setidaknya telah membiarkan hutan dihancurkan, dengan dalih investasi. Sektor pertambangan adalah algojonya.

Hal ini setidaknya terlihat dari dua gugatan yang dilayangkan oleh Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) dalam sepekan terakhir. Yayasan yang concern pada isu kelestarian hutan dan lingkungan ini menggencarkan dua gugatan hukum. Satu perkara telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Redep, Kabupaten Berau  Kalimantan Timur. Sementara perkara terbaru yang diajukan terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kedua gugatan hukum Yayasan Wasinus itu berkaitan dengan pemanfaatan hutan untuk tambang batu bara dan emas. Di PN Tanjung Redep, Yayasan Wasinus menggugat PT Berau Coal atas kegiatan pertambangan batu bara yang dilakukan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Labanan atau yang populer dengan sebutan Hutan Penelitian Labanan.

BACA JUGA:  Yayasan Wasinus Gugat Menteri LHK ke PTUN Jakarta, Gara-gara Ubah Status Hutan Lindung Bukit Sanggul Jadi Hutan Produksi Diduga untuk Tambang Emas

Dalam gugatan ini, Yayasan Wasinus menyeret keterlibatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Kedua kementerian ini, diminta bertanggung jawab atas terbitnya sejumlah izin pertambangan batu bara dan izin pinjam pakai Hutan Penelitian Labanan untuk dijadikan konsesi pertambangan.

Pemanfaatan Hutan Penelitian Labanan sebagai areal konsesi tambang tak bisa dibenarkan. Apapun dalilnya, hutan ini harus dipertahankan fungsinya. Dengan logika ekonomi sekalipun, pemerintah tak boleh seenaknya menerbitkan dan membiarkan izin tambang di kawasan hutan ini. 

Sementara, gugatan Yayasan Wasinus di PTUN Jakarta, menjadikan Menteri LHK sebagai tergugat tunggal. Yayasan Wasinus geram karena Hutan Lindung Bukit Sanggul di Seluma, Provinsi Bengkulu seluas 19.223,73 hektare telah diubah statusnya menjadi Hutan Produksi.

Diturunkannya kasta Hutan Lindung Bukit Sanggul menjadi Hutan Produksi sangat tak memiliki logika yang masuk akal. Dalil apapun tak bisa diterima.

Tindakan Kementerian LHK yang mengubah status Hutan Lindung menjadi Hutan Produksi adalah tindakan keliru yang sangat fatal dan bertolak belakang dengan kampanye pro hutan yang digencarkan pemerintah di forum-forum global. Langkah KLHK ini irasional dengan upaya pengendalian pemanasan global (climate change) yang tak henti-hentinya ditiupkan oleh pemerintah.

Ketua Tim Hukum Yayasan Wasinus, Surya Darma SAg, SH, MH menengarai, diubahnya status Hutan Lindung Bukit Sanggul menjadi Hutan Produksi, berkaitan dengan akan masuknya dua perusahaan tambang emas di kawasan hutan ini.

"Karpet merah diberikan kepada korporasi tambang untuk mengeksploitasi hutan tersisa, bahkan sampai Hutan Lindung pun akan dikorbankan. Ini sangat miris sekali," kata Surya Darma, Senin (22/7/2024).

Wajar publik menilai, jika momen akhir jabatan penguasa negeri dan para anggota kabinet (menteri) telah menjadi celah untuk mengeksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran. Obral perizinan tambang yang diikuti dengan 'pemerkosaan' terhadap hutan kian tak bisa ditahan lagi.

Masyarakat sipil, khususnya kalangan organisasi lingkungan telah lama menyoroti hal ini. Namun, suara-suara kritik untuk membendung laju penghancuran hutan, secara khusus dijadikan ladang eksploitasi tambang sepertinya tak didengar lagi. Aksi demo berjilid-jilid menolak tambang di areal hutan tak lagi digubris.

Maka, upaya hukum yang ditempuh oleh Yayasan Wasinus ini layak untuk diapresiasi dan mendapat dukungan. Pedang hukum masih jadi harapan untuk menggergaji kebijakan-kebijakan anti-lingkungan hidup yang kadung berjalan.

