Mayat Perempuan di Parit Atmo Rohil Sempat Kembali Disetubuhi Pelaku Setelah Dianiaya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polres Rokan Hilir menggelar press rilis pengungkapan tindak pidana pembunuhan atas korban Putri Mayasari (21) yang mayatnya ditemukan di Parit Atmo.
Press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni SIK, MH itu digelar di Selasar Gedung Humas Polres Rohil, Sabtu (20/7/2024) sekira pukul 09.00 WIB.
Dalam press rilis itu kapolres yang baru saja bertugas di Rohil turut didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwiata S. Trk, SIK, MSI, Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H Turnip, SH. MH. Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo.
Dalam kesempatan itu, mantan Kasubdit Gakkum Polaroid Polda Kepri itu mengungkapkan bahwa motif tersangka AS alias Icun (22) melakukan pembunuhan dilatarbelakangi cemburu melihat pesan singkat atau chat messenger dengan laki-laki lain.
"Atas gerak cepat jajaran Polres Rohil di Polsek Bangko, dapat Kami sampaikan bahwa tersangka atau pelaku telah berhasil ditangkap pada waktu kurang lebih 3 jam setelah mayat ditemukan," beber Kapolres.
Tersangka ditangkap saat sedang berada di rumah temannya kemudian ke tempat keramaian dan di tempat keramaian itu tersangka berhasil diamankan oleh petugas Polsek Bangko.
"Dapat Kami sampaikan motif pembunuhan terhadap korban, adalah karena pelaku cemburu melihat pesan singkat atau messenger di dalam HP korban dengan lelaki lain, kecemburuan inilah yang membuat pelaku melancarkan aksinya, dimana sebelum pelaku melakukan pembunuhan, pelaku sempat melakukan hubungan badan dengan Korban," terang AKBP Isa.
Namun lanjut Kapolres, pelaku masih marah lalu melampiaskan amarahnya dengan cara mencekik serta menghempaskan tubuh korban, membenturkan kepala korban ke besi beton sebanyak dua kali, hingga korban pingsan serta pelaku kembali menyetubuhi korban.
"Setelah itu pelaku menenggelamkan tubuh korban ke Parit dengan cara menginjak korban. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban sambil mengambil HP dan uang korban," beber Isa kembali.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor CB 150 R warna merah yang digunakan pelaku saat menjemput korban, 1 unit Handphone infinix warna biru milik korban, uang tunai Rp50 ribu rupiah yang diambil tersangka dari korban, 1 set pakaian korban serta rekaman CCTV dan VER.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 285 KUHPidana," tutupnya. (R-02)