Kuasa Hukum Tegaskan Proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Dikerjakan Sempurna: Kontraktor Diadili Setelah 7 Tahun Proyek Selesai Dinikmati Rakyat!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Penasihat hukum terdakwa kasus jalan lingkar Pulau Bengkalis, Petrus Edy Susanto (PES) menegaskan pengerjaan proyek diselesaikan secara sempurna sesuai spesifikasi dan tahapan yang ada di dalam perencanaan yang ditetapkan oleh Pemda Bengkalis. Pihaknya menilai aneh, manakala perkara tersebut disidik setelah 5 tahun selesai dikerjakan.
"Ironis sekali yang klien kami alami. Setelah proyek selesai 5 tahun lamanya, yakni pada 2015 silam, lalu perkara ini disidik tahun 2020. Dan di tahun ketujuh setelah proyek selesai, kini klien kami diadili di pengadilan ini," kata Yakubus Welianto, SH, MHum, tim penasihat hukum terdakwa PES, Kamis (17/3/2022).
PES merupakan Wakil Dewan Direksi PT Wika-Sumindo joint operation yang memenangi lelang terbaik (terendah) proyek multiyears jalan lingkar Pulau Bengkalis (2013-2015) dengan nilai Rp 395 miliar dari pagu anggaran Rp 429 miliar. Proyek tersebut telah diserahterimakan kepada Pemkab Bengkalis melalui Dinas Pekerjaan Umum pada 2015 lalu. Saat serah terima, kualitas jalan yang dibangun sesuai perencanaan dan tidak ditemukan penyimpangan teknis maupun kualitas.
Welianto menegaskan dari fakta persidangan pada Rabu (16/3/2022) kemarin di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, 3 orang saksi yang diperiksa menegaskan kalau proyek tersebut dilakukan sesuai tahapan dan perencanaan kerja yang sempurna. Ketiga saksi yakni Hariyadi alias Ayong merupakan mitra kontraktor (PT Borobudur Indo Sukses), Aguslita Tokiman (Komite Manajemen Wika-Sumindo) dan Dwi Susanto (GM Wika Departemen Operasi I).
Menurutnya, para saksi menjelaskan dua ruang lingkup utama proyek tersebut, yakni pekerjaan pembetonan (rigid pavement) dan perkerasan jalan agregat kelas B. Proyek tersebut telah dikerjakan melalui 7 tahapan yang dilalui secara prosedural berjenjang. Dimana kegiatan diawali dengan pembersihan tanah dari lumpur pada jalan lama yang rusak, kemudian pemasangan geo textile terpasang sesuai kontrak dilanjutkan dengan penimbunan tanah pilihan.
Sementara, tahapan keempat yakni dengan penimbunan base B menggunakan batu belah sesuai kontrak yang kemudian dikompek, serta dilanjutkan dengan pemasangan lapisan kurus/ pengecoran lantai saluran sesuai spesifikasi K-175. Setelah itu, kontraktor memasang kerangka besi sesuai spesifikasi ukuran besi dan volume. Dan kemudian tahapan akhir yakni pengecoran beton sesuai penawaran menggunakan K-350, tapi mix desain beton dibuat oleh Laboratoriun Fakultas Teknik UIR K-400.
"Semua tahapan tersebut selalu diawasi dengan ketat dan dikontrol oleh pemilik proyek yakni Dinas PU Bengkalis melalui perangkat yang ada, yakni PPTK, Tirta Adhi Kazmi. Bahkan juga oleh konsultan pengawas PT Binatama Wirawredha dan konsultan PT Caturbina Guna Persada (KSO). Jadi, pengawasan sudah sangat ketat yang tak memungkinkan adanya penyimpangan spesifikasi dan tahapan kerja," tegas Welianto.
Welianto membandingkan kualitas proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis dengan 5 paket proyek lainnya yang dianggarkan bersamaan secara tahun jamak. Ia memastikan, kualitas dan hasil pekerjaan Wika-Sumindo selesai 100 persen dan dikerjakan secara sempurna.
Ia mengakui, dalam proses pekerjaan proyek tersebut ditemui sejumlah hambatan. Selain menghadapi kondisi tanah gambut yang lunak, pada saat proyek dikerjakan, terjadinya bencana asap akibat karhutla. Termasuk juga terjadinya banjir dan cuaca ekstrem sehingga air laut pasang dan juga sempat terjadi kelangkaan semen.
Hambatan teknis lain juga terjadi kelambatan dalam proses pemindahan tiang listrik PLN yang tidak digeser ke pinggir jalan. Namun hambatan-hambatan tersebut tidak menyebabkan kontrak kristis (deviasi di atas 5 persen).
"Dengan profesionalisme dan komitmen kerja yang tangguh dari kontraktor sekaliber Wika-Sumindo, hambatan-hanbatan itu dapat diatasi dengan baik. Seluruh pekerjaan diselesaikan secara penuh tanggung jawab, tanpa ada manipulasi," tegas Welianto.
Welianto mempertanyakan mengapa penyidikan proyek ini baru dilakukan 5 tahun setelah serah terima terjadi. Padahal, sudah pasti selama rentang waktu 5 tahun tersebut terjadi perubahan atas jalan yang dibangun, akibat kondisi alam dan tanah serta beban jalan yang sudah dipakai dan dinikmati rakyat di Bengkalis.
Ia menilai tidak sportifnya pemeriksaan terhadap jalan yang dilakukan, setelah dipakai selama 5 tahun lebih, namun diuji seperti proyek pekerjaan baru selesai dibangun. Padahal, proyek tersebut dapat mengalami depresiasi mencapai 70 persen.
"Proses hukum ini telah membuat hancurnya kontraktor dalam negeri. Kami berharap majelis hakim yang mulia bisa secara jernih dan arif dalam menimbang perkara ini," pungkas Welianto. (*)