Kiprah Nurhadi Puspandoyo, Kajari Kuansing yang Bernyali Tuntaskan Kasus Korupsi Proyek Tiga Pilar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Satu per satu kasus dugaan korupsi proyek tiga Pilar Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing) di era Bupati Sukarmis dibongkar. Proyek tiga pilar dikenal sebagai warisan dari Sukarmis yang menjabat selama dua periode dari tahun 2006 hingga 2016.
Salah satu dari proyek tiga pilar itu yakni pembangunan Hotel Kuansing menelan dana puluhan miliar. Pembangunan hotel ini bermasalah hingga berurusan dengan hukum.
Di balik pengungkapan kasus Hotel Kuansing ini, ada peran besar dari seorang sosok jaksa bernama Nurhadi Puspandoyo. Ia adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing.
Di eranya bertugas di Kuansing, kasus Hotel Kuansing ini hingga ke meja hijau. Yang terbaru, mantan Bupati Kuansing Sukarmis telah berstatus terdakwa, perkaranya tengah bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Sukarmia didakwa merugikan negara sebesar Rp 22 miliar lebih dalam perkara tersebut.
Nurhadi Puspandoyo dikenal sebagai salah satu sosok Jaksa yang garang dan anti terhadap tindakan korupsi. Sudah banyak mantan pejabat dan kontraktor di Kuansing masuk bui di eranya berdinas di Negeri Pacu Jalur ini.
"Kita akan terus berkomitmen dalam pemberantasan korupsi sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Agung untuk serius memotong tali rantai korupsi," kata Nurhadi Puspandoyo saat berbincang dengan SabangMerauke News, Rabu (17/7/2024).
Nurhadi menjelaskan, kasus proyek Hotel Kuansing sebenarnya sudah cukup lama bergulir. Itu sebabnya, demi kepastian hukum, pihaknya memberikan atensi agar perkara tersebut bisa tuntas secepatnya.
"Siapa saja aktor atau pihak yang terlibat harus bertanggung jawab. Kasus ini harus dituntaskan," kata Nurhadi.
Dalam perkara korupsi Hotel Kuansing, dua mantab pejabat daerah sebelumnya telah divonis bersalah. Keduanya yakni mantan Kepala Bappeda Kuansing Hardi Yakub dan Kabag Pertanahan Setdakab Kuansing yang sudah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Tentu keberhasilan atas kinerja kita tidak terlepas dukungan dari masyarakat Kuansing dalam mengungkap kasus-kasus korupsi," jelasnya.
Selain kasus proyek Hotel Kuansing, Kejari juga telah merampungkan kasus dugaan korupsi proyek lintasan atletik Kuansing. Kasus ini sempat menjadi sorotan karena menyeret sejunlah pejabat Pemkab Kuansing.
"Saat ini, Kejari Kuansing tengah fokus menuntaskan kasus pembangunan IGD RSUD Teluk Kuantan. Saksi-saksi sudah kita panggil untuk dimintai keterangan dan mengetahui siapa yang bertanggungjawab dalam kasus ini," kata Nurhadi.
Kiprah Nurhadi di Korps Adhyaksa tak lepas dari dukungan kedua orangtuanya. Apalagi, ibu Nurhadi juga merupakan seorang pensiunan jaksa.
"Saya memilih berkarir di kejaksaan karena dorongan kedua orangtua, ibu saya juga seorang mantan jaksa," pungkas Nurhadi. (KB-01/Roder)