Mahasiswa Kecewa Sidang Tuntutan Kasus Asusila Dekan FISIP Unri Ditunda: Kami Tuntut Keadilan Korban!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Para mahasiswa FISIP Universitas Riau mengaku kecewa dengan ditundanya sidang pembacaan tuntutan terhadap Dekan FISIP Universitas Riau, Kamis (17/3/2022) kemarin. Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga tuntas.
"Kami kecewa, tapi tentunya kami tetap menghargai keputusan jaksa penuntut umum. Oleh karena karena penundaan tersebut, kami berharap perumusan tuntutan memberi hasil terbaik bagi penyintas dan keadilan," kata Agil Fadlan, Kabid Advokasi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP Unri, Kamis malam kemarin.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa mendatangi Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memantau jalannya sidang pembacaan tuntutan. Namun, saat sidang baru dibuka oleh ketua majelis hakim Estiono, jaksa menyatakan surat tuntutan belum selesai. Sidang pembacaan tuntutan lantas dijadwalkan pada Senin pekan depan.
Agil menjelaskan mahasiswa akan terus mengawal jalannya persidangan kasus asusila Dekan FISIP Unri. Pihaknya berharap jaksa memberikan tuntutan maksimal dan menuntut restitusi agar hak-hak penyintas dapat dipulihkan.
"Kami berharap JPU memberikan yang terbaik untuk penyintas dengan tuntutan maksimal," tegas Agil.
Sebelumnya, JPU mendakwa Syafri Harto dengan dakwaan primair melanggar pasal 289 KUHPidana, subsidair pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHPidana, lebih subsidair pasal 281 ke-2 KUHPidana.
Syafri terjerat dalam kasus dugaan asusila yakni dugaan tindakan pemaksaan mencium mahasiswinya, LB saat melakukan bimbingan skripsi pada Oktober tahun lalu. Saat perkaranya dilimpahkan ke Kejati Riau, Syafri ditahan oleh jaksa hingga saat ini. Jabatannya pun kini sudah telah dinon-aktifkan oleh Rektor Unri, Prof Aras Mulyadi. (*)