Perhutanan Sosial di Riau Sudah Tembus 162 Ribu Hektare, Tapi Berapa Luas yang Telah Dikelola?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, mencatat hingga saat ini luas perhutanan sosial di Riau sudah mencapai 162.097,58 ha. Luasan perhutanan sosial tersebut terbagi dalam lima jenis skema pemanfaatan hutan.
Plt Kepala DLHK Riau M Job Kurniawan melalui Kabid Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Restorasi Gambut dan Perhutanan Sosial Budi Hidayat mengatakan, bahwa program Perhutanan Sosial merupakan suatu peluang bagi kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan agar dapat mengakses sumberdaya yang ada secara legal.
"Selama ini masyarakat sering terbentur dengan larangan pengelolaan dan pemanfaatan hutan dan lahan di dalam kawasan hutan, sedangkan wilayah tersebut merupakan sumber penghidupan bagi masyarakat," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 09 Tahun 2021 bertujuan memberikan peluang akses legal bagi masyarakat melalui lima skema pemanfaatan, yaitu Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat (HA).
"Perkembangan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial di Provinsi Riau saat ini berjumlah 145 dengan luas 162 ribu Ha," jelasnya.
Dijelaskannya, pengelolaan Perhutanan Sosial dilakukan melalui penataan areal dan penyusunan rencana, pengembangan usaha, penangan konflik tenurial, pendampingan dan kemitraan lingkungan.
"Penyusunan rencana perhutanan sosial meliputi Penyusunan rencana kerja perhutanan sosial untuk jangka waktu 10 tahun dan penyusunan rencana kerja tahunan untuk jangka waktu 1 tahun," ujarnya.
Penyusunan rencana kegiatan perhutanan sosial memuat kegiatan penguatan kelembagaan, pengelolaan hutan, pengembangan kewirausahaan dan monitoring serta evaluasi, dengan tetap memperhatikan kearifan lokal, potensi hutan, peluang pasar dan aspek pengarusutamaan gender serta mempertimbangkan rencana pengelolaan hutan jangka panjang.
"Penyusunan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) ini dilakukan oleh kelompok perhutanansosial bersama atau didampingi oleh penyuluh dan atau pendamping, kemudian penilaian RKPS dilakukan oleh kepala UPT KPH dan pengesahan RKPS dilakukan oleh Kepala Balai Perhutanan Sosialdan Kemitraan Lingkungan," katanya. (R-03)