Beritakan Pelecehan Seksual Mahasiswa, Rektor IAIN Tutup Pers Kampus
SabangMerauke News, Ambon - Buntut terbitnya Majalah Lintas edisi Januari 2022, terbitan LPM Lintas IAIN Ambon yang membuat liputan khusus mengenai kekerasan seksual bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” membuat Rektor Institut Agama Islam Negeri atau IAIN Ambon membredel pers mahasiswa Lintas.
Dalam liputan tersebut, dilaporkan mengenai, 32 orang yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual di IAIN Ambon, terdiri 25 perempuan dan 7 laki-laki. Jumlah terduga pelaku perundungan seksual itu 14 orang. Di antaranya 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumnus. Liputan pelecehan ini ditelusuri sejak 2017. Kasus itu berlangsung sejak 2015-2021.
"Pihak kampus menganggap kami menyebarkan berita bohong. Kami diancam akan dibredel dan terjadi hari ini," kata Pemimpin Redaksi Majalah Lintas, Yolanda Agne, Kamis, 17 Maret 2022
Wakil Rektor III. M Faqih Seqnun mengungkapkan alasan pihak kampus itu membekukan LPM Lintas IAIN Ambon. “Aktivitas mereka sudah dihentikan, kemarin terakhir dan hari ini sampai seterusnya tidak boleh beraktivitas. Kalau memang mereka lakukan itu secara individu, tidak atas nama lembaga lagi, jadi illegal,” katanya, dikutip dari Antaranews.com, Kamis 17 Maret 2021.
Menurutnya, pembekuan tersebut karena pengurus Lintas tidak dapat membuktikan kepada pihak terkait mengenai 32 kasus pelecehan di IAIN Ambon. “Kemarin kami sudah melakukan pertemuan dengan pengurus Lintas, dan dalam pertemuan tersebut kami minta bukti, namun mereka tidak dapat memberikan bukti. Karena itu kami kecewa dan merasa melecehkan dengan informasi seperti itu,” kata Faqih.
Pemred Lintas Yolanda membenarkan adanya pertemuan itu, meskipun terdapat perbedaan versi. Menurutnya, "Kemarin kami memang bertemu pihak kampus. Mereka meminta bukti beserta nama pelaku dan korban. Tapi, kami menolak," ujar Yolanda. "Pertimbangan kami sesuai kode etik jurnalistik yang harus menjaga identitas dan keamanan korban".
Menurut Yolanda, Redaksi Majalah Lintas memberi syarat kampus harus membentuk tim investigasi terlebih dahulu jika ingin meminta data korban dan bukti. Redaksi ingin ada jaminan Rektor IAIN Ambon untuk menindaklanjuti temuan ini sesuai Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
"Tapi mereka ngotot untuk minta data. Akhirnya rapat selesai dengan kesimpulan pihak kampus menganggap kami menyebarkan berita bohong. Kami dibredel," ujar Yolanda.
Hal tersebut seperti diungkapkan Faqih, memunculkan keputusan pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa Lintas IAIN yang tertuang dalam Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022 yang diteken pada 17 Maret 2022. Dalam salinan SK yang diperoleh Tempo, disebutkan pertimbangan pembekuan karena keberadaan pers kampus itu dianggap sudah tidak sesuai dengan visi dan misi IAIN Ambon.
Tempo mencoba menghubungi Rektor IAIN Ambon Zainal Abidin Rahawarin untuk menanyakan kasus pembredelan ini, namun nomor ponsel Zainal tidak aktif.
Dikutip dari Antaranews.com, Faqih mengatakan akan mengganti seluruh pengurus dan anggota Lintas dengan yang baru untuk bekerja sama dengan lembaga, dan memajukan nama baik IAIN Ambon. “LPM Tetap ada, tapi pengurusnya yang kita ganti yang bisa bekerja sama dengan kampus, yang bisa beri motivasi, yang bisa meningkatkan kualitas dan mendorong IAIN Ambon, katanya.
