Terpidana Suap 2 ASN Kantor Imigrasi Pekanbaru Bayar Denda Pidana, Status Kepegawaian Dipecat?
SabangMerauke News, Riau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyetorkan uang sebanyak Rp 800 juta ke kas negara. Uang itu merupakan denda yang dibayar seorang terpidana korupsi kredit fiktif BNI 46 dan dua terpidana korupsi pungutan liar pengurusan paspor.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru Agung Irawan mengatakan, terpidana korupsi yang membayar denda Rp800 juta itu yakni Salman Alfarisi, Krisna Olovia dan Ahmad Fauzi.
"Hari ini kita kembalikan uang pungutan liar Rp800 juta dari terpidana Salman dan Krisna Olivia. Mereka telah melaksanakan pembayaran denda. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru nomor 35/Pid Sus-TPK/2021/PN.Pbr, denda dibayar setelah putusan 25 Oktober 2021," ujar Agung, Kamis (17/3/2022).
Salman Alfarisi dan Krisna Olovia merupakan terpidana korupsi modus pungli dalam pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. Kedua aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau ini dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan dan Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Seorang terpidana korupsi yang membayar denda yakni Ahmad Fauzi. Dia membayar denda setelah adanya putusan MA nomor 2292 K/PID. SUS/2015, tanggal 16 November 2015.
"Khusus untuk Ahmad Fauzi oleh karena dia dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp700 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan," jelasnya.
Ahmad Fauzi merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah Regional BNI 46 Sumatera Barat dan merupakan terpidana korupsi kredit fiktif. Dalam perkara ini, Ahmad Fauzi divonis pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan. (*)