Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan, Kapolda Riau Ultimatum Jaringan Pengedar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polda Riau melakukan pemusnahan barang bukti 25,1 kg sabu, 34.250 butir pil ekstasi, 3 kg ganja kering dan 70 butir pil happy five, Jumat (12/7/2024).
Seluruh barang haram itu dimusnahkan dengan cara dicelupkan ke dalam air mendidih yang dicampur cairan pembersih lantai.
Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal, mengatakan total ada 25 orang tersangka yang diamankan. Sebanyak 17 di antaranya diringkus Ditresnarkoba Polda Riau dan 8 tersangka diamankan Polres Bengkalis.
Seluruh narkoba tersebut merupakan hasil operasi Polda Riau dan jajaran dalam Bulan Mei dan Juni 2024.
SOP (standard operating procedure) hari ini dengan semua stakeholder dan semua barang bukti ini musnahkan. Tersangka 25 orangpun dihadirkan.
Kapolda Riau, Irjen Muhammad Iqbal menyebutkan, tidak ada ruang bagi para sindikat dan jaringan narkoba di Bumi Lancang Kuning. Irjen Iqbal menjamin para pelaku akan mendapat tindakan yang sangat tegas apabila tak mengindahkan pesan ini.
"Di era saya, saya tegaskan, bahwa pengedar-pengedar tidak ada ruang di Provinsi Riau. Saya perintahkan Direktur Narkoba, para Kapolres dan timnya tindak setegas-tegasnya. Walaupun akibatnya pengedar itu tidak ada nyawa. Dengan catatan ada mekanisme dan SOP, apabila membahayakan masyarakat dan petugas," ujarnya.
Polda Riau dan jajaran akan terus melakukan penegakan hukum secara masif kepada para pelaku, kurir, pengedar dan bandar narkoba.
"Katanya ada kampung narkoba, saya sudah perintahkan obrak abrik itu. Bagi pemakai, sadarlah akan bahaya narkoba dan anda merupakan masa depan bangsa," tutupnya. (R-05)