SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Pasangan Jaksa-Polisi Penerima Suap Kasus Narkoba di Riau Dituntut Ringan

17/07/2024  ❘  09:51 WIB • Hukrim
Bagikan :
Pasangan Jaksa-Polisi Penerima Suap Kasus Narkoba di Riau Dituntut Ringan

Pasangan suami istri (Pasutri) oknum jaksa dan polisi di Riau, terdakwa dugaan suap terkait penanganan kasus narkoba, mengajukan pledoi atau nota pembelaan usai dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman berbeda. Foto : SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau Pasangan suami istri (Pasutri) oknum jaksa dan polisi di Riau, terdakwa dugaan suap terkait penanganan kasus narkoba, mengajukan pledoi atau nota pembelaan usai dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman berbeda.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Selasa (16/7/2024).

Keduanya menyandang status terdakwa. Mereka yakni jaksa wanita bernama Sri Hariyati dan suaminya, polisi berpangkat Bripka bernama Bayu Abdillah.

Usai mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa diberikan kesempatan oleh hakim untuk mengambil sikap.

Setelah berkoordinasi dengan penasihat hukumnya, kedua terdakwa sama-sama mengajukan pledoi.

"Atas tuntutan JPU, kami akan mengajukan pledoi tertulis," kata penasihat hukum kedua terdakwa.

Diketahui, keduanya dituntut dengan hukuman berbeda. Tuntutan dibacakan oleh JPU M Rizkal dari Kejari Bengkalis. 

Jaksa Sri, dituntut 2 tahun penjara. Sementara Bayu, dituntut 3 tahun penjara.

Keduanya, sebelumnya didakwa menerima uang hampir Rp1 miliar dari terdakwa kasus narkoba bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent untuk meringankan tuntutan.

JPU menilai, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut JPU, perbuatan Bayu dan Sri memenuhi unsur dalam pasal tersebut, yaitu menerima sesuatu sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Bayu Abdillah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, serta menjatuhkan pidana selama 3 tahun dengan perintah tetap ditahan," ujar JPU, M Rizkal. 

Selain penjara, JPU menuntut Bayu membayar denda Rp250 juta. Dengan ketentuan jika denda tak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.

Untuk Sri Haryati, JPU menuntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta.

 

Jika denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa Sri, hadir langsung di ruang sidang pengadilan.

Sementara terdakwa Bayu, mengikuti sidang secara online dari tempat dia ditahan.

Pasutri tersebut menjadi pesakitan setelah diduga menerima uang hampir Rp1 miliar dari terdakwa kasus narkoba bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent. Uang tersebut dimaksudkan untuk 'memainkan' tuntutan bagi terdakwa, supaya diringankan.

Fauzan merupakan pembeli dan pemodal narkoba 47 kilogram sabu dari Malaysia.

Dalam sidang perkara dugaan suap ini, JPU sebelumnya menjerat terdakwa Sri Hariyati dan Bayu Abdillah dengan pasal berlapis.

Antara lain, Pasal 12 huruf a, dan atau Pasal 12 b, dan atau Pasal 11 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHP.

 

Dalam sidang perdana saat pembacaan dakwaan, terungkap ada permintaan uang hingga Rp4,5 miliar. Namun, uang yang sudah diterima, baru hampir Rp1 miliar.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, awalnya terdakwa Sri Hariyati, ditunjuk menjadi JPU berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Bengkalis untuk penyelesaian perkara pidana kasus narkoba, atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo.

JPU Tomy Jepisa mengatakan, kasus Fauzan Afriansyah ini, ditangani penyidik Mabes Polri, yang kemudian dilimpahkan penuntutannya kepada Kejari Bengkalis.

Sidang pertama Fauzan Afriansyah ini, digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis pada 24 Januari 2023.

Seiring prosesnya, pemeriksaan saksi-saksi di persidangan pun selesai dilaksanakan.