Sementara, Yolanda Agne mengatakan langkah yangf diambil Rektor IAIN Ambon kurang tepat dan tidak menyelesaikan masalah. “Seharusnya rector lebih bijak dalam menyikapi Majalah Lintas ini.Tidak serta merta membekukan. Jadi saya kira ini langkah yang kurang tepat yang diambil oleh rector,” kata dia, menandaskan.
Pemukulan Terhadap Anggota Pers Mahasiswa IAIN Ambon
Sebelum pembredelan dari pihak kampus IAIN Ambon, sehari setelah terbit Majalah Lintas yang memuat liputan “IAIN Ambon Rawan Pelecehan”, dua pengurus pers mahasiswa Lintas IAIN Ambon, dipukul dua orang tak dikenal, Selasa, 15 Maret 2022. Pemukulan itu ditengarai berkaitan dengan pemberitaan kekerasan seksual yang diterbitkan Majalah Lintas tersebut.
Korban pemukulan ini, Muh Pebrianto yang menjadi desain grafis, dan M. Nurdin Kaisupy, jurnalis yang terlibat dalam proyek liputan khusus bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” itu. Aksi pemukulan bermula ketika Ketua Jurusan Sosiologi Agama di Fakultas Ushuluddin dan Dakwah (Uswah) Yusup Laisouw mendatangi sekretariat Lintas di Gedung Kembar lantai dua pada Selasa kemarin, sekitar pukul 12.00 waktu setempat. Ia menyatakan keberatannya terhadap isi liputan tersebut dan ada foto dirinya di majalah ini.
Seperti dikutip dari akun lpmlintas.com, Yusup pun mendesak Pebrianto dan Nurdin memanggil penanggung jawab majalah. Ia mengancam akan membawa keluarganya menggeruduk sekretariat Lintas jika tidak bertemu penanggungjawab majalah. “Sekarang telepon dong (mereka) datang kemari. Kalau tidak, wallahi billah, beta suruh masyarakat datang,” kata Yusup, mengancam. “Beta kasih tahu ini, beta siap tanggung jawab.”
Sekitar lima menit setelah Yusup meninggalkan kantor Lintas, datang tiga pria yang mengaku sebagai keluarganya. Ketiga pria, yang diduga mahasiswa IAIN Ambon ini pun menuduh berita kekerasan seksual di majalah itu tidak sesuai fakta.
Salah seorang lelaki ini berdiri dan melayangkan tinju ke dada Nurdin. Di waktu bersamaan, Pebrianto pun ditendang pria tersebut karena merekam peristiwa intimidasi di sekretariat Lintas, itu.
Tak hanya memukul dan menendang. Tiga pria yang mengaku saudara Yusup, itu memukul kaca jendela kantor Lintas hingga pecah dan berserakan di lantai. Mereka pun berusaha merangsek masuk kantor organisasi untuk kembali memukul Pebrianto dan Nurdin, tapi datng sejumlah anggota Lintas lain datang melerai.
Pemred Lintas Yolanda Agne, mengutuk keras aksi kekerasan pihak yang mengatasnamakan saudara Yusup tersebut. Menurut Yolanda, itu tindakan yang tidak patut dilakukan terhadap anggota pers mahasiswa Lintas.
“Silakan jika ingin klarifikasi, kami membuka hak jawab. Majalah ini kami liput sesuai kode etik jurnalistik. Jika ada sanggahan, maka harus sesuai prosedur. Bukan main pukul,” kata Yolanda, menegaskan.
Kasus pemukulan dan penganiayaan terhadap dua anggota LPM Lintas IAIN Ambon ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, di Polsek Sirimau Ambon, Kamis, 15 Maret 2022 lalu. Saat berita ini diturunkan, beberapa anggota pers mahasiswa atau LPM Lintas tengah konsultasi dan berdiskusi dengan AJI dan LBH Pers Ambon untuk langkah selanjutnya. (*)