Siap-siap! Inilah Area Publik di Pekanbaru yang Segera Jadi Kawasan Tanpa Rokok
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Ada sejumlah lokasi tempat umum di Kota Pekanbaru, orang-orang tidak bisa lagi sembarangan merokok di tempat yang segera menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Lokasi tempat umum yang bakal menjadi KTR yakni pasar, pusat perbelanjaan dan tempat wisata atau rekreasi. Lalu hotel, restoran dan tempat hiburan.
Kemudian di halte, terminal angkutan umum, salon dan pos pelayanan terpadu. Lalu lapangan olahraga, stadion dan kolam renang.
"Tempat senam dan pusat kebugaran pusat kebugaran juga menjadi tempat umum yang jadi kawasan tanpa rokok di Kota Pekanbaru," terang Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.
Menurutnya, pengelola tempat tersebut wajib menerapkan kawasan tanpa rokok. Mereka mesti memasang tanda larangan merokok di tempat yang sudah ditetapkan sebagai KTR.
"Batasan KTR ini berlaku sampai batas pagar atau batas terluar, maka warga yang ada di sana tidak boleh merokok sembarangan," paparnya.
Indra menambahkan bahwa pengelola tempat wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok. Ia menyebut yempat khusus untuk merokok harus merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar.
"Apabila berada dalam ruangan tentu harus dilengkapi dengan fasilitas penghisap udara atau exhaust fan,"ujarnya.
Regulasi terkait larangan merokok sembarangan ini tertuang dalam rancangan peraturan daerah atau Ranperda tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Ia berharap ranperda yang sedang berproses di DPRD Kota Pekanbaru ini bisa segera disahkan. (R-03)