Herman Jadi Pj Kepala Daerah di Riau yang Mundur karena Bertarung di Pilkada 2024, Mendagri Segera Godok Penggantinya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman memilih mengundurkan diri dari jabatannya karena akan maju di Pilkada 2024. Kursi tertinggi di pemerintahan Inhil pun akan kosong, sampai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengangkat Pj Bupati Inhil yang baru.
Adapun surat pengunduran diri Herman telah diterima oleh Pemprov Riau baru-baru ini. Pemprov Riau akan meneruskan surat Herman tersebut ke Kemendagri.
"Benar, suratnya (pengunduran diri Herman) telah diterima oleh Pemprov Riau," kata sumber SabangMerauke News, Rabu (10/7/2024).
Herman yang saat ini juga masih berstatus sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau belum memberikan pernyataan soal pengunduran dirinya. Namun dikabarkan Herman akan berlaga di Pilkada Inhil menggunakan perahu Partai Demokrat.
Sebenarnya, surat pengunduran diri Herman paling lama diterima Mendagri pada 17 Juli mendatang. Hal itu mengacu pada surat edaran Kemendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024 yang mengharuskan bagi setiap Pj kepala daerah mundur 40 hari sebelum jadwal pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU akan membuka tahapan pendaftaran mulai 27 hingga 29 Agustus mendatang.
Herman merupakan Pj kepala daerah di Riau yang pertama kali mengajukan pengunduran diri karena akan running di Pilkada 2024. Ada tiga Pj kepala daerah lain yang saat ini memerintah di Riau. Yakni Pj Gubernur Riau SF Hariyanto, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Pj Bupati Kampar Hambali.
SF Hariyanto banyak diberitakan akan maju di Pilgub Riau 2024. Sejumlah partai politik kabarnya sudah diajak berkomunikasi menjadi perahu politiknya. Selain itu, ada beberapa organisasi relawan yang sudah mendeklarasikan diri mendukung SF Hariyanto maju ke Pilgub Riau.
Namun, SF Hariyanto belum pernah secara terbuka menyatakan diri maju di Pilkada tahun ini. Kepada SabangMerauke News beberapa hari lalu, SF Hariyanto menegaskan dirinya masih berstastus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tak bisa cawe-cawean soal dengan urusan politik praktis.
"Mana bisa, saya kan masih PNS," kata SF Hariyanto mengomentari gerakan dukungan terhadap dirinya oleh organisasi relawan.
Mekanisme Pengisian Pj Bupati
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota, terdapat tiga pintu pengajuan kandidat calon Pj Bupati.
Dalam Pasal 9 Permendagri tersebut, diterangkan kalau DPRD Kabupaten dapat mengajukan usulan 3 nama calon Pj Bupati kepada Mendagri. Selain itu, usulan 3 nama calon Pj Bupati juga dapat diajukan oleh Gubernur setempat. Kemendagri juga punya jatah mengajukan usulan 3 nama calon Pj Bupati. Dengan demikian ada total maksimal 9 calon Pj Bupati yang akan digodok oleh Mendagri.
Adapun kriteria umum calon Pj Bupati yakni setidaknya merupakan pejabat tinggi pratama (PTP) serta syarat administratif dan syarat normatif lainnya.
Proses seleksi terhadap 9 nama usulan calon Pj Bupati tersebut akan menyisakan 3 nama yang akan diproses oleh Mendagri melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga negara. Antara lain Kementerian PAN-RB, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Sekretariat Kabinet, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Kepegawaian Nasional.
Tiga nama yang telah digodok selanjutnya akan dikirimkan ke Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. Kemudian Pj Bupati akan ditetapkan lewat Keputusan Mendagri.
10 Pj Kepala Daerah Mundur
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut dirinya telah menerima surat pengunduran diri sebanyak 10 Pj kepala daerah yang maju di Pilkada 2024.
"Saya sudah terima lebih kurang ada 10 yang nyatakan undur diri untuk ikut running (Pilkada). Nggak apa-apa," kata Tito Karnavian dalam sambutannya di acara Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Tahun 2024 di JCC Senayan, Rabu (10/7/2024).
Namun Tito tidak merinci detail siapa-siapa saja Pj Kepala daerah yang telah mengajukan pengunduran diri tersebut.
Sebelumnya, Tito telah meminta penjabat (Pj) kepala daerah mengundurkan diri jika ingin mengikuti Pilkada 2024. Tito meminta agar surat pengunduran diri diserahkan maksimal 17 Juli 2024.
"Khusus untuk Pj saya minta diberi tahu, deadline-nya adalah 17 Juli. Jadi 40 hari sebelum masa pendaftaran 27 Agustus," kata Tito
Lalu, mengapa mesti 40 hari?
Tito menerangkan, Kemendagri mesti memproses pengunduran diri dengan mencari Pj kepala daerah pengganti. Di sisi lain, Tito mengimbau Pj kepala daerah tetap bekerja di daerah masing-masing hingga pengunduran diri disetujui.
"Karena kami butuh waktu menyiapkan pengganti. Harus surati DPRD, surati gubernur untuk bisa mendapatkan masukan, surati kementerian lembaga, sidang Pra-TPA dengan KPK, PPATK, ada masalah hukum nggak. Jadi paling lambat tanggal 17 Juli tolong yang akan running, Pj yang jumlahnya 276 nih Pj," terangnya.
"Bagi yang mengundurkan sebelum keluar SK ya tetap bekerja. Bukan pas ngundurin diri selesai, nggak. Mundur itu permohonan, setelah itu SK, sebelum Keppres keluar baru berhenti sebagai Pj-nya. Jadi tetap bekerja," sambungnya.
Baliho Pj Kepala Daerah
Sebelumnya Tito mengingatkan supaya para Pj kepala daerah tidak memasang baliho yang mengarah pada dukungan pilkada sekalipun dipasang oleh masyarakat. Apabila memang ingin memasang baliho, Tito menyarankan agar dapat menggunakan kalimat yang sesuai dengan tugas yang diemban.
"Kalau ingin pasang baliho bisa pakai kata sukseskan (penanganan) stunting atau program kegiatan pj gubernur," ucap dia.
"Jangan ada baliho sukseskan atau dukung nama pj gubernur ini, walaupun ini misalnya yang pasang masyarakat, tolong diturunkan," kata Tito. (R-03)