SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
  • Nasional
    • Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      21/07/2026  ❘  15:22 WIB
    • DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      21/07/2026  ❘  15:20 WIB
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
  • Ekonomi
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      21/07/2026  ❘  13:53 WIB
    • Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      21/07/2026  ❘  13:08 WIB
    • Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      21/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      21/07/2026  ❘  11:42 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Hinca DPR Soroti MoU PT Pertamina Hulu Rokan dengan Kejati Riau, Desak Laporan Dugaan Korupsi Proyek di Blok Rokan Dibongkar Tuntas

22/07/2024  ❘  08:18 WIB • Riau
Bagikan :
Hinca DPR Soroti MoU PT Pertamina Hulu Rokan dengan Kejati Riau, Desak Laporan Dugaan Korupsi Proyek di Blok Rokan Dibongkar Tuntas

Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan menyerahkan dokumen rahasia kepada Kejaksaan Tinggi Riau. Dokumen berisi 400-an lembar itu untuk mengusut kasus dugaan korupsi di Wilayah Kerja Blok Rokan. Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Politisi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memproses tuntas laporan dugaan korupsi proyek di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Hinca bahkan telah menyerahkan sebuah dokumen setebal 400 lembar ke Korps Adhyaksa pada Sabtu (20/7/2024). 

Penyerahan dokumen yang bersampul tulisan 'Rahasia' ini sebagai data penting yang berkaitan dengan laporan dugaan korupsi yang pernah ia laporkan ke Kejati Riau pada Rabu, 26 Juni 2024 lalu. 

BERITA TERKAIT:  Kejati Riau Ungkap Praktik Proyek di PT Pertamina Hulu Rokan: Gunakan Material Ilegal, Kontraktor Terlalu Banyak Dapat Paket Pekerjaan!

"Dokumen rahasia bersampul hitam putih dan merah sebanyak 400-an halaman. Ini untuk memudahkan Kejaksaan Tinggi aja karena semua ada di dalam ini," kata Hinca kepada media di Pekanbaru, Sabtu (20/7/2024).

Hinca menyebut dalam berkas itu semua bukti-bukti dan juga dugaan korupsi di PT Pertamina Hulu Rokan sudah dituangkan. Selain dokumen 'Rahasia' tersebut, Hinca yang merupakan anggota Komisi III DPR RI bidang hukum, juga menyerahkan rangkuman sebanyak 15 halaman.

Rangkuman tersebut juga memuat sejumlah nama-nama pihak yang dilaporkan dan diduga ikut terlibat dalam dugaan korupsi proyek di Blok Migas Rokan, yang dikelola PT PHR sejak 9 Agustus 2021 silam. 

Hinca juga minta penyidik Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa semua pihak dalam kasus dugaan korupsi geomembran, termasuk mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Supardi. Hinca melihat adanya dugaan pelanggaran hukum terkait proses pendampingan proyek di PHR. Khususnya terkait MoU antara Kejaksaan Tinggi Riau dengan PT PHR saat Supardi masih duduk sebagai Kajati Riau.

"Ini resume lengkap. Kalau penyidik baca ini 15 menit selesai kasus ini, ini hanya bantu kejaksaan supaya cepat kerjaan ini. Laporan ini untuk membuka kontak pandora yang selama ada PHR tidak tersentuh APH," kata Hinca.

Hinca menilai kejaksaan merupakan jaksa penuntut umum. Namun atas nama proyek strategis nasional dibuat MoU antara Korps Adhiyaksa dengan PHR dalam pengadaan geomembran. 

"Kejaksaan ini menurut undang-undang adalah penuntut umum. Tapi atas nama proyek strategis nasional ada MoU kejaksaan dan PHR, di situlah letak soal ini. Bahkan legal mereka itu jaksa aktif, intelijen harusnya di luar pagar, melihat, mencegah, tetapi justru ini masuk ke rumah, masuk kamar tinggal di situ," kata Hinca.

"Atas nama proyek strategis nasional disebut jaksa berhak mewakili, kerja di situ. Kalau sudah sempat begitu bahaya itu. Dari surat edaran Mahkamah Agung, jaksa tidak bisa menjadi pengacara negara untuk BUMN, 64 tahun ulang tahun (HUT Adhiyaksa), ayo introfeksi," kata Hinca.

