Bandar Narkotika di Pelalawan Berhasil Diamankan Polisi, Dua Paket Sabu Jadi Barang Bukti
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim Opsnal Polsek Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, berhasil mengamankan RH, seorang bandar narkotika di sebuah rumah di RT 001/RW 001, Desa Genduang, Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Rabu (3/7/2024) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Bersama tersangka, polisi turut menyita barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu.
Kapolsek Kerumutan, Ipda Jerri Paulus Sinaga SH menjelaskan, pengungkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat ke Polsek Kerumutan tentang maraknya peredaran narkotika di Desa Genduang. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kerumutan yang dipimpin Ipta Ahmad Fauzi Menara.
"Kita perintahkan Kanit Reskrim Ipda Ahmad Fauzi untuk melakukan penyelidikan dan membentuk tim. Kemudian tim turun melakukan penyelidikan di Desa Ganduang," jelas Jerri.
Hasil penyelidikan, diketahui akan ada pesta narkoba di sebuah rumah kontrakan di RT. 001 / RW. 001 Desa Genduang. Tanpa buang waktu, tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan dua orang laki-laki di dalam rumah tersebut.
"Satu orang berhasil kabur melalui jendela belakang rumah berinisial Z. Satu orang diamankan, dia mengaku bernama RH," tutur Jerri.
Disaksikan aparat desa setempat, polisi melakukan penggeledahan badan terhadap RH, dan juga lokasi penangkapan.
Ditemukan 1 plastik bening klep merah ukuran kecil yang telah terpakai di lantai rumah, satu buah plastik bening klep merah ukuran kecil di dalam bungkus rokok Surya, satu unit handphone, dan uang Rp50 ribu.
"Di lokasi, kita juga menyita satu buah mancis warna hijau, 1 buah alat hisap, 1 buah kaca pirek dan 1 buah sumbu milik RH. Setelah diinterogasi, RH mengaku mendapatkan sabu dari dari seorang pria berinisial DY alias Babe. Sabu dibeli dengan harga Rp300 ribu," jelas Jerri.
Tanpa buang waktu, tim langsung bergerak ke rumah DY, yang juga berada di Desa Genduang. Namun, ketika tim datang, DY sudah tidak ada ditempat. "Dia kita jadikan DPO (Daftar Pencarian Orang)," tegas Jerri.
RH dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kerumutan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (R-03)