SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
  • Nasional
    • Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      21/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      21/07/2026  ❘  20:31 WIB
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
  • Ekonomi
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      21/07/2026  ❘  21:39 WIB
    • Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      21/07/2026  ❘  20:57 WIB
    • Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      21/07/2026  ❘  20:54 WIB
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
  • Sport
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Yayasan Wasinus Gugat Menteri LHK ke PTUN Jakarta, Gara-gara Ubah Status Hutan Lindung Bukit Sanggul Jadi Hutan Produksi Diduga untuk Tambang Emas

22/07/2024  ❘  12:55 WIB • Umum
Bagikan :
Yayasan Wasinus Gugat Menteri LHK ke PTUN Jakarta, Gara-gara Ubah Status Hutan Lindung Bukit Sanggul Jadi Hutan Produksi Diduga untuk Tambang Emas

Hamparan Hutan Lindung Bukit Sanggul di Seluma yang diturunkan statusnya menjadi Hutan Produksi oleh Menteri LHK. Yayasan menggugat Menteri LHK ke PTUN Jakarta atas tindakan Menteri LHK Siti Nurbaya tersebut. Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) kian menunjukkan eksistensinya melawan kebijakan yang mengancam dan merusak hutan serta lingkungan hidup di wilayah Indonesia. Kali ini, Yayasan Wasinus menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Siti Nurbaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan terbaru Yayasan Wasinus ini dilakukan atas tindakan Menteri LHK Siti Nurbaya yang telah mengubah status Hutan Lindung (HL) Bukit Sanggul di Kabupaten Seluma, Bengkulu menjadi Hutan Produksi (HP). Adapun luasan Hutan Lindung Bukit Sanggul yang diturunkan 'kelasnya' menjadi Hutan Produksi yakni mencapai 19.223,73 hektare.

BACA JUGA:  Yayasan Wasinus Gugat PT Berau Coal ke Pengadilan karena Garap Hutan Penelitian Labanan untuk Tambang Baru Bara, Menteri ESDM dan LHK Ikut Diseret

Penurunan status Hutan Lindung Bukit Sanggul menjadi Hutan Produksi oleh Menteri LHK ini, diduga kuat terkait dengan rencana kegiatan pertambangan emas yang akan dilakukan oleh dua perusahaan pertambangan emas di dalam kawasan hutan tersebut. Dua perusahaan pertambangan emas yang disebut akan menggarap HL Bukit Sanggul yakni PT Energi Swa Dinamika Muda dan PT Perisai Prima Utama.

Penurunan status Hutan Lindung Bukit Sanggul menjadi Hutan Produksi dilakukan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri LHK RI nomor: SK.553/Menlhk/Setjen/PLA.2/5/2023 tentang Perubahan Status Kawasan Hutan Lindung (HL) Bukit Sanggul di Kabupaten Seluma menjadi Hutan Produksi (HP) seluas 19.223,73 hektare.

Pantauan SabangMerauke News pada laman SIPP PTUN Jakarta, gugatan Yayasan Wasinus ini telah didaftarkan ke PTUN Jakarta dengan nomor registrasi perkara: 249/G/2024/PTUN.JKT tanggal 22 Juli 2024. 

Ketua Tim Hukum Yayasan Wasinus, Surya Darma SAg, SH, MH menerangkan, sebelum mendaftarkan gugatan tindakan pemerintahan ke PTUN Jakarta, Yayasan Wasinus telah meminta agar Menteri LHK Siti Nurbaya membatalkan atau mencabut Surat Keputusan Menteri LHK RI nomor: SK.553/Menlhk/Setjen/PLA.2/5/2023 tentang Perubahan Status Kawasan Hutan Lindung (HL) Bukit Sanggul di Kabupaten Seluma menjadi Hutan Produksi (HP) seluas 19.223,73 hektare. Permohonan itu disampaikan lewat surat tertulis pada tanggal 30 Mei 2024 lalu.

