Pria di Rokan Hilir Ini Cabuli Dua Anak Tirinya, Ibu Korban Curiga Temukan Foto Bercumbu di Ponsel
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Ibarat pagar makan tanaman. Kiasan itu agaknya layak disematkan kepada EKP (31), warga Bagan Siapiapi Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Kelakuan EKP yang diduga kuat tega mencabuli dua anak tirinya, kini harus berujung di sel tahanan polisi. Ironisnya, dua anak perempuan yang seharusnya dijaga oleh EKP itu, masih di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melihat foto salah satu anaknya saling bercumbu dengan EKP suaminya.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, Minggu (21/7/2024), EKP ditangkap pada Kamis (18/7/2024) malam lalu, setelah Y (36) ibu korban atau istri tersangka melaporkan ke Polsek Bangko Pusako. Diduga telah terjadi persetubuhan sebanyak 10 kali terhadap kedua anaknya yang masing-masing berusia 13 dan 14 tahun.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni melalui Plh Kasi Humas Ipda Edi Purnomo membenarkan pengungkapan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh bapak tiri korban.
Dijelaskan Edi Purnomo, kasus ini bermula saat pelapor Y memeriksa handphone milik terlapor. Y melihat ada foto suaminya dengan sang anak yang sedang berpelukan.
Y kaget bukan kepalang. Ia lantas menanyakan kepada anaknya, namun sang anak awalnya tak mengakui peristiwa tersebut. Y akhirnya menunjukkan foto bercumbu sang anak dengan ayah tirinya. Barulah korban kemudian mengakui kejadian malang tersebut.
"Kamu pernah gak disetubuhi Papi? Korban menjawab tidak ada. Kemudian pelapor menunjukkan foto terlapor dengan anaknya yang sedang berpelukan sehingga si anak mengakuinya. Sang anak mengaku dipaksa dan diancam oleh papinya," terang Ipda Edi Purnomo.
Kemudian pelapor juga bertanya kepada anaknya yang kedua, apakah juga telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
"Kalau kamu tidak mengaku, mami bunuh diri. Lalu anaknya tersebut mengatakan "Ada Mami, aku diancam sama Papi," kata Ipda Eri menirukan percakapan antara Y dengan putrinya.
Setelah mendengar pengakuan dari kedua anaknya, Y lantas menceritakan kejadian yang menimpa kedua anaknya kepada AT (saksi). Lalu AT yang berada di Jakarta mengatakan untuk menunggu dirinya tiba di Bagan Siapiapi, agar melaporkan kejadia itu ke polisi.
"Dan setelah AT pulang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko," terang Ipda Edi Purnomo.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat yang memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP. Tim Reskrim juga mencari rekaman video CCTV dan melakukan interogasi sejumlah saksi.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko meminta keterangan dari pelapor, dua anak (korban) dan saksi AT dan saksi JH.
Dari keterangan yang didapat, diduga kuat pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut adalah EKP. Hal ini didukung oleh foto pelaku dan korban saling bercumbu.
Menurut keterangan korban, EKP sudah menyetubuhi korban sebanyak 10 kali. Kejadian pertama berlangsung pada Juni tahun 2023 dan yang terakhir pada bulan Juni 2024.
Korban kemudian dibawa ke RSUD RM Pratomo Bagansiapiapi untuk divisum. Hasilnya didapati selaput dara korban tidak utuh.
Berdasarkan dua alat bukti yang telah diperoleh, Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan gelar perkara dan menetapkan terlapor EKP sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan.
Saat penangkapan, Unit Reskrim Polsek Bangko mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Kelurahan Bagan Barat, tepatnya di ruko biliar. Dipimpin oleh Iptu Irwandy H. Turnip bersama Panit 1 Opsnal Polsek Bangko Ipda Dahri Iskandar Lubis, tim mengamankan EKP dan langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti antara lain celana panjang, celana dalam dan pakaian dalam bra serta handphone dan 4 buah print foto cabul pelaku dan korban anak.
Tersangka EKP dikenakan Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (R-02)