Hinca menegaskan, dirinya akan terus menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan ke penyidik Kejaksaan Tinggi Riau. 

"Setelah saya laporkan resmi yang terima itu Kajati. Saya sudah sampaikan Aspidsus dan saya dapat informasi sudah keluar surat perintah untuk melakukan ini dan mulai dipanggil untuk diperiksa. Dengan memberikan dokumen yang cukup harapan ini cepat, serius tidak kejaksaan bongkar ini. Cek saja, benar atau tidak laporan saya ini," kata Hinca.

Hinca mengatakan sudah sejak 2 tahun terakhir melihat persoalan tersebut. Terutama sejak Blok Rokan yang dikelola Chevron dilimpahkan kepada PT HPR dan Kepala Kejaksaan Tinggi dipimpin Supardi.

"Sejak waktu pak Supardi jadi Kajati saya datang, saya sampaikan jaga ini karena ini sesuatu yang besar. Tapi kelihatannya tak bergeming, memang karena dia Jaksa tinggi ya dia yang buat MoU itu. Maka ya kita minta periksa itu, project bagus," kata Hinca. 

Langsung Bertemu Kajati Riau

Sebelumnya diwartakan, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan melaporkan secara langsung dugaan korupsi proyek bernilai ratusan miliar ke Kejati Riau. Politisi Partai Demokrat tersebut meminta agar Korps Adhyaksa menindaklanjuti kasus yang sudah pernah disampaikan saat era kepemimpinan Supardi menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau. Saat ini, jabatan Kajati Riau dipegang oleh Akmal Abbas.

 

Hinca yang merupakan anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum atas kontrak proyek geomembran di PT PHR yang dilakukan PT Total Safety Engineering. Produk geomembran tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.

Selain itu ada juga dugaan pemalsuan sertifikasi laboratorium test produk geomembran di Wilayah Kerja Blok Rokan. Dalam kasus itu, diduga kontraktor memalsukan sertifikasi yang diterbitkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Menurut saya sangat parah ya, terutama di pengadaan-pengadaan. Ini kan kalau di Pertamina holdingnya besar sekali, ya saya banyak menerima pengaduan," terang Hinca kepada media, Rabu (26/6/2024) lalu.

Respon Kejati Riau

Apa respon Kejati Riau terkait pelaporan yang dilakukan wakil rakyat dari Senayan tersebut.

Kepala Kajati Riau, Akmal Abbas belum menjawab pesan konfirmasi yang dilayangkan SabangMerauke News, Jumat (28/6/2024). Sementara, Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Iwan Roy hanya memberi respon singkat yang normatif. Wan menyebut kalau laporan tu akan dilakukaan penelaahan dan dipelajari lebih dulu.

"Dilakukan telaah lebih dulu dan dipelajari," terang Iwan Roy, Jumat siang ini.

Laporan Didukung Praktisi Migas dan Hukum

Sebelumnya, kalangan Praktisi migas dan hukum meminta agar laporan Hinca Panjaitan tersebut diproses secara tuntas. Mereka berharap terjadi reformasi dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa di Blok Rokan. 

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Jasa Penunjang Migas Indonesia (APJPMI) Aris Aruna menyatakan, pihaknya memberi apresiasi atas langkah Hinca Panjaitan yang membuat laporan tersebut. Apalagi, sosok Hinca bukanlah anggota DPR yang berasal dari daerah pemilihan Riau. Namun sebagai anggota komisi hukum DPR RI, Hinca memberikan perhatian dan kontribusinya pada sisi penegakan hukum.

Aris menilai, Hinca responsif atas dinamika yang terjadi dalam proses pengadaan dan lelang di Blok Rokan yang sejak lama sudah disuarakan oleh APJPMI. Apalagi Kajati Riau Akmal Abbas yang merupakan putra Riau, tentunya lebih concern dengan hal-hal yang berkaitan dengan daerahnya.

"Itu artinya Bang Hinca telah memahami dan mendapat informasi yang cukup valid, sehingga Bang Hinca membuat laporan secara langsung. Ditambah lagi Bang Akmal (Kajati Riau) sebagai putra daerah tentunya akan concern dengan masalah ini. Kita harus mengapresiasi langkah ini, karena sejak empat tahun lalu kita sudah suarakan perlunya tata kelola yang fair dan profesional dalam proses bisnis maupun lelang di Blok Rokan," kata Aris Aruna, Kamis (27/6/2024).