Sri Hariyati, lalu mengajukan rencana tuntutan pidana untuk terdakwa Fauzan Afriansyah, yakni dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana seumur hidup.

Rencana tuntutan ini, lalu diteruskan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejari Bengkalis, termasuk ke Kejati Riau.

Kemudian, pihak keluarga terdakwa Fauzan Afriansyah bernama Riko Karpiansyah (penuntutan terpisah), bersama istrinya Monalisa dan istri Fauzan, Eca Afriani, datang dari Jakarta menemui terdakwa Sri Hariyati di Kantor Kejari Bengkalis.

Maksud kedatangan mereka, yakni untuk meminta tolong kepada terdakwa Sri Hariyatiselaku JPU, agar bisa meringankan hukuman untuk Fauzan Afriansyah.

"Terdakwa Sri Hariyati lalu memberikan alamat rumahnya, dan mengatakan bahwa kalau mau ke rumah sekira pukul 16.00 WIB atau pukul 17.00 WIB," kata Tomy menirukan perkataan SriHariyati kala itu.

 

Singkatnya, Karpiansyah bersama Eva Afriani dan Monalisa, mendatangi rumah terdakwa.

Di rumah itu, keluarga Fauzan Afriansyah ini juga bertemu dengan terdakwa Bayu Abdillah, yang tak lain adalah suami terdakwa Sri Hariyati.

Ketika itu, asa obrolan soal permohonan meringankan tuntutan untuk Fauzan Afriansyah.

Terdakwa Sri Hariyati mengungkapkan, akan melihat dulu berkasnya.

Karpiansyah dan Eva Afriani, selanjutnya bertukar nomor handphone dengan terdakwa Bayu Abdillah. Seusai itu, mereka pun pamit dan keesokannya kembali ke Jakarta.

Sekitar sepekan setelah pertemuan itu, pihak keluarga Fauzan Afriansyah kembali datang ke Bengkalis dan menemui terdakwa Bayu Abdillah dan Sri Hariyati.

Di pertemuan itu, pihak keluarga kembali meminta tolong kepada terdakwa Sri Hariyati, agar meringankan tuntutan hukuman untuk Fauzan Afriansyah.

Terdakwa Sri Hariyati, sempat menyampaikan jika dirinya tidak bisa memastikan karena kasus narkoba ini sudah ramai dan jadi sorotan.

Namun, terdakwa Bayu Abdillah mencoba merayu istrinya, terdakwa Sri Hariyati untuk bisa membantu. Setelah pertemuan itu, pihak keluarga Fauzan Afriansyah.

Beberapa hari kemudian, terdakwa Bayu Abdillah menghubungi keluarga Fauzan Afriansyah bernama Karpiansyah untuk menyiapkan uang Rp4,5 miliar.

Karpiansyah lalu menyanggupi, dan menyebut akan mengirimkan uang Rp300 juta untuk awalnya.

 

Pada 7 Maret 2023, Karpiansyah mengirim uang ke terdakwa Sri Hariyati untuk pengurusan perkara narkoba Fauzan Afriansyah alias Vincent melalui terdakwa Bayu Abdillah, yang ditransfer ke rekening saksi Fadli Irawan di Bank BRI dengan Nomor Rekening 542501017694530 sebesar Rp300 juta.

Terdakwa Bayu Abdillah menyampaikan kepada Karpiansyah, itu merupakan nomor rekening anggotanya. Uang pun dikirim oleh Karpiansyah sebesar Rp299.600.000. 

Karpiansyah lalu menanyakan kepada terdakwa Bayu Abdillah apakah uang sudah masuk, sembari mengirim bukti transfer.

Tak lama, terdakwa Bayu Abdillah menelfon Karpiansyah, dan menyebut jika uang sudah masuk. Pengiriman uang ini, diketahui oleh terdakwa Sri Hariyati.

Beberapa waktu berselang, pihak keluarga Fauzan Afriansyah lainnya bernama Agung, datang menemui terdakwa Bayu Abdillah.

Dalam pertemuan itu, Agung menyerahkan uang tunai Rp190 juta.

Berikutnya, Bayu Abdillah kembali mendapat transferan Rp150 juta dari istri Fauzan Afriansyah, Eva Afriani. Tak lama, ditrasfer lagi Rp360 juta.

"Bahwa setelah terdakwa Sri Hariyati menerima uang sebesar Rp299.600.000 yang pertama melalui Bayu Abdillah, terdakwa Sri Hariyatimerubah tuntutan pidana untuk Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni namun tidak disetujui oleh Kasi Pidum Kejari Bengkalis karena rencana tuntutan tersebut sudah diajukan sebelumnya ke Kejati Riau. Namun terdakwa Sri Hariyati tetap menerima uang melalui Bayu Abdillah baik dari saudara Agung dan saudari Eva Afriani," sebut JPU Tomy.

 

Total jumlah uang yang sudah diserahkan kepada Sri Hariyati melalui Bayu Abdillah, yakni Rp999.600.000 atau hampir Rp1 miliar.

Kasus yang menjerat jaksa Sri Haryati dan suaminya anggota polisi bernama Bayu Abdillah ini, ditangani oleh jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau.

Selain kedua oknum aparat penegak hukum itu, jaksa penyidik juga menetapkan satu orang lainnya bernama Karpiansyah, selaku perantara suap, sebagai tersangka.

Karpiansyah kini tengah menjalani proses persidangan.

Teranyar, Karpiansyah divonis 1,5 penjara dan membayar denda Rp75 juta.

Tak berhenti sampai di situ, saat ini jaksa penyidik tengah mendalami peran dari seseorang yang juga disinyalir terlibat dalam kegiatan suap. Jaksa menetapkan seorang perempuan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dia adalah istri dari terdakwa narkoba atas nama Fauzan Afriansyah, yang diduga melakukan suap terhadap pasutri jaksa dan polisi itu.(R-04) 

Editor: Ali Imran
Tags :Pasutri oknum jaksa dan polisiNarkobaJpuSabangmerauke news

BERITA TERKAIT :

  • Gejolak di Tubuh PWI, Dewan Kehormatan Berhentikan Penuh Ketua Umum Hendry Bangun dari Keanggotaan PWI

    Gejolak di Tubuh PWI, Dewan Kehormatan Berhentikan Penuh Ketua Umum Hendry Bangun dari Keanggotaan PWI

    Nasional •
    17/07/2024 ❘ 07:12 WIB
  • Sensasi Berkemah di Lubuk Totok Kabupaten Kampar, Nikmati Udara Segar dan Jernihnya Sungai

    Sensasi Berkemah di Lubuk Totok Kabupaten Kampar, Nikmati Udara Segar dan Jernihnya Sungai

    Umum •
    17/07/2024 ❘ 06:33 WIB
  • Identitas Mayat Tergantung di Pohon Karet Belum Terungkap, Polres Rohil Himbau Warga yang Kehilangan Saudara Segera Melapor

    Identitas Mayat Tergantung di Pohon Karet Belum Terungkap, Polres Rohil Himbau Warga yang Kehilangan Saudara Segera Melapor

    Daerah •
    16/07/2024 ❘ 21:36 WIB
  • Gerak Cepat Asmar Respon Kondisi SDN 17 Kundur Kepulauan Meranti yang Memprihatinkan, Bantu Kursi Meja dan Bangunan Kelas 

    Gerak Cepat Asmar Respon Kondisi SDN 17 Kundur Kepulauan Meranti yang Memprihatinkan, Bantu Kursi Meja dan Bangunan Kelas 

    Daerah •
    16/07/2024 ❘ 21:22 WIB
  • Termurah se-Indonesia, Gadai Emas BRK Syariah Tumbuh Mencapai Rp79,2 Miliar

    Termurah se-Indonesia, Gadai Emas BRK Syariah Tumbuh Mencapai Rp79,2 Miliar

    Ekonomi •
    16/07/2024 ❘ 20:13 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan