Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kopi Liberika, Plt Kadis Perkimtan-LH Meranti Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Kabupaten Kepulauan Meranti Sihazah, terkait dugaan korupsi pengadaan bibit kopi Liberika, diadili pada, Senin (15/7/2024).
Pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap.
Selain Sihazah, JPU juga mendakwa Direktur CV Bintang Bersegi Kudrianto, kontraktor penyedia dan pelaksana pengadaan bibit kopi. Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Selatpanjang.
JPU Sri Madona Rasdy dan Jenti Siburian dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan rasuah kedua terdakwa terjadi pada 2022. Berawal ketika Dinas Perkimtan-LH melaksanakan kegiatan pengadaan 225.135 bibit kopi Liberika.
Untuk kegiatan ini, digelontorkan anggaran Pagu sebesar Rp2.102.761.900. Keduanya bersekongkol, perusahaan CV Bintang Bersegi sebagai penyedia dan pelaksana pengadaan bibit kopi.
"Namun kenyataan dalam perjalanannya, kegiatan ini tidak sesuai dengan ketentuan. Di mana dari jumlah 225.135 bibit kopi hanya terealisasi 116.112 bibit kopi," kata JPU.
Sisanya, 109,023 bibit kopi tidak bisa dipertanggungjawabkan. Berdasarkan audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp663.635.771.
Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas surat dakwaan JPU, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan keberatan atau eksepsi. Para terdakwa akan mengajukan eksepsi pada Kamis (18/7/2024) mendatang. (R-03)