Waduh! 55 Perusahaan di Riau Berstatus Peringkat Merah Penilaian Kinerja Lingkungan dari Menteri LHK, Ini Daftar Lengkapnya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sebanyak 55 perusahaan di Riau mendapat penilaian peringkat merah dalam pengelolaan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Peringkat merah menunjukkan kalau perusahaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidupnya, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan status peringkat merah terhadap 55 perusahaan tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri LHK Nomor 546 Tahun 2024. Surat keputusan itu merupakan perubahan kedua atas Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1353/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2023 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2022-2023.
Keputusan Menteri LHK tersebut terbit pada tanggal 13 Mei 2024 lalu. Daftar perusahaan yang mendapat penilaian peringkat merah termuat dalam lampiran III Keputusan Menteri LHK tersebut.
Status peringkat merah penilaian kinerja lingkungan ini didominasi oleh perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Riau. Ada juga beberapa perusahaan yang bergerak di sektor Hutan Tanaman Industri (HTI). Ironisnya, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan milik Pemprov Riau masuk dalam daftar peringkat merah.
Adapun status peringkat merah yang disematkan oleh KLHK dibagi atas dua kelompok. Yakni peringkat merah terhadap perusahaan yang menjadi peserta Proper tahun pertama sebanyak 25 perusahaan di Riau. Sementara itu, ada sebanyak 30 perusahaan lain yang mendapat peringkat merah sebagai peserta Proper lebih dari 1 tahun. Berikut daftarnya:
Peringkat Merah Peserta Proper Tahun Pertama
1. PT Meskom Agro Sarimas-Estate di Kabupaten Bengkalis (Kelapa Sawit)
2. PT Marita Makmur Jaya-Estate di Kabupaten Bengkalis (Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit)
3. PT Darmali Jaya Lestari di Kabupaten Bengkalis (Kelapa Sawit)
4. PT Sari Hijau Mutiara di Kabupaten Indragiri Hilir (Hutan Tanaman Industri)
5. PT Indrawan Perkasa-Estate di Kabupaten Indragiri Hulu (Kelapa Sawit)
6. PT Mustika Agung Sawit Gemilang di Kabupaten Indragiri Hulu (Kelapa Sawit)
7. PT Mitra Agung Swadaya di Kabupaten Indragiri Hulu (Kelapa Sawit)
8. PT Sanling Sawit Sejahtera di Kabupaten Indragiri Hulu (Kelapa Sawit)
9. PT Nikmat Halona Reksa di Kabupaten Indragiri Hulu (Perkebunan Kelapa Sawit)
10. PT Sawit Jaya Mandiri Lestari di Kabupaten Indragiri Hulu (Kelapa Sawit)
11. PT Flora Wahana Tirta-Estate di Kabupaten Kampar (Kelapa Sawit)
12. PT Safari Riau- Kebun Terantang Manuk di Kabupaten Pelalawan (Kelapa Sawit)
13. PT Ciptadaya Sejatiluhur-Estate di Kabupaten Pelalawan (Kelapa Sawit)
14. PT Mekarsari Alam Lestari di Kabupaten Pelalawan (Kelapa Sawit)
15. PT Nusa Prima Manunggal di Kabupaten Pelalawan (Pengusahaan Hutan Tanaman)
16. PT Riau Anugerah Sentosa di Kabupaten Rokan Hulu (Kelapa Sawit)
17. PT Mahato Inti Sawit di Kabupaten Rokan Hulu (Kelapa Sawit)
18. PT Citra Bumi Agro di Kabupaten Rokan Hulu (Kelapa Sawit)
19. PT Sumber Jaya Indahnusa Coy-Kota Tengah di Kabupaten Rokan Hulu (Kelapa Sawit)
20. PT Andika Permata Sawit Lestari di Kabupaten Rokan Hulu (Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit)
21. PT Hutahean Dalu-Dalu di Kabupaten Rokan Hulu (Kelapa Sawit)
22. PT Rohul Palmindo di Kabupaten Rokan Hulu (Kelapa Sawit)
23. PT Sumber Arum Makmur Sentosa di Kabupaten Rokan Hulu (Kelapa Sawit)
24. PT Perawang Agro Sejahtera di Kabupaten Siak (Kelapa Sawit)
25. Koperasi Selodang Pinang Sebatang Barat di Kabupaten Siak (Perkebunan)
Peringkat Merah Peserta Proper Lebih Dari 1 Tahun
1. PT Asrindo Citraseni Satria di Kabupaten Bengkalis (Sewa Guna Hak Usaha Tanpa Opsi)
2. PT Sawit Anugrah Sejahtera di Kabupaten Bengkalis (Kelapa Sawit)
3. PT Meskom Agro Sarimas-PKS di Kabupaten Bengkalis (Kelapa Sawit)
4. PT Kunango Jantan- Manufacturing di Kabupaten Kampar (Semen)
5. PT Peputra Masterindo di Kabupaten Kampar (Kelapa Sawit)
6. PT Swastisiddhi Amagra di Kabupaten Kampar (Kelapa Sawit)
7. PT Sekarbumi Alamlestari di Kabupaten Kampar Riau (Kelapa Sawit)
8. PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar (Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit)
9. PT Padasa Enam Utama-PMKS Koto Kampar di Kabupaten Kampar (Kelapa Sawit)
10. PT Hervenia Kampar Lestari di Kabupaten Kampar (Karet)
11. PT Tamora Agro Lestari di Kabupaten Kuantan Singingi (Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit)
12. PT Usaha Kita Makmur di Kabupaten Kuantan Singingi (Kelapa Sawit)
13. PT Surya Agrolika Reksa di Kabupaten Kuantan Singingi (Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit)
14. PT Mustika Agro Sari di Kabupaten Kuantan Singingi (Kelapa Sawit)
15. PT Manunggal Inti Artamas di Kabupaten Kuantan Singingi (Tambang Batubara)
16. PT Mitrasari Prima di Kabupaten Pelalawan (Kelapa Sawit)
17. PT Cipta Agro Sejati di Kabupaten Rokan Hilir (Kelapa Sawit)
18. PT Sindora Seraya-Estate di Kabupaten Rokan Hilir (Perkebunan Buah-buahan/Oleaginous)
19. PT Graha Permata Hijau di Kabupaten Rokan Hulu (Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit)
20. PT Hutahaean-Teluh Sono di Kabupaten Rokan Hulu (Kelapa Sawit)
21. PT Kencana Utama Sejati di Kabupaten Rokan Hulu (Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit)
22. PT Eluan Mahkota di Kabupaten Rokan Hulu (Kelapa Sawit)
23. PT Fetty Mina Jaya di Kabupaten Siak (Kelapa Sawit)
24. PT Kamparindo Agro Industri di Kabupaten Siak (Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit)
25. PT Libo Sawit Perkasa di Kabupaten Siak (Kelapa Sawit)
26. PT Panca Eka Bina Plywood Industry-Unit Pengolahan di Kabupaten Siak (Industri Pengolahan Kayu)
27. PT Swastisiddhi Amagra di Kabupaten Siak (Kelapa Sawit)
28. PT Guna Agung Semesta di Kabupaten Siak (Kelapa Sawit)
29. Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Provinsi Riau di Kota Pekanbaru (Aktivitas Rumah Sakit)
30. PT Mura Maha Agung di Kota Pekanbaru (Kelapa Sawit)
12 Perusahaan di Riau Masuk Daftar Ditangguhkan
Sebelumnya diwartakan, Menteri LHK Siti Nurbaya menetapkan sebanyak 12 perusahaan di Riau dalam daftar penilaian peringkat kinerja lingkungan hidupnya ditangguhkan.
Satu di antaranya yakni PT Arara Abadi-Estate yang merupakan perusahaan bergerak di sektor hutan tanaman industri (HTI). Perusahaan ini memasok bahan baku kayu akasia dan eukaliptus biasanya ke PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP). Perusahaan terafiliasi dalam grup Sinarmas Forestry.
Ada juga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PTP Nusantara V yang masuk daftar ditangguhkan. Yakni Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Sei Tapung di Kabupaten Rokan Hulu.
Berikut daftar lengkap 12 perusahaan di Riau yang mendapat penangguhan hasil kinerja peringkat pengelolaan lingkungan hidup:
1. PT Kencana Amal Tani di Kabupaten Rokan Hulu (Kelapa Sawit)
2. PT TH Indo Plantations di Kabupaten Indragiri Hilir (Kebun Sawit)
3. PT Palma Satu di Kabupaten Indragiri Hulu (Kelapa Sawit)
4. PT Jatimjaya Perkasa di Kabupaten Rokan Hilir (Kelapa Sawit)
5. PT Arara Abadi-Estate di Kota Pekanbaru (Hutan Tanaman Industri)
6. PT Banyu Bening Utama di Kabupaten Indragiri Hulu (Kelapa Sawit)
7. PT TH Indo Plantations di Indragiri Hilir (Kelapa Sawit)
8. PT Padasa Enam Utama di Kabupaten Rokan Hulu (PKMS Kaliantan Satu)
9. PT Kencana Amal Tani di Kabupaten Indragiri Hulu (Kelapa Sawit)
10. PT Perkebunan Nusantara V-PKS Sei Tapung di Kabupaten Rokan Hulu (Pabrik Kelapa Sawit)
11. PT Mitra Unggul Pusaka di Kabupaten Pelalawan (PMKS Segati)
12. PT Padasa Enam Utama di Kabupaten Roka Hulu (PMKS Kaliantan Dua).
Media ini belum dapat mengonfirmasi apa penyebab 12 perusahaan tersebut oleh KLHK mendapat penangguhan penilaian peringkat kinerja lingkungan hidup. Namun, biasanya penangguhan terjadi lantaran perusahaan belum memenuhi dan belum menaati aturan dan ketentuan berkaitan dengan pengelolaan dan dampak lingkungan aktivitas perusahaan.