"Namun, sampai saat ini Menteri LHK tidak mencabut atau membatalkan SK tersebut. Sehingga Yayasan Wasinus menempuh gugatan hukum ini lewat PTUN Jakarta sebagai upaya hukum untuk membatalkan atau mencabut SK tersebut," kata Surya Darma, Senin (22/7/2024).

Surya Darma menjelaskan, keberadaan Hutan Lindung Bukit Sanggul sangat strategis dan vital. Berdasarkan pengumpulan data yang dilakukan Yayasan Wasinus, di wilayah HL Bukit Sanggul masih mempunyai tegakan kayu alam. Selain itu, posisi HL Bukit Sanggul berada pada ketinggian 200 mpdl hingga 1.800 mpdl, dengan tingkat kelerengan 25 persen hingga 45 persen atau kategori curam. Dengan kondisi itu, maka HL Bukit Sanggul rawan bencana banjir bandang dan tanah longsor.

"Maka dengan demikian, Hutan Lindung Bukit Sanggul tidak memenuhi syarat dan kriteria untuk diturunkan menjadi Hutan Produksi," tegas Surya Darma.

Fakta alam lain yang ditemukan yakni, Hutan Lindung Bukit Sanggul merupakan hulu dari enam sungai besar yang ada di daerah sekitar. Antara lain Sungai Kungkai, Seluma, Talo, Alas, Selali, Maras dan Sungai Pino.

"Jika Hutan Lindung Bukit Sanggul diturunkan statusnya menjadi Hutan Produksi yang diduga kuat akan dijadikan kawasan pertambangan pola terbuka, jelas akan mengakibatkan rusaknya semua sungai-sungai tersebut. Tata air akan rusak, banjir dan longsor akan mengancam kehidupan di sekitarnya," tegas Surya Darma.

Isi Gugatan Yayasan Wasinus

Dalam surat gugatannya di PTUN Jakarta, Yayasan Wasinus menjadikan tindakan administrasi Menteri LHK Republik Indonesia yang tidak mencabut SK 533/Menlhk/Setjen/PLA.2/2023 sebagai objek gugatannya. 

Alasannya, berdasarkan tenggang waktu, menurut Pasal 53 ayat 2 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Menteri LHK sebagai Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan atau melakukan keputusan atau tindakan dalam waktu 5 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan.

Namun, sejak dilayangkannya surat permohonan oleh Yayasan Wasinus ke Menteri LHK agar mencabut atau membatalkan SK 533/Menlhk/Setjen/PLA.2/2023 yang disampaikan pada 30 Mei 2024 lalu, seharusnya Menteri LHK sudah mengeluarkan keputusan atau tindakan paling lambat pada 7 Juni 2024. Namun, hingga didaftarkannya gugatan ke PTUN, Menteri LHK tak kunjung mencabut SK penurusan status Hutan Lindung Bukit Sanggul menjadi Hutan Produksi.

Dalam alasan gugatannya, Yayasan Waninus menyinggung soal kriteria Hutan Lindung yang diatur dalam Pasal 24 ayat 3 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan. Dimana beberapa kriteria Hutan Lindung yakni kawasan hutan memiliki lereng lapangan 40 persen atau lebih, kawasan hutan sangat peka terhadap erosi lereng serta hutan yang merupakan daerah resapan air.

Kondisi Hutan Lindung Bukit Sanggul identik dengan kriteria tersebut, dengan demikian Hutan Lindung Bukit Sanggul tidak bisa diubah statusnya menjadi Hutan Produksi.

Yayasan Wasinus menilai, terbitnya SK Menteri LHK tentang perubahan status Hutan Lindung Bukit Sanggul menjadi Hutan Produksi, selain telah melanggar peraturan perundang-undangan juga melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Dalam AAUPB, seharusnya setiap tindakan pejabat pemerintahan mematuhi asas kepastian hukum. Namun dengan dilakukannya pengubahan status Hutan Lindung Bukit Sanggul menjadi Hutan Produksi oleh Menteri LHK, maka kepastian hukum menjadi terancam, karena Hutan Lindung Bukit Sanggul memenuhi kriteria sebagai hutan lindung, bukan Hutan Produksi.

Yayasan Wasinus dalam gugatannya juga mempersoalkan asas kecermatan yang telah dilanggar oleh Menteri LHK. Dengan keputusannya, Menteri LHK dinilai telah menimbulkan kerugian penggugat karena kelestarian fungsi Hutan Lindung Bukit Sanggul akan terancam, akibat diturunkan menjadi Hutan Produksi, apalagi akan dijadikan sebagai kawasan pertambangan terbuka.

Dalam petitum gugatannya, Yayasan Wasinus meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan batal atau tidak sah tindakan administrasi pemerintahan yang dilakukan Menteri LHK, yakni berupa tidak mencabut Surat Keputusan Menteri LHK RI nomor: SK.553/Menlhk/Setjen/PLA.2/5/2023 tentang Perubahan Status Kawasan Hutan Lindung (HL) Bukit Sanggul di Kabupaten Seluma menjadi Hutan Produksi (HP) seluas 19.223,73 hektare.

"Mewajibkan Tergugat (Menteri LHK) untuk melakukan tindakan administrasi pemerintahan, berupa mencabut Surat Keputusan Menteri LHK RI nomor: SK.553/Menlhk/Setjen/PLA.2/5/2023 tentang Perubahan Status Kawasan Hutan Lindung (HL) Bukit Sanggul di Kabupaten Seluma menjadi Hutan Produksi (HP) seluas 19.223,73 hektare," tulis Yayasan Wasinus dalam petitum gugatannya. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Hutan LindungHutan Lindung Bukit SanggulYayasan WasinusMenteri LHKSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Pria di Rokan Hilir Ini Cabuli Dua Anak Tirinya, Ibu Korban Curiga Temukan Foto Bercumbu di Ponsel

    Pria di Rokan Hilir Ini Cabuli Dua Anak Tirinya, Ibu Korban Curiga Temukan Foto Bercumbu di Ponsel

    Hukrim •
    21/07/2024 ❘ 20:16 WIB
  • Sah! Partai Demokrat Resmi Usung Jagoan untuk Pilkada Pekanbaru, Bengkalis dan Rohil: Agung-Markarius Langsung Tancap Gas

    Sah! Partai Demokrat Resmi Usung Jagoan untuk Pilkada Pekanbaru, Bengkalis dan Rohil: Agung-Markarius Langsung Tancap Gas

    Politik •
    20/07/2024 ❘ 17:54 WIB
  • Kejati Riau Ungkap Praktik Proyek di PT Pertamina Hulu Rokan: Gunakan Material Ilegal, Kontraktor Terlalu Banyak Dapat Paket Pekerjaan!

    Kejati Riau Ungkap Praktik Proyek di PT Pertamina Hulu Rokan: Gunakan Material Ilegal, Kontraktor Terlalu Banyak Dapat Paket Pekerjaan!

    Hukrim •
    20/07/2024 ❘ 14:59 WIB
  • Bobroknya Pengelolaan Lingkungan 55 Perusahaan di Riau Dapat Rapor Proper Merah dari KLHK, Begini Respon Dinas LHK Riau

    Bobroknya Pengelolaan Lingkungan 55 Perusahaan di Riau Dapat Rapor Proper Merah dari KLHK, Begini Respon Dinas LHK Riau

    Umum •
    20/07/2024 ❘ 10:02 WIB
  • Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Sekretariat DPRD Riau, Kejaksaan Terima SPDP dari Polda, Sudah Ada Nama Tersangka? 

    Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Sekretariat DPRD Riau, Kejaksaan Terima SPDP dari Polda, Sudah Ada Nama Tersangka? 

    Hukrim •
    19/07/2024 ❘ 22:05 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan