Liciknya Pasien Perampok Bidan Aisyah di Dumai, Mengaku Sakit Sipilis Minta Disuntik Antibiotik
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Terkuak modus pelaku perampokan bidan di Dumai, Riau, dalam menjerat korbannya.
Satu pelaku yang berinisial MI mengirim pesan lewat WhatsApp pada Bidan Siti Aisyah agar datang untuk melakukan pengobatan, sebelum akhirnya merampok korban, pada Sabtu (13/07/2024) lalu.
Kapores Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona mengatakan pihaknya telah meringkus tiga pelaku Curas yang menimpa Bidan Sity, pada Rabu (17/07/2024) sekira pukul 19.00 WIB.
AKP Primadona menerangkan, penangkapan tiga pelaku tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan.
Pada Rabu (17 /07/ 2024), sekira Pukul 19.00 Wib team Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin olehnya, bersama Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Dumai IPTU Muaz Primadyantara mengamankan tersangka MI dan Tersangka RW Di Jalan Raja Ali Haji.
"Kemudian Berdasarkan dari Keterangan tersangka MI, tim mengamankan tersangka AI di sebuah rumah di Jalan Harapan," katanya, Sabtu (20/07/2024).
AKP Primadona menerangkan, untuk modus operandinya, yakni Tersangka MI memanggil seorang Bidan (Bidan Siti Aisyah) ke kontrakannya yang berada di Jalan Gunung Selamet, kelurahaan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan.
Pelaku meminta Bidan Siti Aisyah untuk melakukan tindakan medis berupa suntik antibiotik.
Pengakuan pelaku pada korban, ia menderita sakit sifilis.
"Nah, kenapa disuntik Antibiotik, karena Pelaku MI ini mengaku kepada Bidan Aisyah, sakit sifilis (Raja Singa). Makanya langsung disuntik oleh Bidan Aisyah," terangnya.
AKP Primadona menambahkan, setelah korban datang dan menyuntikkan antibiotik, korban hendak mencuci tangan dibelakang rumah.
Ternyata tersangka AI dan tersangka RW menyekap korban di dalam rumah kontrakan.
Mereka mengancam menggunakan senpi dan sajam.
Tujuannya meminta barang barang berharga milik korban.
"Ketiga tersangka akan disangkakan Pasal 365 KUH Pidana Jo Tindak Pidana membawa, mempergunakan senjata api ilegal atau tanpa izin dan Tindak Pidana membawa, mempergunakan senjata tajam ilegal atau tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," pungkasnya (R-04)