Aspek Penilaian Peringkat Kinerja Lingkungan
Terdapat sejumlah kriteria yang menjadi dasar penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang disebut dengan kriteria beyond compliance. Kriteria ini bersifat dinamis karena disesuaikan dengan perkembangan teknologi, penerapan praktik-praktik pengelolaan lingkungan terbaik dan isu-isu lingkungan yang bersifat global.
Penyusunan kriteria yang terkait dengan pelaksanaan PROPER dilakukan oleh tim teknis dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, antara lain: pemerintah kabupaten/kotamadya, asosiasi industri, perusahaan, LSM, universitas, instansi terkait, dan Dewan Pertimbangan PROPER.
Adapun aspek-aspek yang dinilai dalam kriteria beyond compliance, meliputi:
1. Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan, termasuk di dalamnya bagaimana perusahaan memiliki sistem yang dapat mempengaruhi supplier dan konsumennya untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan dengan baik.
2. Upaya Efisiensi Energi mencakup empat ruang lingkup efisiensi energi, yaitu peningkatan efisiensi energi dari proses produksi dan utilitas pendukung, penggantian mesin atau proses yang lebih ramah lingkungan, efisiensi dari bangunan dan sistem transportasi.
3. Upaya Penurunan Emisi, baik berupa emisi kriteria polutan maupun emisi dari gas rumah kaca dan bahan perusak ozon. Termasuk dalam lingkup penilaian ini adalah persentase pemakaian energi terbarukan dalam proses produksi dan jasa, pemakaian bahan bakar yang ramah lingkungan.
4. Implementasi Reduce, Reuse dan Recycle (3R) limbah B3. Penekanan kriteria ini adalah semakin banyak upaya untuk mengurangi terjadinya sampah, maka semakin tinggi nilainya. Selain itu, semakin besar jumlah limbah yang dimanfaatkan kembali, maka semakin besarpula nilai yang diperoleh perusahaan.
5. Implementasi Reduce, Reuse dan Recycle limbah padat non B3 kriteria sama dengan 3R untuk limbah B3.
6. Konservasi Air dan Penurunan Beban Pencemaran Air Limbah. Semakin kecil intensitas pemakaian air per produk, maka akan semakin besar nilai yang diperoleh. Demikian juga semakin besar upaya untuk menurunkan beban pencemaran di dalam air limbah yang dibuang ke lingkungan maka akan semakin besar nilai yang diperoleh.
7. Perlindungan Keanekaragaman Hayati. Pada dasarnya, bukan jumlah pohon yang dinilai, tetapi lebih diutamakan pada upaya pemeliharaan dan perawatan keanekaragaman hayati.
Salah satu bukti bahwa perusahaan peduli dengan keanekaragaman hayati adalah perusahaan memiliki sistem informasi yang dapat mengumpulkan dan mengevaluasi status dan kecenderungan sumberdaya keanekaragaman hayati dan sumberdaya biologis yang dikelola dan memiliki datatentang status dan kecenderungan sumberdaya keanekaragaman hayati dan sumber daya biologis yang dikelola.
8. Program Pengembangan Masyarakat. Untuk memperoleh nilai yang baik dalam aspek ini perusahaan harus memiliki program stratetegis untuk pengembangan masyarakat yang didesain untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Program ini didasarkan atas pemetaan sosial untuk menggambarkan jaringan sosial yang memberikan penjelasan tentang garis-garis hubungan antar kelompok/individu. Pemetaan sosial memberikan informasi mengenai siapa, kepentingannya, jaringannya dengan siapa, dan posisi sosial dan analisis jaringan sosial dan derajat kepentingan masing-masing pemangku kepentingan.
Identifikasi masalah sosial, identifikasi potensi (modal sosial) perumusan kebutuhan masyarakat yang akan ditangani dalam program community development dan identifikasi kelompok rentan yang akan menjadi sasaran program pengembangan masyarakat.
Rencana strategis pengembangan masyarakat harus bersifat jangka panjang dan dirinci dengan program tahunan, menjawab kebutuhan kelompok rentan dan terdapat indikator untuk mengukur kinerja capaian program yang terukur dan tentu saja proses perencanaan melibatkan anggota masyarakat. (R-03)