Pemko Pekanbaru Wacanakan Melegalkan TPS Ilegal
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal yang masih menjadi problem dalam pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru, masih dilakukan kajian oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution mengatakan, keberadaan TPS ilegal masih menjadi permasalahan utama dalam pengangkutan sampah di Pekanbaru.
Untuk itu, Pemko Pekanbaru berencana akan mengaktifkan kembali seluruh TPS. Selain itu, pihaknya juga mewacanakan untuk melegalkan TPS ilegal.
"TPS-TPS ilegal ini masih menjadi problem dalam pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru. Sehingga DLHK diminta untuk menertibkan TPS ilegal atau melegalkannya," ujar Indra, Senin (15/7/2024).
Pemko juga meminta DLHK untuk melakukan kajian terkait rencana pelegalan TPS yang ilegal tersebut. Kajian tentunya disesuaikan dengan kebutuhan TPS yang ada.
Selain itu, DLHK juga diminta untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama berkaitan dengan waktu dan tempat yang tepat untuk membuang sampah.
"Sehingga diharapkan tidak terjadi lagi penumpukan sampah yang terlalu lama di TPS," ucapnya.
Ia menambahkan, saat ini pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru dibagi dalam tiga zona. Dua zona dikelola oleh pihak swasta dan satu zona dilakukan swakelola oleh Pemko Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Diketahui juga, saat ini ada sekitar 63 TPS legal yang dimiliki Pemko Pekanbaru. Puluhan TPS tersebut tersebut di masing-masing kecamatan.
Namun di samping itu, ada ratusan TPS ilegal yang juga tersebar di seluruh kecamatan. Penumpukan sampah di Pekanbaru diakibatkan oleh TPS ilegal tersebut. (R-03)