Almasri Kirim Surat Permintaan Tolak Perpanjangan HGU PT SIMP ke Kanwil ATR/BPN Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir (Almasri) diwakili Penasehat Hukum mereka, Samuel Sandi Purba, menyampaikan surat ke Kantor permohonan penolakan perpanjangan HGU milik PT SIMP Kanwil ATR/ BPN Provinsi Riau.
“Kita telah mengirimkan surat perihal jawaban terhadap surat tanggapan yang di kirimkan oleh BPN Riau yaitu surat yang ditandatangani pada 27 Maret 2024 dan kita terima 20 Juni 2024 terkait surat tanggapan atas keberatan permohonan perpanjangan HGU PT Salim ivomas," ujar Samuel usai pertemuan, Jumat (12/7/2024)
Sebelumnya, Samuel mengatakan telah beberapa kali berkirim surat dengan Kanwil ATR/ BPN Riau terkait permasalahan ini. Jawaban terakhir atas surat itu ialah PT SIMP telah melengkapi persyaratan perpanjangan HGU yang salah satunya adalah kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS).
Dari uraian surat yang diterimanya, PT SIMP mengklaim telah melaksanakan kewajiban FPKMS atau plasma masyarakat dengan telah melengkapi Surat Keputusan Calon Pekebun Calon Lahan (CPCL).
“Mereka mengklaim telah melaksanakan FPKMS karena telah mengantongi SK CPCL dan itu diserahkan ke Kanwil BPN Riau,” kata Samuel kembali.
Di sisi lain, ia menyebut mendapat informasi yang saling bertolak belakang yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Rohil mengatakan belum mengeluarkan SK CPCL untuk PT SIMP. Tak pelak ia menuding adanya “permainan di belakang layar".
“Jadi ini kita sampaikan bahwa SK CPCL yang diserahkan oleh PT SIMP ke Kanwil BPN itu bukan SK CPCL sebagaimana dimaksud dalam Permentan 18 Tahun 2021,” tegasnya.
Dokumen yang diserahkan PT SIMP ke Kanwil ATR /BPN Riau, tegasnya, merupakan program peremajaan kepala sawit dalam kerangka pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS) terhadap KUD Karya Mandiri.
Samuel menerangkan, perbedaan SK CPCL kegiatan peremajaan tanaman kepala sawit dengan SK CPCL dalam rangka kewajiban FPKMS terletak pada sisi payung hukum yang menaungi dan juga sumber dananya.
“Kalau SK CPCL FPKMS itu kan payung hukumnya Permentan Nomor 21 Tahun 2021, sementara untuk SK CPCL kegiatan peremajaan sawit itu payung hukumnya Permentan Nomor 15 Tahun 2020. Jelas ini berbeda,” ungkap Samuel.
Lebih lanjut, ia menjelaskan sumber dana untuk kegiatan peremajaan sawit kami berasal dari pungutan sawit BPDPKS sementara FPKMS, sumber dananya berasal dari perusahaan sawit yang akan diperpanjang HGU nya.
Ia berharap, Kanwil BPN melaksanakan kewajibannya terkait pemberian izin perpanjangan HGU ini. Jika PT SIMP tidak melaksanakan sesuai aturan, HGU sebaiknya tidak diperpanjang.
“Harapan kami, Kanwil BPN Riau taat kepada aturan, jadi kalau kita sama sama mengamini kalau PT SIMP belum juga melaksanakan FPKMS, ya sudah nggak usah diperpanjang HGU nya,” ucapnya kembali.
Ia juga menambahkan, kepala Kanwil BPN sebagai panitia B untuk merekomendasikan kepada Kementerian Pertanian RI agar HGU PT SIMP tidak diberikan perpanjangan.
”Ya kita dukung program kerja Jokowi lah terkait reforma agraria ya sudah diserahkan saja lahan HGU nya kepada masyarakat. Masyarakat sekitar pun masih banyak yang membutuhkan lahan itu untuk kehidupan mereka,” tandasnya. (R-03)