Menteri Perdagangan Kalah Lawan Mafia Minyak Goreng: Saya Minta Maaf!
SabangMerauke News, Jakarta - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan secara teoritis, pemenuhan pasokan minyak goreng sesuai kebijakan Harga Eceran Tertinggi atau HET sudah berjalan sebagaimana mestinya. Namun, di lapangan terjadi berbagai penyimpangan akibat campur tangan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Ini spekulasi, deduksi kami Kementerian Perdagangan, ada orang-orang yang tidak sepatutnya mendapatkan hasil dari minyak ini,” ucap Lutfi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis, 17 Maret 2022.
Apabila terjadi kelangkaan minyak goreng dengan harga sesuai HET, menurut dia, hal itu disebabkan ulah orang-orang yang mengambil keuntungan. Kejadian tersebut terjadi di Surabaya, Jakarta, dan Sumatera Utara.
Tiga daerah itu, kata Lutfi, adalah wilayah dengan pasokan minyak goreng yang melimpah. Ia merincikan Jawa Timur dengan volume distribusi minyak goreng mencapai 91 juta liter, Jakarta 85 juta liter, dan Sumatera Utara 60 juta liter.
“Tiga daerah ini memiliki industri dan pelabuhan. Jadi, kalau ini pelabuhannya keluar dari pelabuhan rakyat, satu ton atau 1 juta liter, dikali Rp 7.000, Rp 8.000 ini uangnya 8 sampai 9 miliar,” katanya.
Namun ia mengaku Kementerian perdagangan tidak berdaya melawan penyimpangan-penyimpangan tersebut. “Kementerian Perdagangan ada dua pasal, yaitu UU Nomor 7 dan Nomor 8, tetapi cangkokannya itu kurang untuk bisa mendapatkan daripada mafia-mafia dan spekulan-spekulan minyak goreng,” ucapnya.
Ketika pasokan minyak goreng berlebih tapi kemudian merembes dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, kata Lutfi, maka terjadilah kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng di lapangan.
“Pelajaran yang kami dapat dari situ adalah ketika harga berbeda melawan pasar segitu tinggi, dengan permohonan maaf, Kementerian Perdagangan tidak dapat mengontrol. Karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat,” katanya.
Untuk menyakinkan pernyataannya, Lutfi menyampaikan bahwa Kemendag mempunyai data yang tengah diperiksa polisi dan Satgas Pangan. Namun, keberadaannya sudah menjadi sangat kritis dan ketegangan yang mendesak.
Saat ini, kata Lutfi, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian memastikan harga minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter didapatkan oleh masyarakat dengan melakukan pengawasan dari proses produksi hingga distribusi.
Nantinya produsen minyak goreng curah tersebut diwajibkan untuk mendaftarkan kepada distributor yang akan mendistribusikan minyak goreng itu ke masyarakat. Dari proses produksi dan distribusi minyak goreng curah tersebut kemudian akan dihitung harga keekonomiannya.
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), kata Lutfi, kemudian ditugaskan untuk menyubsidi sebesar harga keekonomian tersebut agar minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter bisa didapatkan oleh masyarakat. (*)