KPK Sebut Denda Sawit Dalam Kawasan Hutan Sudah Tembus Rp 1 Triliun, Riau Masuk Provinsi Prioritas
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy mampu menyumbang dana tambahan ke pendapatan negara berupa penerimaan negara bukan pajak atau PNBP hingga senilai Rp 1,7 triliun.
Ini karena kebijakan tersebut turut menertibkan tata kelola industri kelapa sawit yang diperkuat dengan pengaturan dalam Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal itu mengatur sanksi lahan sawit yang masuk ke kawasan hutan berupa denda.
Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan dalam acara One Map Policy Summit 2024 yang digelar di Jakarta, Jumat (12/7/2024).
"Semua enggak ada pidana, cuma bayar PNBP atau denda, cuma dua itu aja. Jadi kalau hutan enggak ada pelepasan, jadi kalau sawit bisa, mungkin sudah hampir Rp 1 triliun yang masuk dari denda-dendaan," ucap Pahala.
Berdasarkan interpretasi citra satelit dalam Kebijakan Satu Peta, terdapat 16,8 juta ha lahan sawit, sekitar 3,3 juta ha lahan masih berada dalam kawasan hutan.
Sejumlah 8,8 juta ha sudah memiliki HGU, 23,5 juta ha memiliki ILOK, 20,4 juta ha memiliki IUP, 11,6 juta ha lapor SPPT, dan data di BPS 14,6 juta ha.
"Kita cari yang sawitnya gede-gede saja lah dulu, kalau sudah selesai ketahuan luasanya berapa, punya siapa, baru disebut yang offiside mana, offisde hutan produski mana, hutan konservasi mana, mekanismenya dia pasang 110 A sama 110 B," tutur Pahala.
Pengurusan tata kelola sawit ini kata Pahala dilakukan oleh tim terpadu Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit. Tim Terpadu (terdiri dari KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi).
Tim terpadu dibentuk per wilayah provinsi. Tugas tim terpadu yakni melaksanakan verifikasi pelepasan kawasan hutan.
Pahala mengatakan, dengan Kebijakan Satu Peta ini, setidaknya tata kelola sawit tersebut telah dilakukan di lima provinsi, yakni Kalimantan Tengah, Riau, Kalimantan Timur, Papua, dan Sulawesi Barat.
Ke depan akan diperluas menjadi 11 provinsi dan terus ditingkatkan ke 20 provinsi yang memiliki luasan sumber daya hutan.
"Ini sudah dipetakan di 5 provinsi ini mana yang offside sudah dipanggil dan dikeluarkan SK (Surat Keputusan) Tagih.
Teman-teman KLHK yang sekarng keluarkan SK Tagih. Kalau yang 11 jalan lagi kit akan maju lagi," tutur Pahala. (R-03)