Menurut Aris, pelaporan hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran penting perlunya koreksi dan perbaikan dalam mekanisme lelang di Blok Rokan. Sebab, sejak Blok Rokan dialih kelola dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke tangan PT PHR, pelaksanaan kegiatan dan tender barang atau jasa cenderung tertutup. 

"APJPMI sejak awal transisi Blok Rokan sudah menyuarakan hal tersebut. Bahwa perlu adanya profesionalisme, keseimbangan dan objektivitas serta keberpihakan (afirmasi) terhadap daerah dalam kegiatan di Blok Rokan untuk percepatan pemerataan pembangunan nasional dan daerah yang berkelanjutan," tegas Aris.

Ia menilai, jika laporan Hinca Panjaitan ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan, maka akan bisa membuka kotak pandora dan persoalan-persoalan lain yang substantif di Blok Rokan, terlebih pada era rezim gross split yang diberlakukan pada kontraktor migas sejak beberapa tahun silam di Blok Rokan.

"Kotak pandora di era gross split saat ini harus dibuka, khususnya menyangkut mekanisme pengadaan barang dan jasa," kata Aris. 

Praktisi hukum, Dr Marnalom Hutahaean SH, MH berharap Kejati Riau menindaklanjuti laporan Hinca Panjaitan. Menurutnya, langkah hukum harus dituntaskan sehingga gejolak yang terjadi menjadi terang benderang.

"Saya mendukung law enforcement yang komprehensif dan tuntas. Publik akan menunggu tindak lanjut dari laporan yang disampaikan Bang Hinca tersebut," kata Dr Marnalom yang menyelesaikan studi doktoralnya mengangkat tema Production Sharing Contract (PSC) pada sektor migas.

 

Dr Marnalom yang dalam profesi kesehariannya banyak menangani kontrak-kontrak migas menyebut, perlunya penanganan secara hukum atas dugaan penyimpangan proyek yang terjadi di Blok Rokan. 

"Apalagi, jika peristiwa yang terjadi terkait dengan potensi kerugian negara. Di tengah makin seretnya produksi migas nasional saat ini, harusnya potensi celah penyimpangan bisa dicegah dengan sistem yang efektif," pungkas Marnalom. (R-03)

Editor: Ali Imran
Tags :Hinca panjaitanKejating riauKorupsiSabangmerauke news

BERITA TERKAIT :

  • Obat Ajaib Ini Diprediksi Bisa Bikin Hidup Lebih Panjang 25 Tahun

    Obat Ajaib Ini Diprediksi Bisa Bikin Hidup Lebih Panjang 25 Tahun

    Umum •
    22/07/2024 ❘ 07:43 WIB
  • Pemprov Riau Bangun 35 Rumah Layak Huni untuk Korban Kebakaran di Rohil

    Pemprov Riau Bangun 35 Rumah Layak Huni untuk Korban Kebakaran di Rohil

    Daerah •
    22/07/2024 ❘ 09:12 WIB
  • Pelalawan Mulai Dibayangi Karhutla, 2 Hektare Lahan di Desa Telayap Terbakar

    Pelalawan Mulai Dibayangi Karhutla, 2 Hektare Lahan di Desa Telayap Terbakar

    Daerah •
    22/07/2024 ❘ 06:23 WIB
  • Jelang HUT Kemerdekaan RI, Pemprov Riau Gencarkan Pengibaran Merah Putih

    Jelang HUT Kemerdekaan RI, Pemprov Riau Gencarkan Pengibaran Merah Putih

    Riau •
    21/07/2024 ❘ 22:04 WIB
  • Tidak Difasilitasi Kendaraan Dinas, Ketua DPRD Kepulauan Meranti Fauzi Hasan Diisukan Sandera Mobil Dinas Sekretaris DPRD

    Tidak Difasilitasi Kendaraan Dinas, Ketua DPRD Kepulauan Meranti Fauzi Hasan Diisukan Sandera Mobil Dinas Sekretaris DPRD

    Daerah •
    21/07/2024 ❘ 20:09 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan