Harga Minyak Sawit Anjlok, AS Tuding Kebun Sawit Malaysia Terapkan Kerja Paksa
SabangMerauke News, Jakarta - Harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) kembali anjlok pada hari ini, Kamis (17/3/2022), melanjutkan koreksinya lebih tajam. Harga CPO hari ini diprediksikan akan turun.
Mengacu pada data Refinitiv, pukul 08:20 WIB, harga CPO dibanderol di level MYR 5.978/ton atau anjlok 1,47%. Dengan begitu, harga CPO membukukan kenaikan sebanyak 57,36% secara tahunan, tapi masih drop 14,12% secara mingguan.
Wang Tao, Analis Komoditas Reuters, memperkirakan harga CPO hari ini akan turun ke MYR 5.744/ton, di mana titik resistance berada di MYR 6.104/ton, penembusan di atasnya akan menyebabkan kenaikan ke MYR 6.326/ton. Namun, pada grafik harian, harga CPO diprediksi akan berada di kisaran MYR 5.757-6.113/ton, ketika harga berada di luar target, maka akan menunjukkan arah selanjutnya.
Kemarin, minyak sawit berjangka Malaysia dibuka di zona positif yang menghentikan penurunannya selama empat hari beruntun karena ekspor yang optimis pada pertengahan Maret, melansir Reuters bahwa ekspor Malaysia periode 1-15 Maret naik dengan kisaran 13,2% - 15,6% dari bulan lalu.
Namun, kenaikan tersebut tidak berangsur lama. Menurut Kepala Peneliti Minyak Nabati Sunvin Group di Mumbai Anilkumar Bagani mengatakan bahwa pasar pertanian global sedang bergejolak dengan volatilitas besar karena efek perang dan sanksi terhadap Rusia.
Ditambah, produsen utama minyak kelapa sawit Indonesia telah mengumumkan kebijakan Domesctic Market Obligation (DMO) untuk memenuhi permintaan pasar dalam negeri sebanyak 30% dari produksi CPOnya.
Importir utama CPO, China, kembali melaporkan ledakan kasus Covid-19 yang berpotensi untuk meningkatkan kecemasan atas permintaan minyak nabati.
Sisi lainnya, dalam dua tahun terakhir sudah tujuh kali Amerika Serikat (AS) melarang sejumlah komoditas impor Malaysia yang diduga mempraktikkan kerja paksa.
Menteri Industri dan Komoditas Perkebunan Malaysia Datuk Zuraida Kamaruddin mengatakan bahwa akan memimpin delegasi ke AS bertemu dengan CBP untuk mendiskusikan masalah tersebut. Pemerintah Malaysia mengizinkan pembebasan bersyarat kepada narapidana terpilih untuk direkrut bekerja. Namun, menurutnya bahwa Organisasi Buruh Internasional (ILO) belum mengkategorikan persyaratannya sehingga menjadi tidak jelas.
Sehingga, perusahaan komoditas CPO Malaysia Sime Darby dituduh melakukan tindak kerja paksa.
"Saya akan membicarakan hal ini dengan CBP dan Uni Eropa, harus ada proses verifikasi yang tepat dan keterlibatan dengan perusahaan. Sejauh ini tidak ada proses seperti itu. Mereka hanya menuduh dan memberikan sanksi, tidak adil," tambah Zuraida dikutip dari Reuters. (*)