Peringatan Keras KPK ke Oknum yang Kuasai Aset Rumah Milik Pemprov Riau: Ada Potensi Kerugian Negara!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Puluhan aset pemerintah provinsi yang diduga kuat masih dikuasai oleh mantan pejabat dan ASN yang tidak menjabat lagi yang seharusnya tidak lagi mendapatkan fasilitas negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan turun tangan menertibkan aset pemerintah tersebut.
KPK tak segan-segan untuk merampas semua aset milik Pemda yang masih dikuasai mantan pejabat dan tidak lagi sesuai peruntukannya untuk kepentingan negara.
"Kami melihat ada potensi kerugian negara dalam kasus ini, makanya kami akan turun tangan untuk menertibkannya, kalau memang Pemda tidak sanggup menuntaskannya, nanti kita ambil alih, ini akan kita monitor," kata Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I KPK RI, Agus Priyanto, Rabu (17/7/2024).
Dalam penertiban aset ini, pihaknya akan melakukan pemetaan terlebih dahulu.
Mulai dari pemetaan jenis aset yang dikuasai oleh mantan pejabat atau oknum tertentu hingga pemetaan siapa-siapa saja oknum yang masih menguasai aset negara tersebut.
Apakah masih berstatus ASN, mantan ASN atau oknum lain. Jika oknum yang menguasai aset tersebut masih berstatus ASN atau PNS Riau dak tidak lagi punya hak untuk mendapatkan fasilitas negara, maka pihak KPK langsung yang akan menanganinya.
Namun jika oknum yang menguasai aset negara itu bukan ASN atau PNS, pihaknya akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan kepolisian.
"Dalam kasus ini tidak semuanya menjadi kewenangan KPK, kalau untuk tindak pidana korupsi nanti kita yang akan menangani, tapi kalau ada tindak pidana yang lain itu nanti kami koordinasikan dengan pihak terkait, baik kepolisian maupun kejaksaan," ujarnya.
Agus menjelaskan, bagi oknum yang statusnya bukan ASN Riau lagi, maka oknum tersebut bisa disangkakan dengan dugaan tindak pidana penggelapan atau pencurian.
Sedangkan bagi oknum yang masih berstatus PNS akan disangkakan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
"Kalau pelakunya PNS, itu korupsi, tapi kalau dilakukan oleh bukan ASN, itu bukan tindak pidana korupsi, bisa masuk ke tindak pidana penggelapan atau pencurian," sebutnya.
Sebagai informasi, ada puluhan aset milik Pemprov Riau yang diduga dikuasai oleh oknum mantan pejabat yang tidak ada hak lagi untuk mendapatkan fasilitas negara.
Aset yang masih dikuasai oleh mantan pejabat tersebut ada yang berupa rumah dinas dan kendaraan.
Mirisnya, ada beberapa aset milik pemerintah daerah ini yang sudah dijual oleh oknum mantan pejabat tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Indra SE, mengungkap ada 33 aset yang masih dikuasai oleh mantan pejabat Pemprov Riau. (R-03)