KPU Beberkan Isu Krusial Tahapan Pencalonan Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2024
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Komisioner KPU Kepulauan Meranti, Romi Indra, MH, menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan sosialisasi mengenai tahapan pencalonan Gubernur dan Bupati tahun 2024. Sosialisasi ini akan mengundang pimpinan partai politik serta pemangku kepentingan terkait.
Dasar hukum dalam tahapan pencalonan ini diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 08 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota. PKPU ini baru diundangkan pada 1 Juli 2024 dan akan menjadi rujukan persyaratan calon Bupati Kepulauan Meranti tahun 2024.
Romi Indra, yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, menjelaskan bahwa ada beberapa isu menarik dalam peraturan terbaru ini yang berbeda dari aturan Pilkada sebelumnya. Diantaranya adalah persyaratan usia minimal untuk calon Bupati/Walikota yang ditetapkan minimal 25 tahun dan untuk calon Gubernur minimal 30 tahun, dihitung sejak pelantikan calon terpilih. Perubahan ini terkait dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 23 tahun 2024.
"Selain itu, terdapat isu mengenai pemakai narkotika yang dibolehkan ikut berkontestasi asalkan dengan alasan kesehatan. Juga, penjabat Gubernur dan penjabat Bupati/Walikota dibolehkan ikut berkontestasi, namun harus mundur selambatnya 40 hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah," ucap Romi.
Romi juga menambahkan bahwa calon anggota DPRD hasil pemilu 2024 yang terpilih namun belum dilantik harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik terkait pengunduran dirinya sebagai calon terpilih.
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD terakhir, yaitu hasil pemilu 2024. Untuk Kepulauan Meranti sendiri, minimal 6 kursi di DPRD harus dipenuhi.
Berikut ini adalah program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota:
- 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran
- 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon
- 27 Agustus-2 September 2024: Pemeriksaan Kesehatan
- 29 Agustus-4 September 2024: Penelitian Administrasi
- 5-6 September 2024: Pemberitahuan hasil penelitian administrasi
- 6-8 September 2024: Perbaikan berkas
- 6-14 September 2024: Penelitian berkas perbaikan
- 13-14 September 2024: Pengumuman hasil penelitian berkas perbaikan
-15-18 September 2024: Masukan/tanggapan masyarakat
- 15-21 September 2024: Klarifikasi tanggapan masyarakat
- 22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon
-23 September 2024: Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon
Dengan adanya tahapan dan jadwal yang jelas ini, diharapkan proses pencalonan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga Pilkada tahun 2024 dapat terlaksana dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang terbaik bagi Kepulauan Meranti. (R-04)