Dua gugatan Yayasan Wasinus ini adalah sandaran terakhir untuk menekan laju penghancuran hutan. Kita makin sulit berharap ada kesadaran dari pengambil kebijakan untuk menghentikan obral perizinan tambang dan pemanfataan hutan untuk kegiatan ekstraktif.

Semoga para hakim yang menyidangkan perkara ini masih sensitif dengan defisitnya nalar lingkungan para pengambil kebijakan. Putusan mereka diharapkan bisa mengoreksi kebijakan lancung yang terus menggerus lingkungan.

Apalagi, sudah sangat nyata kalau kegiatan pertambangan tak membawa efek kesejahteraan kepada warga sekitar operasi pertambangan. Pertambangan dan pengrusakan hutan hanya menyisakan kemiskinan, konflik sosial dan kehancuran lingkungan.

Gugatan Yayasan Wasinus Terhadap PT Berau Coal

Diwartakan sebelumnya, Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) menggugat perusahaan pertambangan batu bara PT Berau Coal ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redep. Langkah hukum Yayasan Wasinus ini ditempuh karena berdasarkan investigasi yang dilakukan, PT Berau Coal diduga kuat telah melakukan aktivitas pertambangan batu bara di kawasan hutan penelitian Labanan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Gugatan Yayasan Wasinus terhadap PT Berau Coal ini didaftarkan ke PN Tanjung Redep pada 5 Juli 2024 lalu. Berdasarkan relaas panggilan sidang, perkara gugatan organisasi lingkungan ini akan disidangkan perdana pada Rabu 24 Juli mendatang di PN Tanjung Redep.

Gugatan Yayasan Wasinus teregister dalam perkara bernomor: 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr. Yayasan Wasinus juga menyeret Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masing-masing sebagai Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.

"Kami siap untuk membuktikan gugatan tersebut di persidangan dengan bukti-bukti kuat yang telah kami kumpulkan berdasarkan investigasi Yayasan Wasinus di lokasi objek gugatan serta dokumen-dokumen lain yang terkait," kata Ketua Tim Hukum Yayasan Wasinus, Surya Darma Hasibuan, SAg, SH, MH kepada SabangMerauke News, Jumat (12/7/2024).

Berdasarkan dokumen surat gugatan yang diperoleh, Yayasan Wasinus yang dikenal aktif dan konsisten melakukan gugatan terhadap pelaku pengrusakan lingkungan hidup ini, mengungkap bahwa telah terjadi pembukaan pertambangan batu baru di dalam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Labanan yang diperuntukkan sebagai hutan penelitian.

Yayasan Wasinus menemukan telah terjadi pembukaan areal pertambangan batu baru pada 9 lokasi di KHDTK Labanan. Setidaknya, aktivitas itu terjadi pada 3 kecamatan yakni Kecamatan Sambaliung, Teluk Bayur dan Kelay yang berada di Kabupaten Berau, Provinsi Kaltim.

Bahkan, temuan lapangan menemukan adanya pemasangan sejumlah tanda merek (plang) bertuliskan 'Objek Vital' sebagai wilayah PKP2B atas nama PT Berau Coal dengan nomor: PKP2B 178.K/40.00/DJG/2005. Plang tersebut memuat tulisan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM serta logo PT Berau Coal. 

"Milik Negara, Dilarang Memindahkan," demikian tulisan pada bagian bawah plang tersebut.

Surya Darma menyebut, luas KHDTK Labanan telah ditetapkan mencapai 7.959,1 hektare. Penetapannya berdasarkan SK Menteri LHK nomor: SK.64/Menhut-II/2012 pada tanggal 3 Februari 2012.

 

Ia menjelaskan, proses penetapan KHDTK Labanan sesungguhnya memiliki dimensi global (internasional). Sebab, diawali oleh kerjasama pemerintah Indonesia melalui Badan Litbang Kehutanan dan Inhutani I dengan pemerintah Perancis lewat proyek Silviculture Techiquo for Regeneration of Logged Over Area in East Kalimantan yang dikenal dengan proyek STREK yang berakhir pada tahun 1996 lalu.

"Selanjutnya proyek tersebut dilanjutkan bekerja sama dengan Uni Eropa melalui proyek Berau Forest Management Project (BFMF)," tulis Yayasan Wasinus dalam surat gugatannya.

Surya menerangkan, keberadaan KHDTK Labanan sangat strategis terhadap kepentingan umum, sebagai penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan serta kepentingan regili dan budaya. Apalagi, KHDTK Labanan adalah miniatur hutan tropis dataran rendah dengan keragaman biodiversiti tertinggi.

Berdasarkan data komplikasi hasil eksplorasi, pada kawasan ini ditemukan lebih dari 58 family (150 genius) flora, 23 jenis mamalia, 89 jenis burung serta 40 jenis Herpetefauna. Selain itu terdapat pula berbagai jenis ekosistem gua yang merupakan objek penelitian dan pengembangan yang sangat penting dan menarik.

"Dengan demikian, kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Berau Coal pada KHDTK Labanan yang merupakan objek sengketa, telah melanggar kepentingan umum, berpotensi merusak lingkungan dan kekayaan biodiversiti flora dan fauna yang terdapat di dalamnya," terang Surya Darma.

Ia menyebut, pembukaaan pertambangan batu bara di KHDTK Labanan selain telah merusak hutan alam, namun juga telah mengambil kekayaan sumber daya alam di bawah hutan, tanpa mampu mengembalikan kawasan hutan sebagaimana mestinya, meski ada janji klaim dilakukan reklamasi pasca tambang.

Surya menegaskan, meski objek sengketa masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Berau Coal, namun tidak serta merta perusahaan bisa membuka areal pertambangan dan memporak-porandakan KHDTK Labanan. 

Pihaknya juga mempertanyakan soal pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan pada KHDTK Labanan oleh Menteri LHK kepada PT Berau Coal.

"Izin pinjam pakai kawasan hutan untuk keperluan pertambangan batu bara tersebut jelas telah mengakibatkan rusaknya kawasan hutan KHDTK Labanan, sehingga berdasarkan asas In Dubio Pro Natural, izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum yang mengikat," jelas Yayasan Wasinus dalam gugatannya.

Itu sebabnya, Yayasan Wasinus dalam gugatannya turut menyeret keterlibatan Menteri LHK dalam pemeriksaan perkara yang akan dilakukan majelis hakim PN Tanjung Redep. Menteri LHK diseret sebagai pihak Turut Tergugat I.

Sementara, Menteri ESDM yang telah menerbitkan segala perizinan PT Berau Coal di areal KHDTK Labanan juga turut ditarik dalam gugatan ini sebagai pihak Turut Tergugat II.

Gugatan Yayasan Wasinus Terhadap Menteri LHK

Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Siti Nurbaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan terbaru Yayasan Wasinus ini dilakukan atas tindakan Menteri LHK Siti Nurbaya yang telah mengubah status Hutan Lindung (HL) Bukit Sanggul di Kabupaten Seluma, Bengkulu menjadi Hutan Produksi (HP). Adapun luasan Hutan Lindung Bukit Sanggul yang diturunkan 'kelasnya' menjadi Hutan Produksi yakni mencapai 19.223,73 hektare.

Penurunan status Hutan Lindung Bukit Sanggul menjadi Hutan Produksi oleh Menteri LHK ini, diduga kuat terkait dengan rencana kegiatan pertambangan emas yang akan dilakukan oleh dua perusahaan pertambangan emas di dalam kawasan hutan tersebut. Dua perusahaan pertambangan emas yang disebut akan menggarap HL Bukit Sanggul yakni PT Energi Swa Dinamika Muda dan PT Perisai Prima Utama.

Penurunan status Hutan Lindung Bukit Sanggul menjadi Hutan Produksi dilakukan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri LHK RI nomor: SK.553/Menlhk/Setjen/PLA.2/5/2023 tentang Perubahan Status Kawasan Hutan Lindung (HL) Bukit Sanggul di Kabupaten Seluma menjadi Hutan Produksi (HP) seluas 19.223,73 hektare.

Pantauan SabangMerauke News pada laman SIPP PTUN Jakarta, gugatan Yayasan Wasinus ini telah didaftarkan ke PTUN Jakarta dengan nomor registrasi perkara: 249/G/2024/PTUN.JKT tanggal 22 Juli 2024. Perkara ini akan disidangkan oleh trio majelis hakim Ni Nyoman Vidiayu Purbasari (ketua majelis) dan Yustan Abithoyib serta Novy Dewi Cahyati masing-masing sebagai anggota majelis hakim.

Ketua Tim Hukum Yayasan Wasinus, Surya Darma SAg, SH, MH menerangkan, sebelum mendaftarkan gugatan tindakan pemerintahan ke PTUN Jakarta, Yayasan Wasinus telah meminta agar Menteri LHK Siti Nurbaya membatalkan atau mencabut Surat Keputusan Menteri LHK RI nomor: SK.553/Menlhk/Setjen/PLA.2/5/2023 tentang Perubahan Status Kawasan Hutan Lindung (HL) Bukit Sanggul di Kabupaten Seluma menjadi Hutan Produksi (HP) seluas 19.223,73 hektare. Permohonan itu disampaikan lewat surat tertulis pada tanggal 30 Mei 2024 lalu.

"Namun, sampai saat ini Menteri LHK tidak mencabut atau membatalkan SK tersebut. Sehingga Yayasan Wasinus menempuh gugatan hukum ini lewat PTUN Jakarta sebagai upaya hukum untuk membatalkan atau mencabut SK tersebut," kata Surya Darma, Senin (22/7/2024).

Surya Darma menjelaskan, keberadaan Hutan Lindung Bukit Sanggul sangat strategis dan vital. Berdasarkan pengumpulan data yang dilakukan Yayasan Wasinus, di wilayah HL Bukit Sanggul masih mempunyai tegakan kayu alam. Selain itu, posisi HL Bukit Sanggul berada pada ketinggian 200 mpdl hingga 1.800 mpdl, dengan tingkat kelerengan 25 persen hingga 45 persen atau kategori curam. Dengan kondisi itu, maka HL Bukit Sanggul rawan bencana banjir bandang dan tanah longsor.

"Maka dengan demikian, Hutan Lindung Bukit Sanggul tidak memenuhi syarat dan kriteria untuk diturunkan menjadi Hutan Produksi," tegas Surya Darma.

Fakta alam lain yang ditemukan yakni, Hutan Lindung Bukit Sanggul merupakan hulu dari enam sungai besar yang ada di daerah sekitar. Antara lain Sungai Kungkai, Seluma, Talo, Alas, Selali, Maras dan Sungai Pino.

"Jika Hutan Lindung Bukit Sanggul diturunkan statusnya menjadi Hutan Produksi yang diduga kuat akan dijadikan kawasan pertambangan pola terbuka, jelas akan mengakibatkan rusaknya semua sungai-sungai tersebut. Tata air akan rusak, banjir dan longsor akan mengancam kehidupan di sekitarnya," tegas Surya Darma.

Dalam surat gugatannya di PTUN Jakarta, Yayasan Wasinus menjadikan tindakan administrasi Menteri LHK Republik Indonesia yang tidak mencabut SK 533/Menlhk/Setjen/PLA.2/2023 sebagai objek gugatannya. 

Alasannya, berdasarkan tenggang waktu, menurut Pasal 53 ayat 2 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Menteri LHK sebagai Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan atau melakukan keputusan atau tindakan dalam waktu 5 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan.

 

Namun, sejak dilayangkannya surat permohonan oleh Yayasan Wasinus ke Menteri LHK agar mencabut atau membatalkan SK 533/Menlhk/Setjen/PLA.2/2023 yang disampaikan pada 30 Mei 2024 lalu, seharusnya Menteri LHK sudah mengeluarkan keputusan atau tindakan paling lambat pada 7 Juni 2024. Namun, hingga didaftarkannya gugatan ke PTUN, Menteri LHK tak kunjung mencabut SK penurusan status Hutan Lindung Bukit Sanggul menjadi Hutan Produksi.

Dalam alasan gugatannya, Yayasan Waninus menyinggung soal kriteria Hutan Lindung yang diatur dalam Pasal 24 ayat 3 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan. Dimana beberapa kriteria Hutan Lindung yakni kawasan hutan memiliki lereng lapangan 40 persen atau lebih, kawasan hutan sangat peka terhadap erosi lereng serta hutan yang merupakan daerah resapan air.

Kondisi Hutan Lindung Bukit Sanggul identik dengan kriteria tersebut, dengan demikian Hutan Lindung Bukit Sanggul tidak bisa diubah statusnya menjadi Hutan Produksi.

Yayasan Wasinus menilai, terbitnya SK Menteri LHK tentang perubahan status Hutan Lindung Bukit Sanggul menjadi Hutan Produksi, selain telah melanggar peraturan perundang-undangan juga melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Dalam AAUPB, seharusnya setiap tindakan pejabat pemerintahan mematuhi asas kepastian hukum. Namun dengan dilakukannya pengubahan status Hutan Lindung Bukit Sanggul menjadi Hutan Produksi oleh Menteri LHK, maka kepastian hukum menjadi terancam, karena Hutan Lindung Bukit Sanggul memenuhi kriteria sebagai hutan lindung, bukan Hutan Produksi.

Yayasan Wasinus dalam gugatannya juga mempersoalkan asas kecermatan yang telah dilanggar oleh Menteri LHK. Dengan keputusannya, Menteri LHK dinilai telah menimbulkan kerugian penggugat karena kelestarian fungsi Hutan Lindung Bukit Sanggul akan terancam, akibat diturunkan menjadi Hutan Produksi, apalagi akan dijadikan sebagai kawasan pertambangan terbuka.

Dalam petitum gugatannya, Yayasan Wasinus meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan batal atau tidak sah tindakan administrasi pemerintahan yang dilakukan Menteri LHK, yakni berupa tidak mencabut Surat Keputusan Menteri LHK RI nomor: SK.553/Menlhk/Setjen/PLA.2/5/2023 tentang Perubahan Status Kawasan Hutan Lindung (HL) Bukit Sanggul di Kabupaten Seluma menjadi Hutan Produksi (HP) seluas 19.223,73 hektare.

"Mewajibkan Tergugat (Menteri LHK) untuk melakukan tindakan administrasi pemerintahan, berupa mencabut Surat Keputusan Menteri LHK RI nomor: SK.553/Menlhk/Setjen/PLA.2/5/2023 tentang Perubahan Status Kawasan Hutan Lindung (HL) Bukit Sanggul di Kabupaten Seluma menjadi Hutan Produksi (HP) seluas 19.223,73 hektare," tulis Yayasan Wasinus dalam petitum gugatannya. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :PT Berau CoalMenteri LHKMenteri ESDMTambangHutanYayasan WasinusSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Baru 7 Bulan Menjabat, Enam Pejabat Eselon Dua Pemprov Riau Dievaluasi, Tapi Kursi Kadis LHK Riau Defenitif 7 Bulan Dibiarkan Kosong

    Baru 7 Bulan Menjabat, Enam Pejabat Eselon Dua Pemprov Riau Dievaluasi, Tapi Kursi Kadis LHK Riau Defenitif 7 Bulan Dibiarkan Kosong

    Umum •
    23/07/2024 ❘ 09:16 WIB
  • Langkah Golkar Pecat Wardan Dinilai Tindakan Tak Senafas dengan KIM, Pengamat: Banyak Kader yang Tak Diusung Golkar Justru Terpilih! 

    Langkah Golkar Pecat Wardan Dinilai Tindakan Tak Senafas dengan KIM, Pengamat: Banyak Kader yang Tak Diusung Golkar Justru Terpilih! 

    Politik •
    22/07/2024 ❘ 22:38 WIB
  • Bapenda Kepulauan Meranti Beberkan Capaian Realisasi PAD Masih 19,62 Persen, Minta OPD Lain Bersinergi Lakukan Pungutan

    Bapenda Kepulauan Meranti Beberkan Capaian Realisasi PAD Masih 19,62 Persen, Minta OPD Lain Bersinergi Lakukan Pungutan

    Riau •
    22/07/2024 ❘ 19:16 WIB
  • Vihara di Bagan Siapiapi Rokan Hilir Terbakar

    Vihara di Bagan Siapiapi Rokan Hilir Terbakar

    Daerah •
    22/07/2024 ❘ 17:38 WIB
  • Yayasan Wasinus Gugat Menteri LHK ke PTUN Jakarta, Gara-gara Ubah Status Hutan Lindung Bukit Sanggul Jadi Hutan Produksi Diduga untuk Tambang Emas

    Yayasan Wasinus Gugat Menteri LHK ke PTUN Jakarta, Gara-gara Ubah Status Hutan Lindung Bukit Sanggul Jadi Hutan Produksi Diduga untuk Tambang Emas

    Umum •
    22/07/2024 ❘ 12:55 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan